SuaraKalbar.id - Tim Satresnarkoba Polres Sanggau amankan dua tersangka bandar narkotika jenis sabu di Kecamatan Balai, Selasa (22/2/2022) lalu dan di Kecamatan Tayan Hilir pada Kamis (24/2/2022) kemarin.
Kapolres Sanggau melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring membenarkan, telah mengamankan dua tersangka bandar narkoba di dua wilayah hukum tersebut.
“Untuk wilayah Batang Tarang dengan tersangka berinisial AES (52) warga Dusun Senyabang, Kecamatan Balai, yang menyembunyikan barang buktinya di lumbung padi. Pria paruh baya tersebut ditangkap di rumahnya pada Selasa (22/02/2022) sekitar pukul 19.00 WIB,” katanya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (26/2/2022).
Ia mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AES berupa tiga paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu kantong plastik bening berklip yang berisikan satu buah kardus warna coklat, satu buah tas kecil bertuliskan satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan digital warna silver merek CAMRY, satu bundel plastik bening berklip yang disimpan di gudang padi milik pelaku.
“Untuk tersangka bandar narkoba di Wilayah hukum Tayan Hilir berinisial RS (28) warga Dusun Prupuk, Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Tersangka kita amankan pada Kamis (24/2/2022) siang di Jalan Pembangunan Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, pengamanan tersangka RS setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Saat penggeledahan ditempat kejadian, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu beserta 1 unit HP warna biru dan barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika,” ungkapnya.
“Terhadap barang bukti yang ditemukan dan diakui kepemilikannya oleh pelaku selanjutnya kita bawa dan amankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Baca Juga: Zul Zivilia Ikhlas Diceraikan karena Dihukum Berat, Istri Pilih Setia Meski Tunggu 18 Tahun
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung