SuaraKalbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggencarkan gerakan cek data pemilih lindungihakmu.kpu.go.id ke berbagai pihak. Di antaranya, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang, Kamis (17/2/2022) lalu.
Menurut Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, gerakan cek data pemilih itu terus dimaklumatkan ke publik sebagaimana pada kunjungan mereka ke Disdukcapil waktu itu. Ia menyebut. hal itu merupakan bentuk partisipasi sejak dini.
"Dalam melakukan pengecekan keterdaftaran dalam daftar pemilih,” ujarnya melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (19/2/2022).
Ia menyebut, tidak hanya ke instansi pemerintah, KPU Kota Singkawang juga mensosialisasikan ke masyarakat. Di antaranya melalui media sosial (Medsos) KPU Kota Singkawang.
"Melalui media sosial ini, kami mengajak masyarakat untuk mengecek apakah yang bersangkutan telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT),” katanya.
“Melalui media sosial baik Facebook ataupun YouTube, kami sajikan tutorialnya juga, untuk mengetahui sudah terdaftar atau belum. Jika belum atau datanya tidak sesuai, maka silakan berikan laporan atau tanggapan ke kami untuk dilakukan pemutakhiran,” jelasnya.
Secara serentak, gerakan cek data pemilih dimulai oleh KPU kabupaten dan kota hingga provinsi di Kalimantan Barat (Kalbar) pada Senin, 14 Februari 2022.
Di Singkawang, tidak sedikit respon publik terhadap ajakan KPU Kota Singkawang untuk melakukan pengecekan mandiri di laman lindungihakmu.kpu.go.id.
“Di hari gerakan serentak (14 Februari 2022, red) sejumlah masyarakat merespon ajakan kami. Mereka membalas di kolom komentar dengan mengirim foto bukti bahwa mereka melakukan pengecekan dan terdaftar. Di hari ini Jumat (18/02/2022), kebetulan sejumlah sales Indihome Telkomsel Singkawang yang datang ke KPU, dan mereka pun melakukan pengecekan mandiri data pemilih,” tuturnya.
Baca Juga: Soroti Mekanisme KPU, Rocky Gerung: Nanti Akan Jadi Tawanan DPR
Gerakan cek data pemilih dalam rangka penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). PDPB merupakan kewajiban KPU sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini kemudian digunakan untuk mempermudah dalam penyusunan daftar pemilih pada Pemilu data/atau pemilihan 2024 mendatang,” tandasnya.
Berita Terkait
-
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi: Hadapi Hoaks, KPU Perlu Lebih Aktif Sampaikan Data, Butuh Kolaborasi Juga
-
Antisipasi Kecurangan Pemilu Serentak 2024, Pengamat: KPU Mesti Punya Teknologi Canggih Tangani Suara Siluman
-
Perludem Usul Mekanisme Pemilihan Anggota KPU-Bawaslu Diubah: Presiden Tunjuk Langsung, DPR Tinggal Setuju atau Tidak
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Rahasia Tinta Tato Dayak: Campuran Arang dan Gula Aren yang Masih Dipakai Secara Tradisional
-
Rumah Melayu Pontianak: Arsitektur Cerdas yang Tahan Banjir Luapan Sungai Kapuas
-
Kalbar Jadi Provinsi dengan Ekonomi Tertinggi di Kalimantan pada 2026, Ini Pendorong Utamanya
-
Viral Video Menkeu Bagi Dana Hibah, BRI Tegaskan Modus AI Deepfake adalah Hoaks
-
Rahasia Kayu Gaharu: 'Emas Hitam' Kalimantan yang Dijaga Ketat dengan Ritual Adat