SuaraKalbar.id - Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau mengabulkan permohonan Restorative Justice (RJ) atas perkara tindak pemukulan yang dilakukan tersangka Juanda Eko Pranata terhadap Raja Sanggau Gusti Arman.
Kasus tindak pemukulan terhadap Raja Sanggau Gusti Arman bermula ketika tersangka Eko, pada Kamis 16 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 WIB yang baru saja menghisap lem fox, menghampiri korban yang sedang beristirahat.
Eko berteriak-teriak ke arah korban di halaman keraton, namun tidak dipedulikan oleh korban. Tersangka kemudian mendekati korban dan langsung melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan.
Berdasarkan hasil Visum korban mengalami luka robek, bengkak dan memar akibat trauma tumpul.
Baca Juga: Tanggapi Polemik Minyak Goreng, Sutarmidji Tawarkan Ini Sebagai Solusi
“Perbuatan tersangka tersebut diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Tengku Firdaus, Kepala Keaksaan Negeri (Kajari) Sanggau.
Kejaksaan Negeri Sanggau bersama dengan ibu tersangka lantas mengunjungi Keraton Surya Negara Sanggau yang merupakan tempat kediaman Gusti Arman.
Kedatangan tersebut bertujuan menemui korban yang juga merupakan Sultan Negeri Sanggau dengan gelar Pangeran Ratu Surya Negara untuk melakukan upaya perdamaian.
“Upaya perdamaian tersebut berhasil dilaksanakan dan dicapai kesepakatan antara korban dan tersangka untuk tidak meneruskan perkara tersebut ke pengadilan,” tutur Firdaus.
Selanjutnya, upaya tersebut langsung ditindak lanjuti dengan Pelaksanaan Perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tersangka Eko.
Baca Juga: Nekat Mencari Ikan Meski Tengah Sakit, Andan Ditemukan Tewas di Sungai Entodan
Tengku Firdaus mengatakan, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Sanggau dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berita Terkait
-
BRI Pegang Peran Penting dalam Penyaluran KUR di Kalimantan Barat
-
Ratusan Siswa Demo! Gagal SNBP 2025 Gegara Sekolah Lalai Input, Apa Itu PDSS?
-
Vonis Bebas Bikin Heboh, DPR Curiga Ada Kongkalikong di Balik Kasus Tambang Emas Ilegal Kalbar
-
Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi, Banding Vonis Bebas WNA China Pencuri Emas
-
Buntut Pemukulan Dokter Koas, Akun BPJN Kalimantan Barat Bersih-bersih Komentar Netizen
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI
-
5 Makna Simbol-Simbol Paskah yang Jarang Diketahui
-
10 Film Paskah Terbaik untuk Menginspirasi Iman dan Harapan
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!
-
Saldo DANA Gratis Masih Tersedia! Segera Klaim Melalui Dana Kaget Hari Ini