SuaraKalbar.id - Mantan Direktur dan Komisaris PT Terus Maju Bersama (TMB), Edi Handojo dan Liliyanti divonis bebas dari tuntutan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Sebelumnya, Edi dan Liliyanti dituntut melakukan penggelapan dalam jabatan dan merugikan perusahaan sebesar Rp1 miliar.
"Putusan ini sangat menggembirakan kami. Dalam putusan ini, kami dinyatakan bebas dari tuntutan Jaksa melakukan penggelapan dalam jabatan," kata Edi Handoyo selaku kuasa hukum, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com, Selasa (8/2/2022).
Edi menyebutkan, putusan ini sekaligus meminta pemulihan harkat martabat Edi dan Liliyanti yang sebelumnya viral di media. Padahal, Liliyanti yang menjadi komisaris perusahaan memiliki saham 50 persen.
Salah satu pertimbangan majelis hakim membebaskan kedua terdawka, karena kerugian yang dialami korban bukan kerugian pribadi, melainkan kerugian perusahaan.
Majelis hakim menilai, Persoalan ini mestinya diselesaikan sesuai Undang-Undang Nomor: 40 tahun 2007 tentang Persereon Terbatas (PT).
"Ketika ada permasalah manajemen, harus diadakan RUPS atau RUPS luar biasa. Ketika direksi tidak mampu mengolah data, atau ada pihak yang tidak beretikad baik, boleh diajukan ke
Pengadilan Negeri," terangnya.
Sejak awal, Ia yakin klienya tak bersalah mengingat tuntutan terhadap kliennya sangat prematur.
"Untuk itu putusannya bebas. Walaupun dinyatakan terbukti melakukan perbuatan menurut hukum, tapi bukan merupakan perbuatan pidana," terangnya.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Mantan Direktur dan Mantan Komisaris PT TMB Sebut Polisi Tak Profesional, Untung Kliennya Divonis Bebas
-
Dijatuhi Vonis Satu Tahun Penjara, Penjual Sisik Trenggiling di Sanggau Pasrah
-
Kembali Bertambah, YLBHI Sebut 40 Orang Warga Desa Wadas Ditangkap Polisi
-
Pengukuran Tanah Berjalan Lancar, Warga Wadas Justru Apresiasi BPN dan Tim Pendampingan
-
Viral! Video Warga Wadas Ditangkap Paksa, Warganet: RIP Hati Nurani
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional