SuaraKalbar.id - Seorang Warga Negara Indonesia, bernama Karni akhirnya terbukti tak bersalah atas tuduhan penyelundupan narkoba sebanyak 5 kilogram.
Kini warga Kabupaten Sambas ini berhasil bebas dari jerat hukuman mati di Malaysia, usai persidangan di Tingkat Mahkamah Tinggi Malaysia memutusnya tidak bersalah.
“Setelah menjalani sidang beberapa kali di tingkat Mahkamah Tinggi, pada 14 Januari 2022, Karni dinyatakan bebas dari tahanan di Penjara Puncak Borneo,” kata Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia, Raden Sigit Witjaksono, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com, Rabu (2/3/2022).
Penangkapan terhadap Karni yang berprofesi sebagai tukang ojek itu bermula pada 15 Februari 2018. Pihak otoritas di Pos Tentara Malaysia Telok Melano, perbatasan Malaysia-Indonesia, kala itu mendapati Karni membawa tas yang diketahui berisi narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Atas kejadian tersebut, Karni didakwa dengan Seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB), dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.
Namun, dakwaan itu akhinya gugur setelah Tingkat Mahkamah Tinggi Malaysia menyatakan dia tak bersalah, lantaran diketahui ternyata tas berisikan sabu itu adalah milik dua orang penumpang bernama Junaedi dan Riko Dwi Yanto.
Saat ini, Karni ditampung di shelter untuk mengurus kelengkapan dokumen serta menjalani tes kesehatan sebelum dipulangkan ke Camar Bulan, Kabupaten Sambas tempat tinggalnya.
Berita Terkait
-
Tak Perlu Lagi Tes Antigen, Pelancong ke Langkawi Malaysia Hanya Perlu Karantina
-
Niat Kerja Jadi Supir di Malaysia dan Dijanjikan Gaji Belasan Juta, Taunya Nasib Sonaji Malah Gak Jelas
-
Dua WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Malaysia, Ada yang Janji Dinikahi dan Digaji Belasan Juta Taunya Difitnah
-
Setelah 4 Tahun Dipenjara, WNI Ini Terbebas Dari Hukuman Mati Di Malaysia
-
Songket Malaysia Terima Pengakuan UNESCO, Sumsel Bakal Lakukan Hal Ini
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Babyface Live in Jakarta 2025, BRI Bagi-bagi Diskon Tiket 25%
-
BRI Diganjar Penghargaan IICD 2025 karena Tegakkan Prinsip Governance, Risk, and Compliance
-
Dukung Perekonomian Desa Sioban Kepulauan Mentawai, Sosok Ini Masuk Kelas AgenBRILink Juragan BRI
-
TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur'ani Pecinta Alquran
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?