SuaraKalbar.id - Kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng menjadi persoalan yang dihadapi pemerintah saat ini. Pun kemudian pemerintah membuat kebijakan minyak goreng satu harga yang bisa ditebus Rp 14 ribu per liter.
Meski begitu, aksi panic buying tetap terjadi di beberapa wilayah Indonesia, tak heran jika kemudian minyak goreng di toko retail hingga pasar yang dibandrol Rp 14 ribu per liter langsung habis.
Melihat fenomena tersebut, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga meminta agar ada sinergi dari semua pemangku kebijakan dalam kebijakan minyak goreng.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar berbelanja dan membeli minyak goreng dengan bijaksana.
"Tidak perlu borong semua, tidak perlu panic buying. Pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng. Jadi saya berharap fenomena habisnya minyak goreng di berbagai toko ritel tidak terjadi lagi," katanya melalui keterangan yang diterima Suara.com pada Selasa (1/2/2022).
Selain itu, ia juga menggandeng Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk menggelar pasar murah minyak goreng di beberapa daerah.
Seperti pasar murah yang digelar di Pasar Raya I Salatiga. Padapasar murah tersebut, minyak goreng kemasan satu liter dibanderol Rp 14.000 dan disediakan sebanyak 1.420 liter.
Menurut Jerry, pasar murah kali ini bertujuan untuk mendorong sinergi semua stakeholder dalam kebijakan soal minyak goreng.
"Intinya adalah dorongan agar setiap stakeholder bersinergi dan berkolaborasi sehingga seluruh masyarakat diuntungkan."
Baca Juga: Pasar Tradisional di Pekanbaru Sudah Mulai Jual Minyak Goreng Satu Harga
Seperti diketahui, beberapa hari lalu Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengumumkan kebijakan Pemerintah soal Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respon dari meningkatnya harga minyak goreng akhir-akhir ini.
Dalam ketentuan itu setiap pengekspor harus mengalokasikan 20 persen dari jumlah yang diekspor untuk pasar dalam negeri.
Sebagai contoh, jika eksportir dalam mengekspor satu juta kiloliter minyak, maka sebanyak 200 ribu kiloliter harus dialokasikan ke pasar dalam negeri.
Sementara itu kebijakan DPO merupakan kelanjutan dari kebijakan minyak goreng satu harga. Dalam ketentuan itu, Pemerintah memberikan batas atas harga minyak goreng untuk jenis curah, kemasan dan kemasan premium. Untuk minyak goreng jenis kemasan premium dipatok harganya tidak boleh lebih dari Rp 14.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Lewat PELOPOR 2026, BRI Perluas Agen Perubahan Budaya Antikorupsi
-
Leonardo DiCaprio Soroti Karhutla, 800 Ribu Hektar Hutan Terbakar: Ke Mana Orangutan Pergi?
-
Karhutla Belum Usai, Warga Kubu Raya Andalkan Hujan hingga Beli Air untuk Minum
-
Bawa Sport Tourism Indonesia Mendunia, BRI Dukung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
-
DPO Kasus Pemalsuan Sertifikat Pamar Lubis Ditangkap Buser Polda Metro Jaya