Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 01 Maret 2022 | 16:33 WIB
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

SuaraKalbar.id - Direktur Utama PT Batu Alam Berkah (BAB) sekaligus Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kalbar, JN, yang ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi proyek Jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam di Kabupaten Sambas, oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar menajukan sidang praperadilan terhadap Polda Kalbar.

Tidak hanya JN, kasus dugaan korupsi tersebut juga menjerat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemprov Kalbar, SA dan seorang pekerja proyek berinisal FS. Ketiganya pun kini menempuh upaya hukum praperadilan untuk lolos dari jeratan tersangka.

Rencananya, sidang praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Pontianak pada, Jumat (4/3/2022).

“Rencananya, sidangnya Jumat, 4 Maret,” kata kuasa hukum JN, Herman Hofi Munawar, melansir insidepontian.com-jaringansuara.com- Selasa (1/2/2022).

Baca Juga: Jaringan Kriminalitas Global di Balik Ekspor Impor Sampah Plastik, Perdagangan Gelap hingga Korupsi

Menurut Herman, permohonan praperadilan ini sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Pontianak sejak Kamis (3/2/2022).

Menariknya, saat ini JN sendiri ditetapakan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Terkait hal tersebut, Herman selaku kuasa hukum JN mengaku tidak tahu status DPO yang kini menyandang kliennya. Sebab, dia sendiri sebagai kuasa hukum, tak pernah mendapat pemberitahuan dari Ditreskrimsus Polda Kalbar. Herman pun enggan menjawab soal kehadiran JN dalam sidang praperadilan tersebut.

Load More