SuaraKalbar.id - Seorang ibu muda berusia 20 tahun diciduk Anggota Kepolisian Resor (Polres) Ketapang. Perempuan berinisial MG tersebut diduga membuang bayinya yang baru saja dilahirkan di tepian Sungai Jelai Dusun Riam, Desa Periangan, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang.
Mirisnya jasad bayi tak berdosa tersebut ditemukan di dalam sebuah ember.
Penemuan bayi berkelamin perempuan oleh warga sekira pukul 09.00 WIB pada Senin (21/2/2022) dan sudah dalam kondisi meninggal dunia.
"Ya, kami sudah mengamankan MG pelaku yang membuang bayi di Sungai Jelai," kata Kepala Polsek Jelai AKP Zuanda seperti dikutip Antara pada Selasa (22/2/2022).
Ia mengemukakan, setelah mendapat laporan temuan bayi dalam ember, pihaknya langsung menganalisa dan menyelidiki peristiwa tersebut.
Tak membutuhkan waktu yang cukup lama, petugas kemudian mendapat titik terang untuk menemukan terduga pelaku. Akhirnya MG ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB Senin (21/2/2022) malam.
"Pelaku merupakan warga sekitar, warga Desa Periangan dan merupakan ibu kandung bayi itu sendiri," Zuanda.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sekira pukul 02.00 WIB pada Sabtu (19/2/2022) pelaku mengalami sakit perut kemudian sekitar pukul 05.30 WIB melahirkan bayi itu di dalam WC.
"Setelah melahirkan pelaku membungkus bayinya menggunakan kain dan pakaian lalu dimasukkan ke dalam ember," kata Zuanda. Setelah itu, MG membawa bayi itu ke sungai di depan rumah salah satu warga dan membuangnya ke Sungai Jelai.
Baca Juga: Rantan Temukan Jasad Bayi Mengapung di Tepian Sungai Jelai, Warga Ketapang Heboh
Kekinian, MG saat ini sedang dirawat sebelum proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya.
"Kami juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa itu apakah ada pihak lain yang terlibat," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama