8. Menegaskan jika apa yang disepakati anggota petani plasma di atas tidak dapat di akomodir oleh Manajemen PT SMP. Maka kegiatan operasional PT SMP di wilayah Desa Batu Daya dihentikan sampai adaya kesepakatan tertulis antara Manajemen PT SMP dengan anggota petani plasma.
"Siapapun yang berani merusak atau membuka portal adat masyarakat adat Desa Batu Daya sebelum perusahaan memenuhi tuntutan masyarakat. Maka akan ada sanksi adat dan akan berhadapan dengan masyarakat adat desa 9 demong 10," tegas Jorben Puram.
Saat hendak dikomfirmasi Antara perwakilan perusahaan, Robin Sianturi tidak bisa dihubungi. Kemudian Humas PT SMP, Indah saat dihubungi belum memberikan jawaban. Lantaran pesan melalui WhatsAap dan telepon awak media tidak diresponnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Dari Polemik 'Cium Lutut', Kekayaan Krisantus vs Dedi Mulyadi Jadi Sorotan, Terpaut Rp9 Miliar
-
Bibir Pecah-Pecah karena Panas Pontianak? Cara Ini Diam-Diam Jadi Andalan Banyak Orang
-
Profil dan Kekayaan Krisantus Kurniawan, Wagub Kalbar yang Viral Tantang Dedi Mulyadi 'Cium Lutut'
-
Viral! Wagub Kalbar Tantang Dedi Mulyadi, Ucapannya Bikin Heboh: Kucium Lututnya
-
Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar April 2026 Tembus Rp3.726 Per Kilogram, Ini Rinciannya