SuaraKalbar.id - Sebabkan kerugian ngara hingga Rp930 miliar, terpidana kasus korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) Muksin Syech M Zein (42), akhirnya ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.
Kajati Kalbar, Masyhudi menturkan, Muksin merupakan salah satu dari lima terpidana kasus korupsi infrastruktur untuk 37 Desa di Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang Kapuas Hulu tahun 2013.
“Terpidana merupaka penghubung antara dinas dan kontraktor,” kata Masyhudi, Rabu (2/3/2022).
Sebelum akhirnya ditangkap di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Mksin sempat buron selama 6 tahun.
Adapun, alokasi anggaran infrastruktur tersebut berjumlah Rp14, 8 miliar dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum.
“Kemudian dana tersebut oleh terpidana dan terpidana lainnya dilakukan pemotongan sebesar 12 persen,” terangnya melansir Antara.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung 2016, Muksin diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana pasal 3 dan 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan pidana denda dua ratus juta rupiah,” terangnya.
Selanjutnya, Muksin akan diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk dieksekusi di Lapas Kelas 2 A Pontianak.
Baca Juga: Populasi Ternak Babi di Sanggau Menurun Lantaran Ribuan Ekor Mati Diduga Diserang Flu Babi
Berita Terkait
-
Populasi Ternak Babi di Sanggau Menurun Lantaran Ribuan Ekor Mati Diduga Diserang Flu Babi
-
Demi Dapatkan Air Bersih, Warga Simpang Hilir Harus Merogoh Kocek Hingga Rp 1 Juta Dalam Sebulan
-
Kejari 'Obok-obok' Kantor DLH Situbondo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Rp 249 Miliar
-
Bank di Bengkulu Dibobol Sindikat hingga Rugi Rp2,91 Miliar, 9 Pelaku Ditangkap
-
Masuki Tahap II, 25 Barang Bukti Kasus Siskaeee Diserahkan ke Kejaksaan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite
-
KUR BRI Antar Perajin Gula Merah Sumenep Tingkatkan Produksi hingga 2 Kali Lipat
-
Viral Video Tak Senonoh Tayang di Videotron Pemkab Melawi, Begini Dugaan Penyebabnya
-
Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak