SuaraKalbar.id - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria berinisial HYA (37), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi di kawasan Jalan Imam Bonjol, Gang Kusuma Wijaya, Pontianak Tenggara, pada Kamis (3/7/2025) sore.
Korban dalam kejadian ini adalah MSG (25), warga Punggur Besar, Kabupaten Kubu Raya.
Kejadian bermula saat MSG memesan layanan melalui aplikasi MiChat dan diarahkan ke lokasi pertemuan.
Di sana, ia bertemu dengan dua pria tak dikenal yang datang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
Setelah negosiasi harga tidak menemui kesepakatan, korban memutuskan untuk pergi. Namun insiden kecil terjadi saat sepeda motor korban secara tidak sengaja menabrak kendaraan pelaku, yang kemudian memicu adu mulut.
“Karena negosiasi harga antara korban dan pelaku tidak menemui kesepakatan, korban akhirnya memutuskan untuk pergi. Saat memutar arah, motornya menabrak motor pelaku secara tidak sengaja," ungkap Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan.
"Hal ini memicu perdebatan antara keduanya. Saat itulah salah satu pelaku merampas kunci motor dari pinggang korban,” lanjutnya.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun kedua pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian. Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.
Pelaku Ditangkap, Satu DPO Masih Diburu
Tim Jatanras yang menerima laporan segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Sabtu dini hari (5/7/2025), petugas berhasil mengamankan HYA di kawasan Gang Peniti 2, Jalan Imam Bonjol, yang masih berada di wilayah Pontianak Tenggara.
Baca Juga: Waspada Penipuan, Disdukcapil Pontianak Imbau Masyarakat Tak Beri Data ke Pihak Tak Dikenal
“Pelaku HYA sudah kami amankan. Ia mengakui keterlibatannya dalam kasus ini dan menyebut bahwa aksinya dilakukan bersama satu pelaku lain berinisial MJ, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kompol Wawan.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, HYA juga menyebut bahwa pertemuan dengan korban memang dilakukan berdasarkan komunikasi awal melalui aplikasi MiChat.
Hingga kini, polisi masih memburu MJ dan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor.
Atas perbuatannya, HYA dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Wawan memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan tegas, serta meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pertemuan daring seperti MiChat, khususnya saat bertemu orang yang belum dikenal.
Berita Terkait
-
Waspada Penipuan, Disdukcapil Pontianak Imbau Masyarakat Tak Beri Data ke Pihak Tak Dikenal
-
Jangan Sampai Telat! Ini Cara Bayar Pajak Online Pontianak via BCA
-
Kualitas Udara Pontianak Memburuk, Wali Kota Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
-
Viral PKL Larang Warga Duduk di Waterfront Kapuas, Satpol PP Pontianak Langsung Lakukan Penertiban!
-
Bahasan Pastikan SPMB SD dan SMP di Pontianak Berjalan Sesuai Aturan: Tidak Boleh Ada Titipan!
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
4 HP Murah RAM 12 GB Paling Worth It di Bawah Rp3 Juta, Harga Terjangkau Performa Handal
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
Terkini
-
IM3 Kenalkan SATSPAM di Pontianak, Fitur untuk Lawan Penipuan Digital
-
Luncurkan Kartu Debit Co-Branding, BRI dan INDODAX Pacu Pertumbuhan Ekosistem Keuangan Digital
-
Lewat Pameran BRI, Fashion Karya Pengusaha Muda Bali Kian Mendunia
-
5 Alasan Kenapa Blibli Dinilai Sebagai Situs Belanja Online Produk Original Terpercaya
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius