Chandra Iswinarno
Rabu, 02 Februari 2022 | 06:05 WIB
Sejumlah warga menukar kartu untuk mendapatkan minyak goreng subsidi saat operasi minyak goreng seharga Rp14 ribu. [SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora]

SuaraKalbar.id - Kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng menjadi persoalan yang dihadapi pemerintah saat ini. Pun kemudian pemerintah membuat kebijakan minyak goreng satu harga yang bisa ditebus Rp 14 ribu per liter.

Meski begitu, aksi panic buying tetap terjadi di beberapa wilayah Indonesia, tak heran jika kemudian minyak goreng di toko retail hingga pasar yang dibandrol Rp 14 ribu per liter langsung habis.

Melihat fenomena tersebut, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga meminta agar ada sinergi dari semua pemangku kebijakan dalam kebijakan minyak goreng.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar berbelanja dan membeli minyak goreng dengan bijaksana.

"Tidak perlu borong semua, tidak perlu panic buying. Pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng. Jadi saya berharap fenomena habisnya minyak goreng di berbagai toko ritel tidak terjadi lagi," katanya melalui keterangan yang diterima Suara.com pada Selasa (1/2/2022).

Selain itu, ia juga menggandeng Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk menggelar pasar murah minyak goreng di beberapa daerah.

Seperti pasar murah yang digelar di Pasar Raya I Salatiga. Padapasar murah tersebut, minyak goreng kemasan satu liter dibanderol Rp 14.000 dan disediakan sebanyak 1.420 liter.

Menurut Jerry, pasar murah kali ini bertujuan untuk mendorong sinergi semua stakeholder dalam kebijakan soal minyak goreng.

"Intinya adalah dorongan agar setiap stakeholder bersinergi dan berkolaborasi sehingga seluruh masyarakat diuntungkan."

Baca Juga: Pasar Tradisional di Pekanbaru Sudah Mulai Jual Minyak Goreng Satu Harga

Seperti diketahui, beberapa hari lalu Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengumumkan kebijakan Pemerintah soal Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respon dari meningkatnya harga minyak goreng akhir-akhir ini.

Dalam ketentuan itu setiap pengekspor harus mengalokasikan 20 persen dari jumlah yang diekspor untuk pasar dalam negeri.

Sebagai contoh, jika eksportir dalam mengekspor satu juta kiloliter minyak, maka sebanyak 200 ribu kiloliter harus dialokasikan ke pasar dalam negeri.

Sementara itu kebijakan DPO merupakan kelanjutan dari kebijakan minyak goreng satu harga. Dalam ketentuan itu, Pemerintah memberikan batas atas harga minyak goreng untuk jenis curah, kemasan dan kemasan premium. Untuk minyak goreng jenis kemasan premium dipatok harganya tidak boleh lebih dari Rp 14.000.

Load More