SuaraKalbar.id - Hingga Maret 2022, kelompok usaha sawit yang terintegrasi hulu dan hilir Musim Mas Group akan menyalurkan minyak goreng murah sebanyak 13,038 juta liter. Hal itu, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
General Manager Musim Mas Group Togar Sitanggang mengatakan, penyaluran minyak goreng murah itu dilakukan melalui kegiatan operasi pasar dan distributor di daerah sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Perusahaan mendukung kebijakan DMO-DPO supaya masyarakat secara merata dapat membeli minyak goreng dengan harga terjangkau. Selain itu kami akan ikut berperan aktif mendukung kebijakan pemerintah,” ujar dalam keterangan tertulis, Minggu (20/2/2022).
Adapun kegiatan operasi pasar tersebut dengan menggandeng instansi terkait seperti pemerintah daerah dan dinas perindustrian/perdagangan supaya penerima minyak goreng murah tepat sasaran.
Menurut Togar, sejak 22 Januari 2022 perusahaan telah menyalurkan minyak goreng murah di sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Pelalawan (Provinsi Riau), Kabupaten Pasaman Barat (Provinsi Sumatera Barat), Kabupaten Musi Banyuasin (Provinsi Sumatera Selatan), Kabupaten Kotawaringin Timur (Provinsi Kalimantan Tengah), Jabodetabek, Jawa, Bali, dan Sulawesi.
Togar mengatakan penyaluran tersebut dilakukan melalui anak perusahaan di antaranya PT Musim Mas, PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Maju Aneka Sawit, PT Globalindo Alam Perkasa, PT Indokarya Internusa, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati, PT Wira Inno Mas , PT Agro Makmur Raya dan PT Megasurya Mas.
Togar juga mengatakan bahwa, pihaknya terus melakukan upaya mempercepat penyaluran minyak goreng salah satunya dengan menjual ke ritel modern lebih banyak dari biasanya.
Menurut dia, produk minyak goreng kemasan dari perusahaan tersebut mempunyai pasar tersendiri di masyarakat, mayoritas dijual di pasar tradisional. Saat ini, perusahaan sedang merumuskan strategi pedagang pasar tetap bisa mendapatkan minyak goreng dan penjualan tersebut dapat diperhitungkan dalam pemenuhan DMO.
"Bagi pedagang pasar yang tidak punya Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi tantangan dalam penyaluran minyak goreng murah sebagai persyaratan DMO. NIB ini harus ada agar bisa dimasukkan ke sistem INSW (Indonesia National Single Window). Kami sedang upayakan pedagang di pasar langsung memperoleh minyak goreng murah," ujarnya. ANTARA
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Curah di Kota Yogyakarta Masih Mahal
Tag
Berita Terkait
-
Harga Minyak Goreng Curah di Kota Yogyakarta Masih Mahal
-
Minyak Goreng Kemasan Murah Mulai Dijual, Satu Pembeli Maksimal Beli 4 Liter
-
Ironi Minyak Goreng di Negeri Kaya Sawit
-
Soal Temuan Minyak Goreng di Gudang PT Salim Ivomas Tbk, Satgas Pangan Polri: Segera Distribusikan ke Masyarakat
-
Minyak Goreng Ditimbun, Eko Patrio: Tidak Cukup Sidak, Kemendag Harus Evaluasi Kebijakan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?
-
BRI Peduli Nyepi 2026: 2 Desa di Bali Terima 2.000 Paket Sembako