SuaraKalbar.id - Seorang narapidana (Napi) beragama Konghucu berinisial MP di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B, Kabupaten Sambas mendapat remisi khusus di Tahun Baru Imlek yang jatuh Selasa (1/2/2022).
Kepala Rutan Sambas, Priyo Tri Laksono mengatakan, MP adalah terpidana kasus narkotika yang pertama kali mendapat remisi khusus tahun ini.
“Remisi yang diberikan kepada MP, sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM, yakni berupa pengurangan masa tahanan selama 45 hari,” kata Priyo Tri Laksono, melansir insidepontianak.com,-jaringan suara.com.
Menurut Prio, MP bukan satu-satunya penghuni lapas yang beragama Konghucu di Rutan Sambas melainkan ada 5 orang. Dari 5 napi ini, 2 di antaranya masih berstatus tahanan, dan 3 narapidana.
“Dari 3 warga binaan yang statusnya narapidana atau sudah berkekuatan hukum tetap, hanya 1 orang yang memenuhi syarat untuk diberikan remisi," jelasnya.
Sedangkan dua tahanan lainnya, satu diantaranya pernah melanggar tata tertib, dan satu lagi terkendala PP 99.
Tidak hanya berlaku bagi warga yang beragama Konghucu, Rutan Sambas juga akan memberikan remisi khusus di hari besar keagamaan lain seperti Idulfitri, dan Natal.
Namun, Priyo menjelaskan, bagi warga binaan yang ingin mendapat remisi, harus mematuhi tata tertib Rutan dan berkelakuan baik selama masa pembinaan.
Baca Juga: Tahun Baru Imlek Kelabu Dirasakan Inul Daratista, Ternyata Ini Kisah Sedihnya
Berita Terkait
-
Tahun Baru Imlek Kelabu Dirasakan Inul Daratista, Ternyata Ini Kisah Sedihnya
-
Keren! Sambut Tahun Baru Imlek, Penumpang KA di Stasiun Tawang Dihibur Barongsai
-
Harapan Warga Keturunan Tionghoa di Gorontalo: Covid-19 Cepat Hilang, Panen Petani Baik, Nelayan dan Pengusaha Baik
-
Kecewa, Ananta Rispo Tetap Dampingi Fico Fachriza Hadapi Kasus Narkoba
-
Aksi Barongsai di Stasiun LRT Jakarta
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah