SuaraKalbar.id - Video yang sempat viral menunjukkan sekelompok anak muda sedang menari diiringi alunan musik, di sebuah Cafe di Pontianak berujung pemberian sanksi berupa surat pernyataan kepada pihak Caffe.
Dalam video yang diunggah prc_samaptapoldakb, tampak pihak pengelola Caffe menandatangani kesepakatan atas peringatan yang diberikan.
Terpantau ada lima poin yang tertera dalam surat pernyataan itu, yakni :
1. Bahwa saya akan mentaati peraturan wali kota nomor 100/8/SETDA 2022 tentang PPKM level 3 dan pembatasan jam malam hingga pukul 21.00 WIB untuk menghindari kerumunan
2. Saya akan berusaha untuk m3nghindari kerumunan di PPKM Level 3 di temoat usaha saya
3. Bahwa di tempat usaha saya tidak satupun menjual minuman beralkohol
4. Bahwa dalam situasi PPKM Level 3 saya meniadakan hiburan dalam bentuk DJ
5. Apabila saya melanggar isi dalam pernyataan ini saya bersedia dihukum sesuai hukum yang berlaku
Sebelumnya, beredar video keramaian di sebuah caffe di Pontianak pada Sabtu Malam (19/2/2022).
Baca Juga: Naik Dua Kali Lipat, Selama Februari Sleman Lakukan 27 Pemakaman dengan Protokol Covid-19
Di dalam video tersebut terlihat para anak muda tersebut berkerumun saat menari dan bahkan beberapa terpantau tidak menggunakan masker.
Peristiwa tersebut diduga terajdi di sebuah café di pontianak. Belakangn diketahui bahwa lokasi keramaian terjadi di KOLONY Koffie
Salah satu akun instagram yang membagikan video tersebut adalah akun polresta_pontianak. Dalam keterangannya, akun tersebut menuliskan, jika tidak bisa membantu mengatasi covid, setidaknya jaga kesehatan diri sendiri.
“Klo ndk bise membangun, seendaknye jangan merosak, klo ndk bise bantu ngentaskan Copid ne yee seendaknye, jage kesehatan diri sendiri.” tulis akun tersebut.
Akun tersebut melalui unggahannya melaporkan kejadian tersebut kepada Walikota Pontianak dan satgas covid. Akun tersebut mengklaim sudah dua kali mendapatkan laporan warga atas kejadian serupa.
Tolong Pak @edikamtono @pemkot.pontianak @satgascovid19.id @satreskrimpolrestapontianak udah 2 malam minggu ini laporan masyarakat melalui DM di IG Mimin di kafe @colonykoffie Jl Merdeka Barat seruu nee.” tulisnya melaporkan.
Tak lupa, akun tersebut mengingatkan tentang aturan PPKM Level 3 yang seharusnya dijalankan.
Berita Terkait
-
Naik Dua Kali Lipat, Selama Februari Sleman Lakukan 27 Pemakaman dengan Protokol Covid-19
-
Usai Viral Bikin Keramaian Saat PPKM Level 3, Sebuah Cafe di Pontianak Kini Terpantau Sepi
-
Satgas COVID-19 Jawa Timur Catat 11 Daerah Masuk Zona Oranye
-
Omicron Siluman Bikin Peneliti Amerika Serikat Ketar-Ketir, Mungkinkah Muncul Gelombang Baru?
-
Pasien Tambahan Lebih Banyak dari yang Sembuh, Bantul Catat 3.856 Kasus Aktif Covid-19
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak