SuaraKalbar.id - Penahanan Brigjen Junior Tumilaar yang dilakukan pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) berbuah sindiran pedas yang disampaikan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif.
Slamet merespons penangkapan tersebut, lantaran alasan disampaikan Jenderal Dudung yang menahan Brigjen Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena bertugas di luar kewenangannya.
"Hehehe.. Nurunin spanduk wewenang TNI bukan?" kata Slamet seperti dikutip Suara.com pada Rabu (23/2/2022).
Selain persoalan spanduk, Slamet juga membahasan soal adanya pernyataan mengenai pembahasan agama yang sempat ramai beberapa waktu lalu dan kemudian menimbulkan kontroversi di tengah publik.
"Bahas masalah agama yang menimbulkan kontoversi bahkan patut diduga menodai agama, apa wewenang TNI?," tanyanya.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan, terkait aksi-aksi atau perlakukan yang disebutnya itu dilakukan atas nama membela rakyat atau bukan. Karena menurutnya, hal itu cenderung seperti membela kalangan konglongmerasi saja.
"Yang benar membela rakyat atau membela konglomerat?" tuturnya.
Namun, Slamet tak menyebut nama siapa yang dimaksud melakukan hal-hal yang seperti apa yang ia sindir.
Untuk diketahui, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, alasan penahanan Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar di RTM Cimanggis. Ia mengemukakan, Brigjen Junior ditahan karena bertugas di luar kewenangannya.
Saat dikonfirmasi wartawan, Jenderal Dudung mengatakan, setiap prajurit yang melaksanakan tugas pasti berdasarkan atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.
"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," jelasnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim, karena dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.
Tak hanya itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus Kasad seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.
"Staf Khusus KSAD apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Ini Empat Infeksi Paru-Paru yang Perlu Diwaspadai
-
Pasokan LPG 3 Kg Subsidi di Nanga Pinoh Lancar Jelang Imlek dan Ramadan 2026, Harga Rp21 Ribu
-
Kisah Slamet, Muslim Penjaga Kelenteng Tengah Laut Kubu Raya Selama 30 Tahun
-
Potret Toleransi di Kalbar: Kisah Pak Udin, Muslim Tuli yang Bekerja di Vihara Sungai Kakap
-
Lebih dari 54 Juta Warga Miskin Belum Terlindungi PBI JK