Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 26 Januari 2022 | 22:29 WIB
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

SuaraKalbar.id - Nekat paksa pacar yang masih di bawah umur berhubungan badan SS (27) digrebek ayah korban dalam kondisi setengah bugil di dalam kamar.

Kapolres Sekadau AKBP K Tri Panungko melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin, membenarkan kejadian yang terjadi pada Kamis pekan lalu itu.

“Pelaku ditahan setelah terbukti melakukan hubungan terlarang dengan korban yang merupakan pacarnya dan masih berusia 16 tahun. Perbuatan tersebut dilakukannya di kamar korban,” ujar Anuar, melansir suarakalbar.com, jaringan suara.com Rabu (26/1/2022).

Menurut Anuar, pelaku digerebek ayah korban sepulangnya menghadiri acara pernikahan pada Kamis (20/1/2022) malam di rumah korban di Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Porprov 2022, KONI Sanggau Telah Ajukan Proposal Rp 4,7 Miliar

“Awalnya, korban bersama kedua orang tuanya menghadiri resepsi pernikahan, setelah selesai korban diantar ayahnya pulang,” jelasnya.

Usai mengantar anaknya pulang, ayah korban kembali menuju resepsi pernikahan untuk menjemput istrinya.

Saat tiba di rumah, ayah korban curiga melihat kondisi dalam keadaan sepi dan motor pelaku terlihat berada di halaman.

“Motor Satria F milik pelaku terparkir di depan rumah. Sang ayah segera memanggil dan mencari korban dari pintu samping dan ibunya dari pintu utama namun korban tidak ditemukan,” katanya.

Ketika melihat pintu kamar korban dikunci dari dalam, ayah korban kembali memanggil namun tidak ada jawaban. Merasa curiga, ayah korban lantas mendobrak pintu dan mendapati keduanya setengah bugil.

Baca Juga: 29,2 Persen Daerah di Sanggau Masih Belum Terkoneksi Jaringan Internet, 2023 Pemerintah akan Luncurkan Satelit Satria

“Di depan Ketua RT, pelaku mengaku telah melakukan hubungan di luar nikah dengan korban. Menurut keterangan pelaku, perbuatan itu baru sekali dilakukannya. Mereka baru tiga bulan pacaran,” jelasnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, saat melakukan aksinya pelaku melakukan bujuk rayu dan ancaman kepada korban.

Atas perbuatannya itu, pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau dan diancam pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Load More