SuaraKalbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggencarkan gerakan cek data pemilih lindungihakmu.kpu.go.id ke berbagai pihak. Di antaranya, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang, Kamis (17/2/2022) lalu.
Menurut Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, gerakan cek data pemilih itu terus dimaklumatkan ke publik sebagaimana pada kunjungan mereka ke Disdukcapil waktu itu. Ia menyebut. hal itu merupakan bentuk partisipasi sejak dini.
"Dalam melakukan pengecekan keterdaftaran dalam daftar pemilih,” ujarnya melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (19/2/2022).
Ia menyebut, tidak hanya ke instansi pemerintah, KPU Kota Singkawang juga mensosialisasikan ke masyarakat. Di antaranya melalui media sosial (Medsos) KPU Kota Singkawang.
Baca Juga: Soroti Mekanisme KPU, Rocky Gerung: Nanti Akan Jadi Tawanan DPR
"Melalui media sosial ini, kami mengajak masyarakat untuk mengecek apakah yang bersangkutan telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT),” katanya.
“Melalui media sosial baik Facebook ataupun YouTube, kami sajikan tutorialnya juga, untuk mengetahui sudah terdaftar atau belum. Jika belum atau datanya tidak sesuai, maka silakan berikan laporan atau tanggapan ke kami untuk dilakukan pemutakhiran,” jelasnya.
Secara serentak, gerakan cek data pemilih dimulai oleh KPU kabupaten dan kota hingga provinsi di Kalimantan Barat (Kalbar) pada Senin, 14 Februari 2022.
Di Singkawang, tidak sedikit respon publik terhadap ajakan KPU Kota Singkawang untuk melakukan pengecekan mandiri di laman lindungihakmu.kpu.go.id.
“Di hari gerakan serentak (14 Februari 2022, red) sejumlah masyarakat merespon ajakan kami. Mereka membalas di kolom komentar dengan mengirim foto bukti bahwa mereka melakukan pengecekan dan terdaftar. Di hari ini Jumat (18/02/2022), kebetulan sejumlah sales Indihome Telkomsel Singkawang yang datang ke KPU, dan mereka pun melakukan pengecekan mandiri data pemilih,” tuturnya.
Gerakan cek data pemilih dalam rangka penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). PDPB merupakan kewajiban KPU sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini kemudian digunakan untuk mempermudah dalam penyusunan daftar pemilih pada Pemilu data/atau pemilihan 2024 mendatang,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Sengit! Tiga Cagub Saling Adu Gagasan di Debat Final Pilkada Jakarta 2024
-
Persiapan Matang, KPU Kota Malang Gelar Simulasi untuk Kelancaran Pilkada
-
LIVE STREAMING: Debat Ketiga Calon Gubernur & Wakil Gubernur DKI 2024
-
LIVE REPORT! Debat Pamungkas Pilkada Jakarta 2024
-
Klaim Tak Punya Wewenang, KPU 'Lempar Bola' ke Bawaslu soal Sikap Tak Netral Prabowo di Pilkada
Tag
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Tragedi di Paser, BEM KM Unmul Tuntut Keadilan dan Perlindungan untuk Masyarakat Adat
-
Ini Alasan Pemerintahan Prabowo Belum Gaspol Bangun Infrastruktur
-
Miris! Ribuan Anggota TNI-Polri Terseret Judi Online, Sinyal Pembenahan?
-
Lapor Mas Wapres ala Gibran: Kebijakan Strategis atau Populis?
-
Emiten Leasing Boy Thohir Akui PHK Ribuan Karyawan
Terkini
-
Disbunnak Kalbar Sebut Harga Karet Capai Rp30.000 per Kilogram
-
Lahan Sawit Jadi Peternakan Sapi, Program SISKA Tingkatkan Produktivitas Pertanian
-
2 Pendulang Emas Tewas Tertimbun Tanah di Perkebunan Sawit Kapuas Hulu
-
Gagal Beraksi! 2 Pengedar Diciduk di Kubu Raya
-
Tragis! Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Motor di Adisucipto Kubu Raya