Denada S Putri
Jum'at, 25 Februari 2022 | 18:26 WIB
HD, resedivis pencurian kotak amal yang diamankan pihak kepolisian Kubu Raya. [SuaraKalbar.co.id]

SuaraKalbar.id - HD merupakan resedivis pencurian kotak amal. Ia kembali beraksi dengan melakukan aksi yang sama. Kali ini nasibnya kembali nahas. Pasalnya, aksinya itu dipergoki oleh warga.

Semula ia hendak menjalankan aksinya di dalam sebuah masjid yang ada di Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya.

Sebelum berhasil diamankan petugas, ia sempat di amuk masa yang kesal dengan ulahnya. Kapolres Kubu Raya melalui Kapolsek Ambawang, Iptu Teuku Rivanda membenarkan kejadian tersebut.

Pihanya mendapati laporan bahwa warga telah mengamankan seseorang yang telah membobol kotak amal pada Kamis (24/02/2022) dini hari sekitar pukul 00:30 WIB.

Baca Juga: Waspada Pencurian Tangga Lipat Modus Pinjam, Sudah Terjadi Beberapa Kali, Terakhir Korbannya Ibu-ibu

“Kami menerima laporan adanya seseorang yang telah melakukan pencurian di sebuah Masjid, namun aksinya berhasil di gagalkan warga,” jelasnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Jumat (25/2/2022).

Berdasarkan data Kepolisian, benar saja bahwa HD merupakan residivis dengan kasus yang sama. Yakni, pencurian kotak amal.

“Hasil penyelidikan kami, pelaku ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. namun pelaku mengaku baru kali ini melakukan pencurian,” ungkapnya.

Sementara itu HD hanya bisa pasrah saat berada di Mapolsek Ambawang Jumat (25/2/2022) sore. Kesehariannya, HD menjadi juru parkir di salah satu tempat biliard di Kota pontianak.

HD mengaku, dirinya nekad mencuri kotak amal di masjid untuk membeli rokok. Bahkan ia juga mengaku, baru kali pertama melakukan hal ini.

Baca Juga: Nahas! Usai Jadi Korban Pencurian, Warga Cengkareng Dianiaya Pecatan Polisi

“ Untuk beli rokok, saya kerja parkir di tempat bilyar dan saya baru kali ini (mencuri) “ tuturnya.

Adanya aksi main hakim sendiri yang di lakukan oleh warga,Kapolsek Ambawang pun menghimbau kepada masyarakat agar lebih menahan diri dan menyerahkan segala proses hukum pada pihak yang berwajib.

Load More