SuaraKalbar.id - Nekat paksa pacar yang masih di bawah umur berhubungan badan SS (27) digrebek ayah korban dalam kondisi setengah bugil di dalam kamar.
Kapolres Sekadau AKBP K Tri Panungko melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin, membenarkan kejadian yang terjadi pada Kamis pekan lalu itu.
“Pelaku ditahan setelah terbukti melakukan hubungan terlarang dengan korban yang merupakan pacarnya dan masih berusia 16 tahun. Perbuatan tersebut dilakukannya di kamar korban,” ujar Anuar, melansir suarakalbar.com, jaringan suara.com Rabu (26/1/2022).
Menurut Anuar, pelaku digerebek ayah korban sepulangnya menghadiri acara pernikahan pada Kamis (20/1/2022) malam di rumah korban di Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Porprov 2022, KONI Sanggau Telah Ajukan Proposal Rp 4,7 Miliar
“Awalnya, korban bersama kedua orang tuanya menghadiri resepsi pernikahan, setelah selesai korban diantar ayahnya pulang,” jelasnya.
Usai mengantar anaknya pulang, ayah korban kembali menuju resepsi pernikahan untuk menjemput istrinya.
Saat tiba di rumah, ayah korban curiga melihat kondisi dalam keadaan sepi dan motor pelaku terlihat berada di halaman.
“Motor Satria F milik pelaku terparkir di depan rumah. Sang ayah segera memanggil dan mencari korban dari pintu samping dan ibunya dari pintu utama namun korban tidak ditemukan,” katanya.
Ketika melihat pintu kamar korban dikunci dari dalam, ayah korban kembali memanggil namun tidak ada jawaban. Merasa curiga, ayah korban lantas mendobrak pintu dan mendapati keduanya setengah bugil.
“Di depan Ketua RT, pelaku mengaku telah melakukan hubungan di luar nikah dengan korban. Menurut keterangan pelaku, perbuatan itu baru sekali dilakukannya. Mereka baru tiga bulan pacaran,” jelasnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, saat melakukan aksinya pelaku melakukan bujuk rayu dan ancaman kepada korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau dan diancam pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Berita Terkait
-
Porprov 2022, KONI Sanggau Telah Ajukan Proposal Rp 4,7 Miliar
-
29,2 Persen Daerah di Sanggau Masih Belum Terkoneksi Jaringan Internet, 2023 Pemerintah akan Luncurkan Satelit Satria
-
Dari Kebutuhan Rp 6 Triliun, Sutarmidji Target Anggarkan Rp 600 Miliar untuk Infrastruktur Jalan Tahun 2023
-
Sempat Diwarnai Aksi Kejar-kejaran dengan Aparat, 2 Bandar Narkoba di Sanggau Berhasil Dibekuk
-
Angel Kandane! Kantor Pinjol Ilegal Digerebek, Manajemen Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Tag
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
Terkini
-
Gereja IFLC di Sungai Raya Terbakar, 5 Unit Damkar Dikerahkan
-
Warga Pontianak Rela Antre di Pasar Murah, Ini Daftar 3 Kecamatan yang Bakal dapat Giliran Besok!
-
Industri Ekspor Jawa Barat Tertekan, Pelaku Usaha Desak Solusi Konkret Hadapi Gempuran Tarif AS
-
10 Kampus Favorit di Kalimantan Barat, Ternyata Tak Cuma Ada di Pontianak!
-
Harga Emas Meroket! Ada yang Melonjak Hingga Rp1,9 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya