SuaraKalbar.id - Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau mengabulkan permohonan Restorative Justice (RJ) atas perkara tindak pemukulan yang dilakukan tersangka Juanda Eko Pranata terhadap Raja Sanggau Gusti Arman.
Kasus tindak pemukulan terhadap Raja Sanggau Gusti Arman bermula ketika tersangka Eko, pada Kamis 16 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 WIB yang baru saja menghisap lem fox, menghampiri korban yang sedang beristirahat.
Eko berteriak-teriak ke arah korban di halaman keraton, namun tidak dipedulikan oleh korban. Tersangka kemudian mendekati korban dan langsung melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan.
Berdasarkan hasil Visum korban mengalami luka robek, bengkak dan memar akibat trauma tumpul.
“Perbuatan tersangka tersebut diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Tengku Firdaus, Kepala Keaksaan Negeri (Kajari) Sanggau.
Kejaksaan Negeri Sanggau bersama dengan ibu tersangka lantas mengunjungi Keraton Surya Negara Sanggau yang merupakan tempat kediaman Gusti Arman.
Kedatangan tersebut bertujuan menemui korban yang juga merupakan Sultan Negeri Sanggau dengan gelar Pangeran Ratu Surya Negara untuk melakukan upaya perdamaian.
“Upaya perdamaian tersebut berhasil dilaksanakan dan dicapai kesepakatan antara korban dan tersangka untuk tidak meneruskan perkara tersebut ke pengadilan,” tutur Firdaus.
Selanjutnya, upaya tersebut langsung ditindak lanjuti dengan Pelaksanaan Perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tersangka Eko.
Baca Juga: Tanggapi Polemik Minyak Goreng, Sutarmidji Tawarkan Ini Sebagai Solusi
Tengku Firdaus mengatakan, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Sanggau dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Tag
Berita Terkait
-
Tanggapi Polemik Minyak Goreng, Sutarmidji Tawarkan Ini Sebagai Solusi
-
Nekat Mencari Ikan Meski Tengah Sakit, Andan Ditemukan Tewas di Sungai Entodan
-
Buaya Berukuran 4 Meter Hasil Tangkapan Warga Pulau Maya Dilepasliarkan oleh BKSDA Kalbar, Warga Diimbau Waspada
-
Bertambah 4 Orang, Kasus Aktif Covid-19 di Sanggau Jadi Sembilan Orang, Ini Kata Sarimin Sitepu
-
Patok Batas Negara di Sanggau Rusak Akibat Alat Berat Perusahaan Sawit Malaysia, Dankolakops Pamtas: Tindak Tegas
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah