Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 25 Januari 2022 | 16:45 WIB
Dewan Adat Dayak Kalimantan Barat saat jumpa pers mengenai polemik Edy Mulyadi./Rabiansyah

SuaraKalbar.id - Ketua Pemuda Dayak Kalimantan Barat Teofelus Boni meminta kepada Presiden Majelis Adat Dayak Nasional, agar Edy Mulyadi dapat segera dihukum secara adat dengan ketentuan hukum yang berlaku di Kalimantan Barat (Kalbar) sendiri.

Hal itu disampaikan Boni, saat melakukan konfrensi pers di Rumah Betang, Jalan Sutoyo, Kota Pontianak Kalbar.

"Kami juga mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap dan memproses secara hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini," paparnya.

Dirinya juga menjelaskan, jika Edy Mulyadi telah mengucilkan bagian dari negara Republik Indonesia sendiri.

Baca Juga: Bareskrim Polri Pastikan Kasus Edy Mulyadi akan Ditindak

"Ini merupakan sangat-sangat provokatif dan bisa mengarahkan ke perpecahan antar sesama kelompok anak bangsa," tuturnya.

Boni mengaku sangat menyayangkan atas sikap Edy Mulyadi yang telah merendahkan harkat dan martabat penduduk Kalimantan dengan kata-kata yang tidak pantas. Yaitu dengan menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak dan sebagai pasar kuntilanak genderuwo.

"Bahkan terdengar seseorang yang di samping Edy Mulyadi yang mengatakan Kalimantan sebagai tempat tinggal monyet, yang artinya menganggap kami sebagai penduduk di Kalimantan ini sama seperti monyet," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalbar Jakius Sinyor juga menjelaskan jika langkah pertama yang diambil yakni merupakan suatu pernyataan sikap.

Dirinya meminta, agar pihak yang bersangkutan dapat segera menjalani proses hukum nasional dan juga agar segera dapat dihukum secara adat yang berlaku di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Ambil Alih Kasus Edy Mulyadi, Bareskrim Polri Terima 3 Laporan Polisi, 16 Pengaduan dan 18 Pernyataan Sikap

"Selanjutnya kami memuat laporan ke Polda setelah ke Polda nanti akan ditembuskan ke Majelis Adat Dayak Nasional kemudian kita meminta selaku Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalbar selain hukum nasional kita minta juga dilaksanakan secara hukum adat," paparnya.

Menurut Jakeus, apa yang disampaikan Edy itu tidak wajar dan sudah keterlakuan.

"Karena bagaimana pun juga kami selaku orang dayak mendengar bahasa yang tidak enak di dengar. nah, tentu proses ini juga nanti nanti kami mintakan kepada bapak presiden majelis Adat Dayak Nasional, " terangnya.

Dirinya menghimbau agar kejadian ini jangan sampai terulang kembali, dirinya juga menyebut bahwa semoga ini merupakan kejadian yang pertama dan terakhir kalinya.

"Saya meminta lah jangan sampai ini terulang lagi siapapun dia, harapan jangan sampai kalau bisa ini adalah yang pertama dan terakhir," katanya.

Menanggapi hal tersebut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Dirmanto menjelaskan jika laporan tersebut sudah masuk dan akan segera di dalami oleh pihak kepolisian.

"Terkait dengan kasus Edy Mulyadi di Polda Kalbar ini ada dua laporan, yang pertama yakni laporan dari masyarakat dayak kalbar, yang kedua dari badan pemuda melayu, sementara ini kami masih melakukan proses dan memeriksa saksi - saksi untuk penangananya di Mabes Polri nanti," pungkasnya.

Kontributor : Rabiansyah

Load More