SuaraKalbar.id - Kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng menjadi persoalan yang dihadapi pemerintah saat ini. Pun kemudian pemerintah membuat kebijakan minyak goreng satu harga yang bisa ditebus Rp 14 ribu per liter.
Meski begitu, aksi panic buying tetap terjadi di beberapa wilayah Indonesia, tak heran jika kemudian minyak goreng di toko retail hingga pasar yang dibandrol Rp 14 ribu per liter langsung habis.
Melihat fenomena tersebut, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga meminta agar ada sinergi dari semua pemangku kebijakan dalam kebijakan minyak goreng.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar berbelanja dan membeli minyak goreng dengan bijaksana.
"Tidak perlu borong semua, tidak perlu panic buying. Pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng. Jadi saya berharap fenomena habisnya minyak goreng di berbagai toko ritel tidak terjadi lagi," katanya melalui keterangan yang diterima Suara.com pada Selasa (1/2/2022).
Selain itu, ia juga menggandeng Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk menggelar pasar murah minyak goreng di beberapa daerah.
Seperti pasar murah yang digelar di Pasar Raya I Salatiga. Padapasar murah tersebut, minyak goreng kemasan satu liter dibanderol Rp 14.000 dan disediakan sebanyak 1.420 liter.
Menurut Jerry, pasar murah kali ini bertujuan untuk mendorong sinergi semua stakeholder dalam kebijakan soal minyak goreng.
"Intinya adalah dorongan agar setiap stakeholder bersinergi dan berkolaborasi sehingga seluruh masyarakat diuntungkan."
Baca Juga: Pasar Tradisional di Pekanbaru Sudah Mulai Jual Minyak Goreng Satu Harga
Seperti diketahui, beberapa hari lalu Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengumumkan kebijakan Pemerintah soal Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respon dari meningkatnya harga minyak goreng akhir-akhir ini.
Dalam ketentuan itu setiap pengekspor harus mengalokasikan 20 persen dari jumlah yang diekspor untuk pasar dalam negeri.
Sebagai contoh, jika eksportir dalam mengekspor satu juta kiloliter minyak, maka sebanyak 200 ribu kiloliter harus dialokasikan ke pasar dalam negeri.
Sementara itu kebijakan DPO merupakan kelanjutan dari kebijakan minyak goreng satu harga. Dalam ketentuan itu, Pemerintah memberikan batas atas harga minyak goreng untuk jenis curah, kemasan dan kemasan premium. Untuk minyak goreng jenis kemasan premium dipatok harganya tidak boleh lebih dari Rp 14.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Volume Transaksi Capai Rp4.166 Triliun hingga Juni 2026
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM