SuaraKalbar.id - Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau mengabulkan permohonan Restorative Justice (RJ) atas perkara tindak pemukulan yang dilakukan tersangka Juanda Eko Pranata terhadap Raja Sanggau Gusti Arman.
Kasus tindak pemukulan terhadap Raja Sanggau Gusti Arman bermula ketika tersangka Eko, pada Kamis 16 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 WIB yang baru saja menghisap lem fox, menghampiri korban yang sedang beristirahat.
Eko berteriak-teriak ke arah korban di halaman keraton, namun tidak dipedulikan oleh korban. Tersangka kemudian mendekati korban dan langsung melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan.
Berdasarkan hasil Visum korban mengalami luka robek, bengkak dan memar akibat trauma tumpul.
Baca Juga: Tanggapi Polemik Minyak Goreng, Sutarmidji Tawarkan Ini Sebagai Solusi
“Perbuatan tersangka tersebut diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Tengku Firdaus, Kepala Keaksaan Negeri (Kajari) Sanggau.
Kejaksaan Negeri Sanggau bersama dengan ibu tersangka lantas mengunjungi Keraton Surya Negara Sanggau yang merupakan tempat kediaman Gusti Arman.
Kedatangan tersebut bertujuan menemui korban yang juga merupakan Sultan Negeri Sanggau dengan gelar Pangeran Ratu Surya Negara untuk melakukan upaya perdamaian.
“Upaya perdamaian tersebut berhasil dilaksanakan dan dicapai kesepakatan antara korban dan tersangka untuk tidak meneruskan perkara tersebut ke pengadilan,” tutur Firdaus.
Selanjutnya, upaya tersebut langsung ditindak lanjuti dengan Pelaksanaan Perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tersangka Eko.
Baca Juga: Nekat Mencari Ikan Meski Tengah Sakit, Andan Ditemukan Tewas di Sungai Entodan
Tengku Firdaus mengatakan, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Sanggau dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berita Terkait
-
Tanggapi Polemik Minyak Goreng, Sutarmidji Tawarkan Ini Sebagai Solusi
-
Nekat Mencari Ikan Meski Tengah Sakit, Andan Ditemukan Tewas di Sungai Entodan
-
Buaya Berukuran 4 Meter Hasil Tangkapan Warga Pulau Maya Dilepasliarkan oleh BKSDA Kalbar, Warga Diimbau Waspada
-
Bertambah 4 Orang, Kasus Aktif Covid-19 di Sanggau Jadi Sembilan Orang, Ini Kata Sarimin Sitepu
-
Patok Batas Negara di Sanggau Rusak Akibat Alat Berat Perusahaan Sawit Malaysia, Dankolakops Pamtas: Tindak Tegas
Tag
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Kekurangan Timnas Indonesia Kalahkan China: Kami Tidak...
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Lolos Babak Keempat, Nawaf Alaqidi Ikut Bantu
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
Terkini
-
Rekomendasi HP Murah RAM 6 GB Harga Rp 1 Jutaan Terbaik Juni 2025
-
Hadiri Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo: Petani Harus Hidup dengan Baik!
-
Deretan HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Terbaik Juni 2025, Spesifikasi Unggul di Harga Terjangkau
-
Saldo Dana Gratis Rp400 Ribu Hari Ini: Cuma Klik, Langsung Dapat Dana Kaget Terbaru Tanpa Ribet!
-
Bandara Supadio Kembali Sandang Status Internasional