Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 26 Februari 2022 | 19:30 WIB
Barang bukti sabu saat diamankan Polres Sanggau. [SuaraKalbar.co.id]

SuaraKalbar.id - Tim Satresnarkoba Polres Sanggau amankan dua tersangka bandar narkotika jenis sabu di Kecamatan Balai, Selasa (22/2/2022) lalu dan di Kecamatan Tayan Hilir pada Kamis (24/2/2022) kemarin.

Kapolres Sanggau melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring membenarkan, telah mengamankan dua tersangka bandar narkoba di dua wilayah hukum tersebut.

“Untuk wilayah Batang Tarang dengan tersangka berinisial AES (52) warga Dusun Senyabang, Kecamatan Balai, yang menyembunyikan barang buktinya di lumbung padi. Pria paruh baya tersebut ditangkap di rumahnya pada Selasa (22/02/2022) sekitar pukul 19.00 WIB,” katanya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (26/2/2022).

Ia mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AES berupa tiga paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu kantong plastik bening berklip yang berisikan satu buah kardus warna coklat, satu buah tas kecil bertuliskan satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan digital warna silver merek CAMRY, satu bundel plastik bening berklip yang disimpan di gudang padi milik pelaku.

Baca Juga: FR Terjaring Razia, Bawa Alat Hisap Sabu di Tempat Billiard Bontang: Masuk Daftar List Target Operasi

“Untuk tersangka bandar narkoba di Wilayah hukum Tayan Hilir berinisial RS (28) warga Dusun Prupuk, Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Tersangka kita amankan pada Kamis (24/2/2022) siang di Jalan Pembangunan Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, pengamanan tersangka RS setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Saat penggeledahan ditempat kejadian, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu beserta 1 unit HP warna biru dan barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika,” ungkapnya.

“Terhadap barang bukti yang ditemukan dan diakui kepemilikannya oleh pelaku selanjutnya kita bawa dan amankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Baca Juga: Zul Zivilia Ikhlas Diceraikan karena Dihukum Berat, Istri Pilih Setia Meski Tunggu 18 Tahun

Load More