SuaraKalbar.id - Mantan Direktur dan Komisaris PT Terus Maju Bersama (TMB), Edi Handojo dan Liliyanti divonis bebas dari tuntutan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Sebelumnya, Edi dan Liliyanti dituntut melakukan penggelapan dalam jabatan dan merugikan perusahaan sebesar Rp1 miliar.
"Putusan ini sangat menggembirakan kami. Dalam putusan ini, kami dinyatakan bebas dari tuntutan Jaksa melakukan penggelapan dalam jabatan," kata Edi Handoyo selaku kuasa hukum, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com, Selasa (8/2/2022).
Edi menyebutkan, putusan ini sekaligus meminta pemulihan harkat martabat Edi dan Liliyanti yang sebelumnya viral di media. Padahal, Liliyanti yang menjadi komisaris perusahaan memiliki saham 50 persen.
Salah satu pertimbangan majelis hakim membebaskan kedua terdawka, karena kerugian yang dialami korban bukan kerugian pribadi, melainkan kerugian perusahaan.
Majelis hakim menilai, Persoalan ini mestinya diselesaikan sesuai Undang-Undang Nomor: 40 tahun 2007 tentang Persereon Terbatas (PT).
"Ketika ada permasalah manajemen, harus diadakan RUPS atau RUPS luar biasa. Ketika direksi tidak mampu mengolah data, atau ada pihak yang tidak beretikad baik, boleh diajukan ke
Pengadilan Negeri," terangnya.
Sejak awal, Ia yakin klienya tak bersalah mengingat tuntutan terhadap kliennya sangat prematur.
"Untuk itu putusannya bebas. Walaupun dinyatakan terbukti melakukan perbuatan menurut hukum, tapi bukan merupakan perbuatan pidana," terangnya.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Mantan Direktur dan Mantan Komisaris PT TMB Sebut Polisi Tak Profesional, Untung Kliennya Divonis Bebas
-
Dijatuhi Vonis Satu Tahun Penjara, Penjual Sisik Trenggiling di Sanggau Pasrah
-
Kembali Bertambah, YLBHI Sebut 40 Orang Warga Desa Wadas Ditangkap Polisi
-
Pengukuran Tanah Berjalan Lancar, Warga Wadas Justru Apresiasi BPN dan Tim Pendampingan
-
Viral! Video Warga Wadas Ditangkap Paksa, Warganet: RIP Hati Nurani
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
-
Gubernur BI : Tiga Kunci Ini Bisa Bikin Indonesia Meroket di 2026, Apa Saja?
Terkini
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi Majukan Negeri Lewat Akselerasi KUR & Penguatan Komoditas Daerah Kalbar
-
Turunkan Berat Badan dengan Perbanyak Konsumsi Sayur
-
3 Skenario Operasi Feri Ketapang-Gilimanuk Selama Nataru
-
Warga Kalbar Merapat! Ada Saldo Gratis Rp 230 Ribu Sore Ini, Klik 3 Link Dana Kaget Ini
-
ABPD Pontianak 2026 Disepakati Rp 2,092 Triliun