SuaraKalbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggencarkan gerakan cek data pemilih lindungihakmu.kpu.go.id ke berbagai pihak. Di antaranya, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang, Kamis (17/2/2022) lalu.
Menurut Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, gerakan cek data pemilih itu terus dimaklumatkan ke publik sebagaimana pada kunjungan mereka ke Disdukcapil waktu itu. Ia menyebut. hal itu merupakan bentuk partisipasi sejak dini.
"Dalam melakukan pengecekan keterdaftaran dalam daftar pemilih,” ujarnya melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (19/2/2022).
Ia menyebut, tidak hanya ke instansi pemerintah, KPU Kota Singkawang juga mensosialisasikan ke masyarakat. Di antaranya melalui media sosial (Medsos) KPU Kota Singkawang.
"Melalui media sosial ini, kami mengajak masyarakat untuk mengecek apakah yang bersangkutan telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT),” katanya.
“Melalui media sosial baik Facebook ataupun YouTube, kami sajikan tutorialnya juga, untuk mengetahui sudah terdaftar atau belum. Jika belum atau datanya tidak sesuai, maka silakan berikan laporan atau tanggapan ke kami untuk dilakukan pemutakhiran,” jelasnya.
Secara serentak, gerakan cek data pemilih dimulai oleh KPU kabupaten dan kota hingga provinsi di Kalimantan Barat (Kalbar) pada Senin, 14 Februari 2022.
Di Singkawang, tidak sedikit respon publik terhadap ajakan KPU Kota Singkawang untuk melakukan pengecekan mandiri di laman lindungihakmu.kpu.go.id.
“Di hari gerakan serentak (14 Februari 2022, red) sejumlah masyarakat merespon ajakan kami. Mereka membalas di kolom komentar dengan mengirim foto bukti bahwa mereka melakukan pengecekan dan terdaftar. Di hari ini Jumat (18/02/2022), kebetulan sejumlah sales Indihome Telkomsel Singkawang yang datang ke KPU, dan mereka pun melakukan pengecekan mandiri data pemilih,” tuturnya.
Baca Juga: Soroti Mekanisme KPU, Rocky Gerung: Nanti Akan Jadi Tawanan DPR
Gerakan cek data pemilih dalam rangka penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). PDPB merupakan kewajiban KPU sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini kemudian digunakan untuk mempermudah dalam penyusunan daftar pemilih pada Pemilu data/atau pemilihan 2024 mendatang,” tandasnya.
Berita Terkait
-
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi: Hadapi Hoaks, KPU Perlu Lebih Aktif Sampaikan Data, Butuh Kolaborasi Juga
-
Antisipasi Kecurangan Pemilu Serentak 2024, Pengamat: KPU Mesti Punya Teknologi Canggih Tangani Suara Siluman
-
Perludem Usul Mekanisme Pemilihan Anggota KPU-Bawaslu Diubah: Presiden Tunjuk Langsung, DPR Tinggal Setuju atau Tidak
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Ini Empat Infeksi Paru-Paru yang Perlu Diwaspadai
-
Pasokan LPG 3 Kg Subsidi di Nanga Pinoh Lancar Jelang Imlek dan Ramadan 2026, Harga Rp21 Ribu
-
Kisah Slamet, Muslim Penjaga Kelenteng Tengah Laut Kubu Raya Selama 30 Tahun
-
Potret Toleransi di Kalbar: Kisah Pak Udin, Muslim Tuli yang Bekerja di Vihara Sungai Kakap
-
Lebih dari 54 Juta Warga Miskin Belum Terlindungi PBI JK