SuaraKalbar.id - Hingga Maret 2022, kelompok usaha sawit yang terintegrasi hulu dan hilir Musim Mas Group akan menyalurkan minyak goreng murah sebanyak 13,038 juta liter. Hal itu, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
General Manager Musim Mas Group Togar Sitanggang mengatakan, penyaluran minyak goreng murah itu dilakukan melalui kegiatan operasi pasar dan distributor di daerah sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Perusahaan mendukung kebijakan DMO-DPO supaya masyarakat secara merata dapat membeli minyak goreng dengan harga terjangkau. Selain itu kami akan ikut berperan aktif mendukung kebijakan pemerintah,” ujar dalam keterangan tertulis, Minggu (20/2/2022).
Adapun kegiatan operasi pasar tersebut dengan menggandeng instansi terkait seperti pemerintah daerah dan dinas perindustrian/perdagangan supaya penerima minyak goreng murah tepat sasaran.
Menurut Togar, sejak 22 Januari 2022 perusahaan telah menyalurkan minyak goreng murah di sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Pelalawan (Provinsi Riau), Kabupaten Pasaman Barat (Provinsi Sumatera Barat), Kabupaten Musi Banyuasin (Provinsi Sumatera Selatan), Kabupaten Kotawaringin Timur (Provinsi Kalimantan Tengah), Jabodetabek, Jawa, Bali, dan Sulawesi.
Togar mengatakan penyaluran tersebut dilakukan melalui anak perusahaan di antaranya PT Musim Mas, PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Maju Aneka Sawit, PT Globalindo Alam Perkasa, PT Indokarya Internusa, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati, PT Wira Inno Mas , PT Agro Makmur Raya dan PT Megasurya Mas.
Togar juga mengatakan bahwa, pihaknya terus melakukan upaya mempercepat penyaluran minyak goreng salah satunya dengan menjual ke ritel modern lebih banyak dari biasanya.
Menurut dia, produk minyak goreng kemasan dari perusahaan tersebut mempunyai pasar tersendiri di masyarakat, mayoritas dijual di pasar tradisional. Saat ini, perusahaan sedang merumuskan strategi pedagang pasar tetap bisa mendapatkan minyak goreng dan penjualan tersebut dapat diperhitungkan dalam pemenuhan DMO.
"Bagi pedagang pasar yang tidak punya Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi tantangan dalam penyaluran minyak goreng murah sebagai persyaratan DMO. NIB ini harus ada agar bisa dimasukkan ke sistem INSW (Indonesia National Single Window). Kami sedang upayakan pedagang di pasar langsung memperoleh minyak goreng murah," ujarnya. ANTARA
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Curah di Kota Yogyakarta Masih Mahal
Tag
Berita Terkait
-
Harga Minyak Goreng Curah di Kota Yogyakarta Masih Mahal
-
Minyak Goreng Kemasan Murah Mulai Dijual, Satu Pembeli Maksimal Beli 4 Liter
-
Ironi Minyak Goreng di Negeri Kaya Sawit
-
Soal Temuan Minyak Goreng di Gudang PT Salim Ivomas Tbk, Satgas Pangan Polri: Segera Distribusikan ke Masyarakat
-
Minyak Goreng Ditimbun, Eko Patrio: Tidak Cukup Sidak, Kemendag Harus Evaluasi Kebijakan
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Dukung Program Sosial Pemerintah, BRI Salurkan BSU 2025 Rp2,25 Triliun
-
Seorang Pendaki Tewas Tersambar Petir di Gunung Bawang Bengkayang, Enam Orang Lainnya Luka-Luka
-
Angin Kencang Hantam Kubu Raya, Tiga Mobil Ringsek Tertimpa Atap
-
Pemerintah Siapkan Bantuan Teknologi Ramah Lingkungan untuk Cegah Karhutla di Kalimantan Barat
-
BRI Beri Penjelasan Terkait Langkah PPATK Blokir Rekening Pasif