SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Barat kembali menggulirkan program unggulan Go Kecamatan (Go Katan) dengan menyasar Kecamatan Pontianak Selatan.
Program ini merupakan bagian dari upaya jemput bola dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat.
Kegiatan Go Katan kali ini digelar selama dua hari, yakni pada 8 dan 9 Juli 2025, di Aula Kantor Camat Pontianak Selatan.
Masyarakat tampak antusias mengikuti sosialisasi dan memanfaatkan berbagai layanan perpajakan yang tersedia, seperti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta layanan jemput Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Syarat Layanan Pajak di Go Katan
Untuk mengikuti layanan pajak dalam program Go Katan, masyarakat cukup membawa beberapa dokumen penting, di antaranya:
- KTP asli sesuai dengan data pemilik kendaraan.
- STNK asli kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya atau diperpanjang masa berlaku.
- Buku PBB-P2 bagi yang ingin memanfaatkan layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan.
- NPWP jika diperlukan, khususnya untuk objek pajak tertentu.
Persyaratan ini cukup sederhana, memungkinkan masyarakat dari berbagai kalangan untuk dengan mudah mengakses layanan yang diberikan.
Cara Mengakses Layanan
Terdapat dua cara utama untuk memanfaatkan layanan dalam program Go Katan:
1. Datang langsung ke lokasi layanan:
Warga cukup hadir di tempat kegiatan, membawa dokumen persyaratan, lalu langsung menuju stan pelayanan yang tersedia. Di lokasi, petugas dari Bapenda dan Samsat siap membantu proses pembayaran atau konsultasi perpajakan.
Baca Juga: Modus MiChat! Pria di Pontianak Dikeroyok dan Dirampok
2. Melalui layanan jemput bola:
Khusus untuk pajak PBB-P2, petugas juga menyediakan opsi layanan jemput pajak langsung ke lingkungan masyarakat. Hal ini mempermudah bagi wajib pajak yang tidak sempat hadir di lokasi kegiatan.
3. Alternatif digital melalui e-Ponti:
Bagi warga yang tidak dapat hadir secara fisik, tersedia pula layanan daring melalui platform e-Ponti, yang memungkinkan pembayaran pajak daerah secara online.
Kabid Pendataan, Penagihan, dan Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Kota Pontianak, Harjuniardi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan memberi kemudahan layanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami harap masyarakat memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu. Kehadiran layanan Samsat Keliling dan jemput PBB-P2 juga diharapkan semakin memudahkan,” ujarnya saat membuka acara secara resmi.
Tag
Berita Terkait
-
Modus MiChat! Pria di Pontianak Dikeroyok dan Dirampok
-
Waspada Penipuan, Disdukcapil Pontianak Imbau Masyarakat Tak Beri Data ke Pihak Tak Dikenal
-
Jangan Sampai Telat! Ini Cara Bayar Pajak Online Pontianak via BCA
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalbar Dimulai: Bebas Denda, Diskon Hingga 50%!
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Kolaborasi PUBG Mobile dan Peaky Blinders Hadirkan Thomas Shelby
-
Gotong Royong Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pascabanjir Sekadau Hulu
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah