Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 07 Februari 2022 | 12:43 WIB
Bupati langkat dan kerangkeng di rumahnya (Youtube/ Tiorita Rencana)

SuaraKalbar.id - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, kini Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terancam jadi tersangka kasus temuan kerangkeng manusia di belakang rumahnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan perkara tersebut mendapat asistensi Bareskrim Polri, dan Penyidik Polda Sumatera Utara berencana segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Perbuatan berbeda dan terpisah yang pasti bisa saja (menjadi tersangka lagi)," kata Agus, melansir Antara Senin (7/2/2022).

Dalam perkara ini, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dapat dijerat sebagai tersangka kasus penemuan kerangkeng manusia di belakang rumahnya.

Baca Juga: Periksa Bupati Langkat Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Berterima Kasih ke KPK: Kerja Sama yang Positif

Tebit ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Menurut Agus, tim asistensi Bareskrim Polri turun langsung ke Polda Sumut guna mendapatkan gambaran umum terkait konstruksi perkara hingga pasal-pasal yang diduga dilanggar.

Untuk gelar perkara, kata dia, nantinya digelar secara internal oleh penyidik Polda Sumut.

"Karena penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada sejak (kerangkeng-red) dibangun, berlaku efektif sampai dengan penindakan, termasuk temuan lain yang berpotensi pidana," kata Agus.

Agus sempat mengungkapkan bahwa ada tiga orang diduga menjadi korban tewas akibat penganiayaan dan kekerasan di dalam kerangkeng.

Baca Juga: Soal Perkara Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ini Kata Bareskrim Polri

Namun, hingga kini hal itu masih dilakukan pendalaman.

Load More