Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 02 Maret 2022 | 10:57 WIB
Ilustrasi perdagangan manusia. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Niat mencari rejeki hingga ke negeri Jiran Malaysia, Sonaji (42) seorang laki-laki asal Kabupaten Tanggerang, Banten malah jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kuching, Sarawak, Malaysia.

Beruntung, ia akhirnya diselamatkan dan dipulangkan oleh oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI), bersama seorang perempuan bernama Epa, warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).

"Kami berhasil menyelamatkan Epa (18) seorang perempuan asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dan Sonaji (42) seorang laki-laki asal Kabupaten Tanggerang, Banten. Kedua WNI ini diduga menjadi korban TPPO," kata Pelaksana Fungsi Pensosbud KJRI Kuching, Hasani Edelin, melansir Antara, Rabu (2/3/2022).

Hal itu bermula, saat dirinya mendapatkan informasi pekerjaan di Facebook bernama Diki Acil yang menawarkan pekerjaan di Kuching, Malaysia. 

Baca Juga: Dua WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Malaysia, Ada yang Janji Dinikahi dan Digaji Belasan Juta Taunya Difitnah

Agen tersebut menjanjikan bekerja sebagai sopir dengan total gaji sekitar lima belas juta rupiah, serta semua dokumen berupa paspor dan permit kerja akan dibuatkan pada saat tiba di Sarawak, Malaysia.

"Sonaji tertarik dan bersedia diberangkatkan melalui jalan tikus ke Sarawak, Malaysia, sesampai di sana korban malah dipekerjakan sebagai buruh bangunan di daerah Pusa dan pindah sebagai pelayan restoran di Bintulu tanpa memegang pasport," kata Edelin.

Namun, setelah bekerja secara non prosedural selama satu bulan, korban melarikan diri, lantaran difitnah mengambil barang milik restoran tersebut. Ia kemudian pergi ke Kuching dengan menggunakan bus. 

Saat tiba di KJRI Kuching, Sonaji langsung melaporkan permasalahan yang dihadapinya dan memohon bantuan perlindungan dan kepulangan ke Indonesia sesuai prosedur.

"Korban ini kami tampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen dan juga menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konsul Jenderal kepada pihak terkait di perbatasan Entikong, 1 Maret 2022, bersama beberapa WNI lainnya," kata Hasani.

Baca Juga: Setelah 4 Tahun Dipenjara, WNI Ini Terbebas Dari Hukuman Mati Di Malaysia

Load More