SuaraKalbar.id - Dua terdakwa kasus perdagangan satwa liar sisik trenggiling, SK (38) dan BW (33), menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Keduanya, divonis penjara satu tahun kurungan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan.
"Sehingga kami memutuskan kedua terdakwa divonis bersalah atas aktivitas perdagangan sisik trenggiling di daerah Nanga Taman, Kabupaten Sekadau," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Eliyas Eko Setyo, melansir Antara, Selasa (8/2/2022).
Eko mengatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga: Bupati Sanggau Paolus Hadi Akui Kendala Akibat Covid-19, Minta Tahun Depan Fokus pada SDM
Vonis Hakim PN Sanggau tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sekadau, yakni satu tahun kurungan penjara.
Menurut Eko, usai peraidangan Hakim PN Sanggau menawarkan kepada kedua terdakwa untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Namun, kedua terdakwa dan JPU menerima hasil putusan tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap SK (38) dan BW (33) di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalbar, 18 Oktober 2021.
Kejadian tertangkapnya pelaku perdagangan sisik Trenggiling tersebut berawal dari adanya laporan dan informasi masyarakat bahwa di daerah Nanga Taman, Kabupaten Sekadau terdapat aktivitas perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) yang dilakukan oleh oknum masyarakat.
Setelah pengumpulan data dan informasi didapatkan bahwa benar ada aktivitas perdagangan sisik trenggiling di daerah Nanga Taman itu.
Baca Juga: Parit dan Drainase Jadi Persoalan yang Harus Segera Diselesaikan di Kota Pontianak
Dari hasil pemeriksaan Tim KLHK, kedua pelaku secara bersama-sama mengumpulkan sisik trenggiling tersebut dari masyarakat di daerah Hulu Sungai Laur.
Berita Terkait
-
BRI Pegang Peran Penting dalam Penyaluran KUR di Kalimantan Barat
-
Berencana ke Solo Safari Zoo saat Libur Lebaran, Ini Harga Tiket dan Tips Aman saat Berkunjung
-
Jakarta Aquarium Safari Edukasi dan Hiburan Satwa Laut di Tengah Kota, Cek Harga Tiket 2025
-
Dirawat di Singapura Gegara Digigit Berang-berang, Hotman Paris Kena Skakmat: Makanya Jangan Pelihara Satwa Liar!
-
Menhut Lepasliarkan 2 Elang Ular Bido di Gunung Gede Pangrango, Salah Satunya Hasil Dari Penyerahan Warga
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Desa Wunut Bagikan THR dan Jaminan Sosial, Bukti Nyata Inovasi Desa Berkat Program BRI
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan