SuaraKalbar.id - Dua terdakwa kasus perdagangan satwa liar sisik trenggiling, SK (38) dan BW (33), menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Keduanya, divonis penjara satu tahun kurungan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan.
"Sehingga kami memutuskan kedua terdakwa divonis bersalah atas aktivitas perdagangan sisik trenggiling di daerah Nanga Taman, Kabupaten Sekadau," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Eliyas Eko Setyo, melansir Antara, Selasa (8/2/2022).
Eko mengatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Vonis Hakim PN Sanggau tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sekadau, yakni satu tahun kurungan penjara.
Menurut Eko, usai peraidangan Hakim PN Sanggau menawarkan kepada kedua terdakwa untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Namun, kedua terdakwa dan JPU menerima hasil putusan tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap SK (38) dan BW (33) di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalbar, 18 Oktober 2021.
Kejadian tertangkapnya pelaku perdagangan sisik Trenggiling tersebut berawal dari adanya laporan dan informasi masyarakat bahwa di daerah Nanga Taman, Kabupaten Sekadau terdapat aktivitas perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) yang dilakukan oleh oknum masyarakat.
Setelah pengumpulan data dan informasi didapatkan bahwa benar ada aktivitas perdagangan sisik trenggiling di daerah Nanga Taman itu.
Baca Juga: Bupati Sanggau Paolus Hadi Akui Kendala Akibat Covid-19, Minta Tahun Depan Fokus pada SDM
Dari hasil pemeriksaan Tim KLHK, kedua pelaku secara bersama-sama mengumpulkan sisik trenggiling tersebut dari masyarakat di daerah Hulu Sungai Laur.
Kedua pelaku yang sudah diincar oleh petugas tertangkap tangan oleh petugas dari Gakkum Seksi III Pontianak di Jalan Raya Sekadau - Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau dengan barang bukti sisik trenggiling seberat 14,6 kilogram yang tersimpan pada karung plastik putih berikut sepeda motor dan handphone.
Berita Terkait
-
Bupati Sanggau Paolus Hadi Akui Kendala Akibat Covid-19, Minta Tahun Depan Fokus pada SDM
-
Parit dan Drainase Jadi Persoalan yang Harus Segera Diselesaikan di Kota Pontianak
-
APBD Kota Pontianak Hanya Rp1,8 Triliun, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin Berharap Ada Skala Prioritas
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perkelahian Antar Kelompok Pemuda di Beting, 2 Masih Buron
-
Pick up Vs Motor di Tanjung Kapuas, 4 Orang Alami Luka
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Realisasi Anggaran 2025 Hanya 81,59 Persen, Sekda Sintang Kecewa
-
Ketersediaan Lahan Makam Kian Terbatas, Ini yang Dilakukan Pemkot Pontianak
-
3 Skincare Wardah dengan Niacinamide Terbaik untuk Kulit Cerah dan Sehat
-
Kejagung Telah Periksa Mantan Bupati Konawe Utara soal Izin Tambang
-
Dishub Pontianak Siapkan Transportasi Massal BTS, Dilengkapi Teknologi ITS dan ADAS