SuaraKalbar.id - Dua terdakwa kasus perdagangan satwa liar sisik trenggiling, SK (38) dan BW (33), menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Keduanya, divonis penjara satu tahun kurungan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan.
"Sehingga kami memutuskan kedua terdakwa divonis bersalah atas aktivitas perdagangan sisik trenggiling di daerah Nanga Taman, Kabupaten Sekadau," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Eliyas Eko Setyo, melansir Antara, Selasa (8/2/2022).
Eko mengatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Vonis Hakim PN Sanggau tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sekadau, yakni satu tahun kurungan penjara.
Menurut Eko, usai peraidangan Hakim PN Sanggau menawarkan kepada kedua terdakwa untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Namun, kedua terdakwa dan JPU menerima hasil putusan tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap SK (38) dan BW (33) di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalbar, 18 Oktober 2021.
Kejadian tertangkapnya pelaku perdagangan sisik Trenggiling tersebut berawal dari adanya laporan dan informasi masyarakat bahwa di daerah Nanga Taman, Kabupaten Sekadau terdapat aktivitas perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) yang dilakukan oleh oknum masyarakat.
Setelah pengumpulan data dan informasi didapatkan bahwa benar ada aktivitas perdagangan sisik trenggiling di daerah Nanga Taman itu.
Baca Juga: Bupati Sanggau Paolus Hadi Akui Kendala Akibat Covid-19, Minta Tahun Depan Fokus pada SDM
Dari hasil pemeriksaan Tim KLHK, kedua pelaku secara bersama-sama mengumpulkan sisik trenggiling tersebut dari masyarakat di daerah Hulu Sungai Laur.
Kedua pelaku yang sudah diincar oleh petugas tertangkap tangan oleh petugas dari Gakkum Seksi III Pontianak di Jalan Raya Sekadau - Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau dengan barang bukti sisik trenggiling seberat 14,6 kilogram yang tersimpan pada karung plastik putih berikut sepeda motor dan handphone.
Berita Terkait
-
Bupati Sanggau Paolus Hadi Akui Kendala Akibat Covid-19, Minta Tahun Depan Fokus pada SDM
-
Parit dan Drainase Jadi Persoalan yang Harus Segera Diselesaikan di Kota Pontianak
-
APBD Kota Pontianak Hanya Rp1,8 Triliun, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin Berharap Ada Skala Prioritas
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perkelahian Antar Kelompok Pemuda di Beting, 2 Masih Buron
-
Pick up Vs Motor di Tanjung Kapuas, 4 Orang Alami Luka
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter
-
Rahasia Menjaga Kesehatan-Kebugaran Selama Puasa Ramadan
-
Rahasia Memilih Roti Sehat: Cek 4 Hal Penting Ini Sebelum Membeli
-
Harga Telur Ayam Sejumlah Daerah Naik Jelang Lebaran 2026