SuaraKalbar.id - Direktur Utama PT Batu Alam Berkah (BAB) sekaligus Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kalbar, JN, yang ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi proyek Jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam di Kabupaten Sambas, oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar menajukan sidang praperadilan terhadap Polda Kalbar.
Tidak hanya JN, kasus dugaan korupsi tersebut juga menjerat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemprov Kalbar, SA dan seorang pekerja proyek berinisal FS. Ketiganya pun kini menempuh upaya hukum praperadilan untuk lolos dari jeratan tersangka.
Rencananya, sidang praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Pontianak pada, Jumat (4/3/2022).
“Rencananya, sidangnya Jumat, 4 Maret,” kata kuasa hukum JN, Herman Hofi Munawar, melansir insidepontian.com-jaringansuara.com- Selasa (1/2/2022).
Menurut Herman, permohonan praperadilan ini sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Pontianak sejak Kamis (3/2/2022).
Menariknya, saat ini JN sendiri ditetapakan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Terkait hal tersebut, Herman selaku kuasa hukum JN mengaku tidak tahu status DPO yang kini menyandang kliennya. Sebab, dia sendiri sebagai kuasa hukum, tak pernah mendapat pemberitahuan dari Ditreskrimsus Polda Kalbar. Herman pun enggan menjawab soal kehadiran JN dalam sidang praperadilan tersebut.
Berita Terkait
-
Jaringan Kriminalitas Global di Balik Ekspor Impor Sampah Plastik, Perdagangan Gelap hingga Korupsi
-
Polres Cirebon Tak Sengaja Tetapkan Tersangka, ICW Sebut Polisi Telah Mencemarkan Nama Baik Nurhayati
-
Manajer dan Kasir Perusahaan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
-
Polda Sumut Amankan 959 Tersangka Selama Februari
-
Kasus Investasi Bodong, Selebgram Palembang Al Naura Terancam 4 Tahun Penjara
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama