Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 26 Januari 2022 | 22:51 WIB
ilustrasi pembunuhan. [Envato Elements]

SuaraKalbar.id - Perbuatannya menghabisi nyawa Edward Sudianto membuat Mansur (53) dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mempawah Sofyan dan Andika Feri Kurniawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Mempawah yang diikuti terdakwa secara virtual dari ruang tahanan di Rutan Kelas IIB Mempawah.

Melansir Suarakalbar.co.id, dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yakni korban Edward Sudianto.

"Karenanya, perbuatan terdakwa Mansur sebagaimana diatur dalam dakwaan dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHPidana dan dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara," terangnya

Baca Juga: 26 Ribu Anak di Kapuas Hulu Siap Ikut Vaksinasi Anak Usia 6 Hingga 11 Tahun

Dalam dakwaannya itu, jaksa mengungkapkan, korban Edward meninggal dunia dibacok terdakwa secara sadis pada Rabu, (8/9/2021)

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di teras rumah korban, Tepi Kapuas RT. 016/RW. 004, Desa Peniti Dalam I, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah.

Dakwaan JPU Kejari Mempawah menyiratkan bahwa motif kasus pembunuhan terhadap Edward yang merupakan tokoh agama, tokoh adat dan juga mantan Kapolsek ini berlatangbelakang kecemburuan terdakwa.

"Pada Rabu, 8 September 2021, sekitar pukul 22.30 WIB, terdakwa dengan diam-diam mendatangi rumah korban Edward untuk mengintai korban," terang JPU.

Tak berapa lama, korban keluar rumah karena mendengar bunyi motor diseret yang rupanya sengaja dilakukan terdakwa untuk memancing agar korban keluar rumah.

Baca Juga: Nekat Paksa Pacar di Bawah Umur Berhubungan Badan, SS Digrebek Ayah Korban, Keduanya dalam Keadaan Setengah Bugil

Kemudian terdakwa mengambil parang seleng yang telah disembunyikannya di steher, lalu menuju ke rumah korban untuk membuat perhitungan.

"Begitu tiba di depan rumah Edward, tepatnya di samping pagar, terdakwa Mansur mengayunkan parang seleng dari bawah ke atas ke bawah dan mengenai kepala bagian depan korban yang saat itu masih berdiri di teras rumah," paparnya.

Terdakwa kemudian naik ke atas pagar dan mengayunkan parang seleng berkali-kali ke arah kepala sehingga korban roboh bersimbah darah.

"Usai kejadian, terdakwa berlalu pergi. Dalam perjalanan pulang, ia berpikiran tak ingin masalah semakin panjang. Terdakwa Mansur pun berniat membunuh diri dengan menusukkan parang seleng ke perut, namun tak berhasil," ungkapnya.

Ia selanjutnya, menggorokkan parang seleng ke lehernya hingga ia tumbang bersimbah darah dan ditemukan warga.

Akhirnya, dengan perawatan medis dalam pengawasan ketat pihak Polres Mempawah, nyawa terdakwa Mansur dapat diselamatkan yang berujung proses peradilan yang tengah berlangsung.

Usai pembacaan tuntutan JPU, sidang akan dilanjutkan kembali dengan materi pembelaan terdakwa pada Rabu (2/2/2022), pekan depan.

Load More