SuaraKalbar.id - Perbuatannya menghabisi nyawa Edward Sudianto membuat Mansur (53) dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mempawah Sofyan dan Andika Feri Kurniawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Mempawah yang diikuti terdakwa secara virtual dari ruang tahanan di Rutan Kelas IIB Mempawah.
Melansir Suarakalbar.co.id, dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yakni korban Edward Sudianto.
"Karenanya, perbuatan terdakwa Mansur sebagaimana diatur dalam dakwaan dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHPidana dan dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara," terangnya
Baca Juga: 26 Ribu Anak di Kapuas Hulu Siap Ikut Vaksinasi Anak Usia 6 Hingga 11 Tahun
Dalam dakwaannya itu, jaksa mengungkapkan, korban Edward meninggal dunia dibacok terdakwa secara sadis pada Rabu, (8/9/2021)
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di teras rumah korban, Tepi Kapuas RT. 016/RW. 004, Desa Peniti Dalam I, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah.
Dakwaan JPU Kejari Mempawah menyiratkan bahwa motif kasus pembunuhan terhadap Edward yang merupakan tokoh agama, tokoh adat dan juga mantan Kapolsek ini berlatangbelakang kecemburuan terdakwa.
"Pada Rabu, 8 September 2021, sekitar pukul 22.30 WIB, terdakwa dengan diam-diam mendatangi rumah korban Edward untuk mengintai korban," terang JPU.
Tak berapa lama, korban keluar rumah karena mendengar bunyi motor diseret yang rupanya sengaja dilakukan terdakwa untuk memancing agar korban keluar rumah.
Kemudian terdakwa mengambil parang seleng yang telah disembunyikannya di steher, lalu menuju ke rumah korban untuk membuat perhitungan.
"Begitu tiba di depan rumah Edward, tepatnya di samping pagar, terdakwa Mansur mengayunkan parang seleng dari bawah ke atas ke bawah dan mengenai kepala bagian depan korban yang saat itu masih berdiri di teras rumah," paparnya.
Terdakwa kemudian naik ke atas pagar dan mengayunkan parang seleng berkali-kali ke arah kepala sehingga korban roboh bersimbah darah.
"Usai kejadian, terdakwa berlalu pergi. Dalam perjalanan pulang, ia berpikiran tak ingin masalah semakin panjang. Terdakwa Mansur pun berniat membunuh diri dengan menusukkan parang seleng ke perut, namun tak berhasil," ungkapnya.
Ia selanjutnya, menggorokkan parang seleng ke lehernya hingga ia tumbang bersimbah darah dan ditemukan warga.
Akhirnya, dengan perawatan medis dalam pengawasan ketat pihak Polres Mempawah, nyawa terdakwa Mansur dapat diselamatkan yang berujung proses peradilan yang tengah berlangsung.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
26 Ribu Anak di Kapuas Hulu Siap Ikut Vaksinasi Anak Usia 6 Hingga 11 Tahun
-
Nekat Paksa Pacar di Bawah Umur Berhubungan Badan, SS Digrebek Ayah Korban, Keduanya dalam Keadaan Setengah Bugil
-
Porprov 2022, KONI Sanggau Telah Ajukan Proposal Rp 4,7 Miliar
-
29,2 Persen Daerah di Sanggau Masih Belum Terkoneksi Jaringan Internet, 2023 Pemerintah akan Luncurkan Satelit Satria
-
Dari Kebutuhan Rp 6 Triliun, Sutarmidji Target Anggarkan Rp 600 Miliar untuk Infrastruktur Jalan Tahun 2023
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!