SuaraKalbar.id - Mantan Direktur dan Komisaris PT Terus Maju Bersama (TMB), Edi Handojo dan Liliyanti divonis bebas dari tuntutan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Sebelumnya, Edi dan Liliyanti dituntut melakukan penggelapan dalam jabatan dan merugikan perusahaan sebesar Rp1 miliar.
"Putusan ini sangat menggembirakan kami. Dalam putusan ini, kami dinyatakan bebas dari tuntutan Jaksa melakukan penggelapan dalam jabatan," kata Edi Handoyo selaku kuasa hukum, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com, Selasa (8/2/2022).
Edi menyebutkan, putusan ini sekaligus meminta pemulihan harkat martabat Edi dan Liliyanti yang sebelumnya viral di media. Padahal, Liliyanti yang menjadi komisaris perusahaan memiliki saham 50 persen.
Salah satu pertimbangan majelis hakim membebaskan kedua terdawka, karena kerugian yang dialami korban bukan kerugian pribadi, melainkan kerugian perusahaan.
Majelis hakim menilai, Persoalan ini mestinya diselesaikan sesuai Undang-Undang Nomor: 40 tahun 2007 tentang Persereon Terbatas (PT).
"Ketika ada permasalah manajemen, harus diadakan RUPS atau RUPS luar biasa. Ketika direksi tidak mampu mengolah data, atau ada pihak yang tidak beretikad baik, boleh diajukan ke
Pengadilan Negeri," terangnya.
Sejak awal, Ia yakin klienya tak bersalah mengingat tuntutan terhadap kliennya sangat prematur.
"Untuk itu putusannya bebas. Walaupun dinyatakan terbukti melakukan perbuatan menurut hukum, tapi bukan merupakan perbuatan pidana," terangnya.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Mantan Direktur dan Mantan Komisaris PT TMB Sebut Polisi Tak Profesional, Untung Kliennya Divonis Bebas
-
Dijatuhi Vonis Satu Tahun Penjara, Penjual Sisik Trenggiling di Sanggau Pasrah
-
Kembali Bertambah, YLBHI Sebut 40 Orang Warga Desa Wadas Ditangkap Polisi
-
Pengukuran Tanah Berjalan Lancar, Warga Wadas Justru Apresiasi BPN dan Tim Pendampingan
-
Viral! Video Warga Wadas Ditangkap Paksa, Warganet: RIP Hati Nurani
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset
-
ASUS ExpertBook Ultra Diklaim Jadi Laptop Bisnis Flagship dengan AI 50 TOPS
-
Sebut Hotspot Karhutla Kalbar Turun, Raja Juli: Kondisi Kalbar Tidak Sedang Baik-baik Saja
-
Lima Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalbar, Izin Dibekukan dan Wajib Pulihkan Lingkungan
-
BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun hingga Triwulan II 2026, UMKM Tetap Jadi Penopang Utama