Chandra Iswinarno
Selasa, 22 Februari 2022 | 17:36 WIB
Ilustrasi bayi. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Seorang ibu muda berusia 20 tahun diciduk Anggota Kepolisian Resor (Polres) Ketapang. Perempuan berinisial MG tersebut diduga membuang bayinya yang baru saja dilahirkan di tepian Sungai Jelai Dusun Riam, Desa Periangan, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang.

Mirisnya jasad bayi tak berdosa tersebut ditemukan di dalam sebuah ember.

Penemuan bayi berkelamin perempuan oleh warga sekira pukul 09.00 WIB pada Senin (21/2/2022) dan sudah dalam kondisi meninggal dunia.

"Ya, kami sudah mengamankan MG pelaku yang membuang bayi di Sungai Jelai," kata Kepala Polsek Jelai AKP Zuanda seperti dikutip Antara pada Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Rantan Temukan Jasad Bayi Mengapung di Tepian Sungai Jelai, Warga Ketapang Heboh

Ia mengemukakan, setelah mendapat laporan temuan bayi dalam ember, pihaknya langsung menganalisa dan menyelidiki peristiwa tersebut.

Tak membutuhkan waktu yang cukup lama, petugas kemudian mendapat titik terang untuk menemukan terduga pelaku. Akhirnya MG ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB Senin (21/2/2022) malam.

"Pelaku merupakan warga sekitar, warga Desa Periangan dan merupakan ibu kandung bayi itu sendiri," Zuanda.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sekira pukul 02.00 WIB pada Sabtu (19/2/2022) pelaku mengalami sakit perut kemudian sekitar pukul 05.30 WIB melahirkan bayi itu di dalam WC.

"Setelah melahirkan pelaku membungkus bayinya menggunakan kain dan pakaian lalu dimasukkan ke dalam ember," kata Zuanda. Setelah itu, MG membawa bayi itu ke sungai di depan rumah salah satu warga dan membuangnya ke Sungai Jelai.

Baca Juga: Alasan Gadis Muda Asal Bantul Nekat Aborsi, Hubungan Tak Direstui Orang Tua

Kekinian, MG saat ini sedang dirawat sebelum proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya.

"Kami juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa itu apakah ada pihak lain yang terlibat," katanya. (Antara)

Load More