SuaraKalbar.id - Perbuatannya menghabisi nyawa Edward Sudianto membuat Mansur (53) dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mempawah Sofyan dan Andika Feri Kurniawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Mempawah yang diikuti terdakwa secara virtual dari ruang tahanan di Rutan Kelas IIB Mempawah.
Melansir Suarakalbar.co.id, dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yakni korban Edward Sudianto.
"Karenanya, perbuatan terdakwa Mansur sebagaimana diatur dalam dakwaan dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHPidana dan dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara," terangnya
Baca Juga: 26 Ribu Anak di Kapuas Hulu Siap Ikut Vaksinasi Anak Usia 6 Hingga 11 Tahun
Dalam dakwaannya itu, jaksa mengungkapkan, korban Edward meninggal dunia dibacok terdakwa secara sadis pada Rabu, (8/9/2021)
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di teras rumah korban, Tepi Kapuas RT. 016/RW. 004, Desa Peniti Dalam I, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah.
Dakwaan JPU Kejari Mempawah menyiratkan bahwa motif kasus pembunuhan terhadap Edward yang merupakan tokoh agama, tokoh adat dan juga mantan Kapolsek ini berlatangbelakang kecemburuan terdakwa.
"Pada Rabu, 8 September 2021, sekitar pukul 22.30 WIB, terdakwa dengan diam-diam mendatangi rumah korban Edward untuk mengintai korban," terang JPU.
Tak berapa lama, korban keluar rumah karena mendengar bunyi motor diseret yang rupanya sengaja dilakukan terdakwa untuk memancing agar korban keluar rumah.
Kemudian terdakwa mengambil parang seleng yang telah disembunyikannya di steher, lalu menuju ke rumah korban untuk membuat perhitungan.
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Oleh Oknum TNI, LPSK Lindungi 4 Saksi Kunci
-
FBI Ungkap Rencana Pembunuhan Trump oleh Remaja 17 Tahun Asal Wisconsin
-
Sadis! Aksi Pembunuhan di Kota Wisata Terekam CCTV, Pelaku Tusuk Leher Korban
-
Eks Kapolsek Mulia Puncak Jaya Papua Tewas Ditembak TPNPB-OPM di Depan Warung Kelontong Miliknya
-
Ulasan Novel If at First: Misteri Kelam Kehidupan Masyarakat Kelas Atas
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI
-
5 Makna Simbol-Simbol Paskah yang Jarang Diketahui
-
10 Film Paskah Terbaik untuk Menginspirasi Iman dan Harapan
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!
-
Saldo DANA Gratis Masih Tersedia! Segera Klaim Melalui Dana Kaget Hari Ini