SuaraKalbar.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Imbauan ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 35 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pencegahan Penipuan Aktivasi IKD dan Penyalahgunaan Data Kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal untuk keperluan aktivasi IKD.
Segala bentuk komunikasi melalui video call, pesan WhatsApp, Telegram, SMS, maupun telepon yang mengatasnamakan Disdukcapil untuk keperluan tersebut adalah modus penipuan.
“Kami tegaskan bahwa proses aktivasi IKD hanya bisa dilakukan secara langsung, tatap muka di tempat resmi seperti Kantor Disdukcapil Kota Pontianak atau Mal Pelayanan Publik. Tidak ada mekanisme online yang melibatkan kontak pribadi dari petugas,” ujar Erma saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/7/2025).
Data Kependudukan Rentan Disalahgunakan
Lebih lanjut, Erma menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan dokumen kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
Dokumen-dokumen ini telah menjadi dasar dalam berbagai layanan publik dan swasta, baik daring maupun luring.
“Jangan pernah mengunggah dokumen kependudukan ke media sosial atau mengirimkannya ke aplikasi percakapan seperti WhatsApp jika diminta oleh orang yang tidak dikenal. Ini berisiko besar disalahgunakan untuk pencurian identitas maupun tindak kejahatan siber lainnya,” jelasnya.
Tips Menghindari Penipuan Digital
Dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut, Disdukcapil juga membagikan sejumlah tips untuk mencegah kejahatan digital berbasis penyalahgunaan data kependudukan:
Baca Juga: Jangan Sampai Telat! Ini Cara Bayar Pajak Online Pontianak via BCA
- Verifikasi identitas petugas atau instansi sebelum memberikan data pribadi.
- Hindari menggunakan informasi pribadi seperti tanggal lahir sebagai kata sandi akun.
- Gunakan fitur sensor (blur) saat mengirim dokumen penting melalui aplikasi digital.
- Pastikan situs yang diakses menggunakan protokol keamanan seperti "https".
- Teliti alamat situs untuk menghindari jebakan dari domain palsu.
Disdukcapil berharap masyarakat lebih teliti dan tidak mudah terperdaya oleh oknum tak bertanggung jawab yang menyalahgunakan nama instansi untuk melakukan penipuan digital.
Sosialisasi Hingga Tingkat RT/RW
Agar informasi ini menyebar luas, Erma mendorong agar surat edaran disosialisasikan hingga ke tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, sekolah, perkantoran, pasar, hingga pusat-pusat layanan publik.
“Upaya ini butuh keterlibatan semua pihak agar masyarakat sadar pentingnya menjaga data pribadinya dari ancaman digital yang makin berkembang,” imbuhnya.
Layanan Informasi Disdukcapil
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut, Disdukcapil Kota Pontianak menyediakan layanan resmi melalui:
- WhatsApp: 0819-0737-4035
- Email: disdukcapil@pontianak.go.id
- Laman resmi: https://disdukcapil.pontianak.go.id/page/surat-edaran-walikota untuk mengunduh surat edaran digital
Erma menutup keterangannya dengan harapan agar masyarakat tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang tidak dikenal.
“Bersama-sama kita jaga keamanan data pribadi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Telat! Ini Cara Bayar Pajak Online Pontianak via BCA
-
Kualitas Udara Pontianak Memburuk, Wali Kota Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
-
Viral PKL Larang Warga Duduk di Waterfront Kapuas, Satpol PP Pontianak Langsung Lakukan Penertiban!
-
Bahasan Pastikan SPMB SD dan SMP di Pontianak Berjalan Sesuai Aturan: Tidak Boleh Ada Titipan!
-
Sepekan, Satpol PP Pontianak Jaring 103 Pelajar dalam Razia Jam Malam
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Kolaborasi PUBG Mobile dan Peaky Blinders Hadirkan Thomas Shelby
-
Gotong Royong Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pascabanjir Sekadau Hulu
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah