SuaraKalbar.id - Tim Satresnarkoba Polres Sanggau amankan dua tersangka bandar narkotika jenis sabu di Kecamatan Balai, Selasa (22/2/2022) lalu dan di Kecamatan Tayan Hilir pada Kamis (24/2/2022) kemarin.
Kapolres Sanggau melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring membenarkan, telah mengamankan dua tersangka bandar narkoba di dua wilayah hukum tersebut.
“Untuk wilayah Batang Tarang dengan tersangka berinisial AES (52) warga Dusun Senyabang, Kecamatan Balai, yang menyembunyikan barang buktinya di lumbung padi. Pria paruh baya tersebut ditangkap di rumahnya pada Selasa (22/02/2022) sekitar pukul 19.00 WIB,” katanya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (26/2/2022).
Ia mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AES berupa tiga paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu kantong plastik bening berklip yang berisikan satu buah kardus warna coklat, satu buah tas kecil bertuliskan satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan digital warna silver merek CAMRY, satu bundel plastik bening berklip yang disimpan di gudang padi milik pelaku.
“Untuk tersangka bandar narkoba di Wilayah hukum Tayan Hilir berinisial RS (28) warga Dusun Prupuk, Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Tersangka kita amankan pada Kamis (24/2/2022) siang di Jalan Pembangunan Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, pengamanan tersangka RS setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Saat penggeledahan ditempat kejadian, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu beserta 1 unit HP warna biru dan barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika,” ungkapnya.
“Terhadap barang bukti yang ditemukan dan diakui kepemilikannya oleh pelaku selanjutnya kita bawa dan amankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Baca Juga: Zul Zivilia Ikhlas Diceraikan karena Dihukum Berat, Istri Pilih Setia Meski Tunggu 18 Tahun
Berita Terkait
-
Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati
-
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita
-
Ugal-ugalan Tabraki Banyak Pengendara di Tangerang, JFN Ternyata Bawa Sabu Sambil Nyetir Truk
-
Intip Pemusnahan 9,4 Kilogram Barang Bukti Narkoba Oleh BNNP DKI Jakarta
-
Gegara Halusinasi Pakai Sabu, Pria Paruh Baya Tega Sekap Anak Perempuan di Pos Polisi
Tag
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
Terkini
-
Gagal Beraksi! 2 Pengedar Diciduk di Kubu Raya
-
Tragis! Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Motor di Adisucipto Kubu Raya
-
Gara-Gara Lupa Kunci Stang, Mio GT Raib Digondol Maling di Kubu Raya
-
8 Pesona Tarian Khas Kalimantan Barat: Sebuah Perjalanan Menuju Jiwa Borneo
-
9 Kuliner Khas Dayak yang Wajib Kamu Coba, Nikmatnya Bikin Nagih!