SuaraKalbar.id - Penahanan Brigjen Junior Tumilaar yang dilakukan pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) berbuah sindiran pedas yang disampaikan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif.
Slamet merespons penangkapan tersebut, lantaran alasan disampaikan Jenderal Dudung yang menahan Brigjen Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena bertugas di luar kewenangannya.
"Hehehe.. Nurunin spanduk wewenang TNI bukan?" kata Slamet seperti dikutip Suara.com pada Rabu (23/2/2022).
Selain persoalan spanduk, Slamet juga membahasan soal adanya pernyataan mengenai pembahasan agama yang sempat ramai beberapa waktu lalu dan kemudian menimbulkan kontroversi di tengah publik.
"Bahas masalah agama yang menimbulkan kontoversi bahkan patut diduga menodai agama, apa wewenang TNI?," tanyanya.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan, terkait aksi-aksi atau perlakukan yang disebutnya itu dilakukan atas nama membela rakyat atau bukan. Karena menurutnya, hal itu cenderung seperti membela kalangan konglongmerasi saja.
"Yang benar membela rakyat atau membela konglomerat?" tuturnya.
Namun, Slamet tak menyebut nama siapa yang dimaksud melakukan hal-hal yang seperti apa yang ia sindir.
Untuk diketahui, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, alasan penahanan Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar di RTM Cimanggis. Ia mengemukakan, Brigjen Junior ditahan karena bertugas di luar kewenangannya.
Saat dikonfirmasi wartawan, Jenderal Dudung mengatakan, setiap prajurit yang melaksanakan tugas pasti berdasarkan atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.
"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," jelasnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim, karena dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.
Tak hanya itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus Kasad seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.
"Staf Khusus KSAD apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026