SuaraKalbar.id - Memasuki gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia, jumlah kasus kian melonjak di berbagai wilayah Tanah Air.
Bahkan, pemerintah telah menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk wilayah Jawa-Bali.
Meski demikian, masyarakat diminta jangan panik, namun tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas.
Adapun, dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, terdapat 5 derajat gejala COVID-19, antara lain;
1. Tanpa gejala atau asimtomatis yaitu tidak ditemukan gejala klinis.
2. Gejala Ringan yaitu Pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen >95%. Gejala umum yang muncul seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang. Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).
3. Gejala Sedang dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93%.
4. Gejala Berat dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan ditambah satu dari: frekuensi napas > 30 x/menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen <93%.
5. Kritis yaitu Pasien dengan gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan dalam penanganan varian Omicron.
Adapun perawatan di Rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 di Karawang Tembus Angka 503 Kasus, Cellica Nurrachadiana Minta Camat dan Kapus Percepat Vaksinasi Anak
-
Gelombang Ketiga Pandemi, RSD Wisma Atlet Terisi 63 Persen Pasien Covid-19
-
Warga di Sumut Alami Pembengkakan Diduga Usai Divaksin Covid-19 Meninggal, Begini Penjelasan RSUP Adam Malik
-
Bukan Cuma karena Kasus Omicron Meningkat, Ini Alasan Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali Naik PPKM Level 3
-
Kasus Covid-19 Tinggi, Holywings Bogor Nekat Buka, Satpol PP: Kita Pastikan Mereka Patuhi Prokes
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Mana Lebih Hemat? Adu Harga Sembako Pontianak vs Kuching, Hasilnya Tak Terduga
-
AJI Pontianak Soroti Nasib Pekerja Media di May Day, Kesejahteraan Masih Rentan
-
Tengkawang dari Hutan Kalimantan Kini Diburu Brand Dunia, Ini Manfaatnya untuk Kulit dan Rambut
-
Dari Upah Layak hingga Outsourcing, Ini 10 Tuntutan Buruh Kalbar di May Day
-
Siswa Sekolah Swasta di Kalbar Kini Bisa Dapat Beasiswa, Lebih dari 113 Ribu Sudah Terbantu