SuaraKalbar.id - Penahanan Brigjen Junior Tumilaar yang dilakukan pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) berbuah sindiran pedas yang disampaikan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif.
Slamet merespons penangkapan tersebut, lantaran alasan disampaikan Jenderal Dudung yang menahan Brigjen Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena bertugas di luar kewenangannya.
"Hehehe.. Nurunin spanduk wewenang TNI bukan?" kata Slamet seperti dikutip Suara.com pada Rabu (23/2/2022).
Selain persoalan spanduk, Slamet juga membahasan soal adanya pernyataan mengenai pembahasan agama yang sempat ramai beberapa waktu lalu dan kemudian menimbulkan kontroversi di tengah publik.
"Bahas masalah agama yang menimbulkan kontoversi bahkan patut diduga menodai agama, apa wewenang TNI?," tanyanya.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan, terkait aksi-aksi atau perlakukan yang disebutnya itu dilakukan atas nama membela rakyat atau bukan. Karena menurutnya, hal itu cenderung seperti membela kalangan konglongmerasi saja.
"Yang benar membela rakyat atau membela konglomerat?" tuturnya.
Namun, Slamet tak menyebut nama siapa yang dimaksud melakukan hal-hal yang seperti apa yang ia sindir.
Untuk diketahui, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, alasan penahanan Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar di RTM Cimanggis. Ia mengemukakan, Brigjen Junior ditahan karena bertugas di luar kewenangannya.
Saat dikonfirmasi wartawan, Jenderal Dudung mengatakan, setiap prajurit yang melaksanakan tugas pasti berdasarkan atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.
"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," jelasnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim, karena dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.
Tak hanya itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus Kasad seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.
"Staf Khusus KSAD apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kompak! Puluhan Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
-
Hingga Agustus 2025, BRI Salurkan KUR Rp114,28 Triliun
-
Mendagri Tito Ajak Warga Siskamling, Publik: yang Maling Uang Rakyat kan Pejabat Negara
-
BRI Cari Wirausaha Tangguh Lewat Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025
-
BRI Gelar News Fest 2025, Ajang Jurnalistik Menuju Fellowship Journalism 2026