Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 30 Januari 2022 | 19:30 WIB
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaidi. (ANTARA/HO-Humas Kemenag).

SuaraKalbar.id - Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaidi mengajak seluruh umat muslim agar dapat menerima anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk beribadah bersama-sama di masjid atau mushola.

Dirinya juga meminta kepada anggota JAI untuk beribadah secara bersama-sama dengan umat Muslim lainnya, di masjid mana pun.

“Sudah seharusnya, seluruh umat beragama dapat hidup bersama-sama dengan penganut seagama yang berbeda paham atau penganut agama lain dengan toleran, rukun, dan saling menghargai,” katanya, seperti dikutip Antara, Minggu (30/1/2022).

Sedangkan kepada pemerintah daerah, Wawan meminta untuk memfasilitasi umat beragama yang mengusulkan penggunaan tempat ibadah.

Baca Juga: Kemenag Imbau Rumah Ibadah JAI di Sintang Jadi Masjid Bersama

Wawan mengatakan, dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 disebutkan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan khusus seperti terdapat 90 jiwa calon pengguna rumah ibadah.

"Jika persyaratan khusus tersebut belum terpenuhi, pihak-pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah dapat mengajukan izin penggunaan tempat ibadah sementara kepada pemerintah daerah kabupaten/kota," katanya menambahkan.

Menurut Wawan, hendaknya pemerintah daerah memastikan agar hak-hak konstitusi warga negara terpenuhi, khususnya untuk dapat melakukan ibadah secara kolektif di rumah ibadah atau tempat ibadah sementara.

Load More