SuaraKalbar.id - Nekat paksa pacar yang masih di bawah umur berhubungan badan SS (27) digrebek ayah korban dalam kondisi setengah bugil di dalam kamar.
Kapolres Sekadau AKBP K Tri Panungko melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin, membenarkan kejadian yang terjadi pada Kamis pekan lalu itu.
“Pelaku ditahan setelah terbukti melakukan hubungan terlarang dengan korban yang merupakan pacarnya dan masih berusia 16 tahun. Perbuatan tersebut dilakukannya di kamar korban,” ujar Anuar, melansir suarakalbar.com, jaringan suara.com Rabu (26/1/2022).
Menurut Anuar, pelaku digerebek ayah korban sepulangnya menghadiri acara pernikahan pada Kamis (20/1/2022) malam di rumah korban di Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
“Awalnya, korban bersama kedua orang tuanya menghadiri resepsi pernikahan, setelah selesai korban diantar ayahnya pulang,” jelasnya.
Usai mengantar anaknya pulang, ayah korban kembali menuju resepsi pernikahan untuk menjemput istrinya.
Saat tiba di rumah, ayah korban curiga melihat kondisi dalam keadaan sepi dan motor pelaku terlihat berada di halaman.
“Motor Satria F milik pelaku terparkir di depan rumah. Sang ayah segera memanggil dan mencari korban dari pintu samping dan ibunya dari pintu utama namun korban tidak ditemukan,” katanya.
Ketika melihat pintu kamar korban dikunci dari dalam, ayah korban kembali memanggil namun tidak ada jawaban. Merasa curiga, ayah korban lantas mendobrak pintu dan mendapati keduanya setengah bugil.
Baca Juga: Porprov 2022, KONI Sanggau Telah Ajukan Proposal Rp 4,7 Miliar
“Di depan Ketua RT, pelaku mengaku telah melakukan hubungan di luar nikah dengan korban. Menurut keterangan pelaku, perbuatan itu baru sekali dilakukannya. Mereka baru tiga bulan pacaran,” jelasnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, saat melakukan aksinya pelaku melakukan bujuk rayu dan ancaman kepada korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau dan diancam pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Tag
Berita Terkait
-
Porprov 2022, KONI Sanggau Telah Ajukan Proposal Rp 4,7 Miliar
-
29,2 Persen Daerah di Sanggau Masih Belum Terkoneksi Jaringan Internet, 2023 Pemerintah akan Luncurkan Satelit Satria
-
Dari Kebutuhan Rp 6 Triliun, Sutarmidji Target Anggarkan Rp 600 Miliar untuk Infrastruktur Jalan Tahun 2023
-
Sempat Diwarnai Aksi Kejar-kejaran dengan Aparat, 2 Bandar Narkoba di Sanggau Berhasil Dibekuk
-
Angel Kandane! Kantor Pinjol Ilegal Digerebek, Manajemen Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Turunkan Berat Badan dengan Perbanyak Konsumsi Sayur
-
3 Skenario Operasi Feri Ketapang-Gilimanuk Selama Nataru
-
Warga Kalbar Merapat! Ada Saldo Gratis Rp 230 Ribu Sore Ini, Klik 3 Link Dana Kaget Ini
-
ABPD Pontianak 2026 Disepakati Rp 2,092 Triliun
-
Waspada! Lonjakan Tekanan Darah Pagi Hari Jadi Pemicu Stroke dan Serangan Jantung