SuaraKalbar.id - Dua terdakwa kasus perdagangan satwa liar sisik trenggiling, SK (38) dan BW (33), menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Keduanya, divonis penjara satu tahun kurungan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan.
"Sehingga kami memutuskan kedua terdakwa divonis bersalah atas aktivitas perdagangan sisik trenggiling di daerah Nanga Taman, Kabupaten Sekadau," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Eliyas Eko Setyo, melansir Antara, Selasa (8/2/2022).
Eko mengatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Vonis Hakim PN Sanggau tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sekadau, yakni satu tahun kurungan penjara.
Menurut Eko, usai peraidangan Hakim PN Sanggau menawarkan kepada kedua terdakwa untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Namun, kedua terdakwa dan JPU menerima hasil putusan tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap SK (38) dan BW (33) di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalbar, 18 Oktober 2021.
Kejadian tertangkapnya pelaku perdagangan sisik Trenggiling tersebut berawal dari adanya laporan dan informasi masyarakat bahwa di daerah Nanga Taman, Kabupaten Sekadau terdapat aktivitas perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) yang dilakukan oleh oknum masyarakat.
Setelah pengumpulan data dan informasi didapatkan bahwa benar ada aktivitas perdagangan sisik trenggiling di daerah Nanga Taman itu.
Baca Juga: Bupati Sanggau Paolus Hadi Akui Kendala Akibat Covid-19, Minta Tahun Depan Fokus pada SDM
Dari hasil pemeriksaan Tim KLHK, kedua pelaku secara bersama-sama mengumpulkan sisik trenggiling tersebut dari masyarakat di daerah Hulu Sungai Laur.
Kedua pelaku yang sudah diincar oleh petugas tertangkap tangan oleh petugas dari Gakkum Seksi III Pontianak di Jalan Raya Sekadau - Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau dengan barang bukti sisik trenggiling seberat 14,6 kilogram yang tersimpan pada karung plastik putih berikut sepeda motor dan handphone.
Berita Terkait
-
Bupati Sanggau Paolus Hadi Akui Kendala Akibat Covid-19, Minta Tahun Depan Fokus pada SDM
-
Parit dan Drainase Jadi Persoalan yang Harus Segera Diselesaikan di Kota Pontianak
-
APBD Kota Pontianak Hanya Rp1,8 Triliun, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin Berharap Ada Skala Prioritas
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perkelahian Antar Kelompok Pemuda di Beting, 2 Masih Buron
-
Pick up Vs Motor di Tanjung Kapuas, 4 Orang Alami Luka
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Rp 4.000 Jadi Dibanderol Rp 1.929.000 per Gram
-
Lukisan Borobudur Bersepuh Emas Putih
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
Terkini
-
Lewat Pameran BRI, Fashion Karya Pengusaha Muda Bali Kian Mendunia
-
5 Alasan Kenapa Blibli Dinilai Sebagai Situs Belanja Online Produk Original Terpercaya
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025