SuaraKalbar.id - Nekat paksa pacar yang masih di bawah umur berhubungan badan SS (27) digrebek ayah korban dalam kondisi setengah bugil di dalam kamar.
Kapolres Sekadau AKBP K Tri Panungko melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin, membenarkan kejadian yang terjadi pada Kamis pekan lalu itu.
“Pelaku ditahan setelah terbukti melakukan hubungan terlarang dengan korban yang merupakan pacarnya dan masih berusia 16 tahun. Perbuatan tersebut dilakukannya di kamar korban,” ujar Anuar, melansir suarakalbar.com, jaringan suara.com Rabu (26/1/2022).
Menurut Anuar, pelaku digerebek ayah korban sepulangnya menghadiri acara pernikahan pada Kamis (20/1/2022) malam di rumah korban di Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
“Awalnya, korban bersama kedua orang tuanya menghadiri resepsi pernikahan, setelah selesai korban diantar ayahnya pulang,” jelasnya.
Usai mengantar anaknya pulang, ayah korban kembali menuju resepsi pernikahan untuk menjemput istrinya.
Saat tiba di rumah, ayah korban curiga melihat kondisi dalam keadaan sepi dan motor pelaku terlihat berada di halaman.
“Motor Satria F milik pelaku terparkir di depan rumah. Sang ayah segera memanggil dan mencari korban dari pintu samping dan ibunya dari pintu utama namun korban tidak ditemukan,” katanya.
Ketika melihat pintu kamar korban dikunci dari dalam, ayah korban kembali memanggil namun tidak ada jawaban. Merasa curiga, ayah korban lantas mendobrak pintu dan mendapati keduanya setengah bugil.
Baca Juga: Porprov 2022, KONI Sanggau Telah Ajukan Proposal Rp 4,7 Miliar
“Di depan Ketua RT, pelaku mengaku telah melakukan hubungan di luar nikah dengan korban. Menurut keterangan pelaku, perbuatan itu baru sekali dilakukannya. Mereka baru tiga bulan pacaran,” jelasnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, saat melakukan aksinya pelaku melakukan bujuk rayu dan ancaman kepada korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau dan diancam pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Tag
Berita Terkait
-
Porprov 2022, KONI Sanggau Telah Ajukan Proposal Rp 4,7 Miliar
-
29,2 Persen Daerah di Sanggau Masih Belum Terkoneksi Jaringan Internet, 2023 Pemerintah akan Luncurkan Satelit Satria
-
Dari Kebutuhan Rp 6 Triliun, Sutarmidji Target Anggarkan Rp 600 Miliar untuk Infrastruktur Jalan Tahun 2023
-
Sempat Diwarnai Aksi Kejar-kejaran dengan Aparat, 2 Bandar Narkoba di Sanggau Berhasil Dibekuk
-
Angel Kandane! Kantor Pinjol Ilegal Digerebek, Manajemen Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kolaborasi PUBG Mobile dan Peaky Blinders Hadirkan Thomas Shelby
-
Gotong Royong Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pascabanjir Sekadau Hulu
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah