SuaraKalbar.id - Mantan Direktur dan Komisaris PT Terus Maju Bersama (TMB), Edi Handojo dan Liliyanti divonis bebas dari tuntutan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Sebelumnya, Edi dan Liliyanti dituntut melakukan penggelapan dalam jabatan dan merugikan perusahaan sebesar Rp1 miliar.
"Putusan ini sangat menggembirakan kami. Dalam putusan ini, kami dinyatakan bebas dari tuntutan Jaksa melakukan penggelapan dalam jabatan," kata Edi Handoyo selaku kuasa hukum, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com, Selasa (8/2/2022).
Edi menyebutkan, putusan ini sekaligus meminta pemulihan harkat martabat Edi dan Liliyanti yang sebelumnya viral di media. Padahal, Liliyanti yang menjadi komisaris perusahaan memiliki saham 50 persen.
Salah satu pertimbangan majelis hakim membebaskan kedua terdawka, karena kerugian yang dialami korban bukan kerugian pribadi, melainkan kerugian perusahaan.
Majelis hakim menilai, Persoalan ini mestinya diselesaikan sesuai Undang-Undang Nomor: 40 tahun 2007 tentang Persereon Terbatas (PT).
"Ketika ada permasalah manajemen, harus diadakan RUPS atau RUPS luar biasa. Ketika direksi tidak mampu mengolah data, atau ada pihak yang tidak beretikad baik, boleh diajukan ke
Pengadilan Negeri," terangnya.
Sejak awal, Ia yakin klienya tak bersalah mengingat tuntutan terhadap kliennya sangat prematur.
"Untuk itu putusannya bebas. Walaupun dinyatakan terbukti melakukan perbuatan menurut hukum, tapi bukan merupakan perbuatan pidana," terangnya.
Baca Juga: Dijatuhi Vonis Satu Tahun Penjara, Penjual Sisik Trenggiling di Sanggau Pasrah
Berita Terkait
-
Hukum Suntik saat Puasa Ramadhan, Batalkah?
-
Warga Tewas Usai Ditembak Oknum Aparat, Susi Pudjiastuti Sentil Isu Tambang Ilegal: Tutup!
-
Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Jawaban dalam Islam
-
Jelang Persidangan, PDIP Sebut Hasto Adalah Tahanan Politik yang Dipaksa Diam
-
Daftar Lengkap Kuasa Hukum Hasto Hadapi KPK di Persidangan:, Todung Turun Gunung hingga Eks Pengacara Ferdy Sambo
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
-
Naturalisasi Emil Audero Cs Dapat Kritik Pedas, Erick Thohir Disebut Absurd
-
Cetak Sejarah, Yokohama Marinos Bangga Sandy Walsh Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
-
Jadwal Imsak dan Salat di Pontianak, Kamis 13 Maret 2025
-
Pemerintah Kubu Raya Pastikan Pemberian THR, Termasuk untuk Ojek Online dan Kurir
-
Pengepul Bensin Diduga Lalai, 2 Kios dan Gerobak di Pontianak Ludes Terbakar!
-
Viral Video Penumpang Citilink Pontianak-Surabaya Melahirkan di Pesawat