Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 24 Februari 2022 | 19:40 WIB
Raja Sanggau, Gusti Arman, yang memaafkan tersangka Eko bahkan memasangkan kopiah sebagai wujud kasih sayang kepada pemuda yang telah memukulnya itu. Berkat kemuliaan hati sang raja, permohonan Restotative Justice Eko dikabulkan Kejari Sanggau. SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. IST

SuaraKalbar.id - Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau mengabulkan permohonan Restorative Justice (RJ) atas perkara tindak pemukulan yang dilakukan tersangka Juanda Eko Pranata terhadap Raja Sanggau Gusti Arman.

Kasus tindak pemukulan terhadap Raja Sanggau Gusti Arman bermula ketika tersangka Eko, pada Kamis 16 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 WIB yang baru saja menghisap lem fox, menghampiri korban yang sedang beristirahat.

Eko berteriak-teriak ke arah korban di halaman keraton, namun tidak dipedulikan oleh korban. Tersangka kemudian mendekati korban dan langsung melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan.

Berdasarkan hasil Visum korban mengalami luka robek, bengkak dan memar akibat trauma tumpul.

Baca Juga: Tanggapi Polemik Minyak Goreng, Sutarmidji Tawarkan Ini Sebagai Solusi

“Perbuatan tersangka tersebut diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Tengku Firdaus, Kepala Keaksaan Negeri (Kajari) Sanggau.

Kejaksaan Negeri Sanggau bersama dengan ibu tersangka lantas mengunjungi Keraton Surya Negara Sanggau yang merupakan tempat kediaman Gusti Arman.

Kedatangan tersebut bertujuan menemui korban yang juga merupakan Sultan Negeri Sanggau dengan gelar Pangeran Ratu Surya Negara untuk melakukan upaya perdamaian.

“Upaya perdamaian tersebut berhasil dilaksanakan dan dicapai kesepakatan antara korban dan tersangka untuk tidak meneruskan perkara tersebut ke pengadilan,” tutur Firdaus.

Selanjutnya, upaya tersebut langsung ditindak lanjuti dengan Pelaksanaan Perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tersangka Eko.

Baca Juga: Nekat Mencari Ikan Meski Tengah Sakit, Andan Ditemukan Tewas di Sungai Entodan

Tengku Firdaus mengatakan, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Sanggau dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.


 

Load More