Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 01 Maret 2022 | 15:33 WIB
Polisi saat cek titik api di Desa Senakin Kabupaten Landak. [SuaraKalbar.co.id]

SuaraKalbar.id - Bhabinkamtibmas Desa Senakin, Bripka Maryono mendatangi 1 lokasi titik api (Hotspot) yang tercantum dalam Satelit
Suomi National Polar-orbiting Partnership (SNPP), Senin (28/2/2022) kemarin.

Dalam kegiatan pengecekan dan memverifikasi titik api tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Sengah Temila bergerak dengan menggunakan sepeda motor dinas menuju titik api yang terpantau melalui satelit SNPP.

Saat itu, ditemukan 1 lokasi lahan bekas terbakar sekitar 0,5 Ha milik YP (43), warga Dusun Senakin, Desa Senakin yang akan digunakan untuk ditanami tanaman palawija dan api sudah padam.

Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan, pemerintah selalu konsen dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang membuka lahan dengan cara kearifan lokal.

Baca Juga: Sembilan Hotspot Terdeteksi di Bumi Mulawarman, Beberapa Pihak Saling Berkoordinasi

Tujuannya, supaya memperhatikan hal-hal atau ketentuan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Area Lahan Berbasis Kearifan Lokal, dan Peraturan Bupati (Perbup) Landak Nomor 36 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal bagi masyarakat di kabupaten Landak.

“Sehingga diharapkan dengan adanya Pergub dan Perbup ini, maka bisa mengakomodir pembukaan lahan oleh masyarakat secara tradisional,” ucapnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Selasa (1/3/2022).

Ia menjelaskan, membuka lahan untuk ditanami varietas lokal dan membuka lahan dengan cara membakar tidak lebih dari 2 hektar per kepala keluarga.

“Kemudian untuk menghindari merembetnya atau menjalarnya api agar membuat skat bakar dan pada saat membakar supaya warga masyarakat bergotong royong untuk menjaganya serta jangan lupa lapor kepada kades setempat,” tandasnya.

Baca Juga: 116 Titik Panas Terpantau di Sumatera

Load More