SuaraKalbar.id - Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau mengabulkan permohonan Restorative Justice (RJ) atas perkara tindak pemukulan yang dilakukan tersangka Juanda Eko Pranata terhadap Raja Sanggau Gusti Arman.
Kasus tindak pemukulan terhadap Raja Sanggau Gusti Arman bermula ketika tersangka Eko, pada Kamis 16 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 WIB yang baru saja menghisap lem fox, menghampiri korban yang sedang beristirahat.
Eko berteriak-teriak ke arah korban di halaman keraton, namun tidak dipedulikan oleh korban. Tersangka kemudian mendekati korban dan langsung melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan.
Berdasarkan hasil Visum korban mengalami luka robek, bengkak dan memar akibat trauma tumpul.
“Perbuatan tersangka tersebut diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Tengku Firdaus, Kepala Keaksaan Negeri (Kajari) Sanggau.
Kejaksaan Negeri Sanggau bersama dengan ibu tersangka lantas mengunjungi Keraton Surya Negara Sanggau yang merupakan tempat kediaman Gusti Arman.
Kedatangan tersebut bertujuan menemui korban yang juga merupakan Sultan Negeri Sanggau dengan gelar Pangeran Ratu Surya Negara untuk melakukan upaya perdamaian.
“Upaya perdamaian tersebut berhasil dilaksanakan dan dicapai kesepakatan antara korban dan tersangka untuk tidak meneruskan perkara tersebut ke pengadilan,” tutur Firdaus.
Selanjutnya, upaya tersebut langsung ditindak lanjuti dengan Pelaksanaan Perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tersangka Eko.
Baca Juga: Tanggapi Polemik Minyak Goreng, Sutarmidji Tawarkan Ini Sebagai Solusi
Tengku Firdaus mengatakan, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Sanggau dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Tag
Berita Terkait
-
Tanggapi Polemik Minyak Goreng, Sutarmidji Tawarkan Ini Sebagai Solusi
-
Nekat Mencari Ikan Meski Tengah Sakit, Andan Ditemukan Tewas di Sungai Entodan
-
Buaya Berukuran 4 Meter Hasil Tangkapan Warga Pulau Maya Dilepasliarkan oleh BKSDA Kalbar, Warga Diimbau Waspada
-
Bertambah 4 Orang, Kasus Aktif Covid-19 di Sanggau Jadi Sembilan Orang, Ini Kata Sarimin Sitepu
-
Patok Batas Negara di Sanggau Rusak Akibat Alat Berat Perusahaan Sawit Malaysia, Dankolakops Pamtas: Tindak Tegas
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara