SuaraKalbar.id - Sebabkan kerugian ngara hingga Rp930 miliar, terpidana kasus korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) Muksin Syech M Zein (42), akhirnya ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.
Kajati Kalbar, Masyhudi menturkan, Muksin merupakan salah satu dari lima terpidana kasus korupsi infrastruktur untuk 37 Desa di Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang Kapuas Hulu tahun 2013.
“Terpidana merupaka penghubung antara dinas dan kontraktor,” kata Masyhudi, Rabu (2/3/2022).
Sebelum akhirnya ditangkap di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Mksin sempat buron selama 6 tahun.
Baca Juga: Populasi Ternak Babi di Sanggau Menurun Lantaran Ribuan Ekor Mati Diduga Diserang Flu Babi
Adapun, alokasi anggaran infrastruktur tersebut berjumlah Rp14, 8 miliar dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum.
“Kemudian dana tersebut oleh terpidana dan terpidana lainnya dilakukan pemotongan sebesar 12 persen,” terangnya melansir Antara.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung 2016, Muksin diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana pasal 3 dan 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan pidana denda dua ratus juta rupiah,” terangnya.
Selanjutnya, Muksin akan diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk dieksekusi di Lapas Kelas 2 A Pontianak.
Baca Juga: Demi Dapatkan Air Bersih, Warga Simpang Hilir Harus Merogoh Kocek Hingga Rp 1 Juta Dalam Sebulan
Berita Terkait
-
Teori Netizen Soal Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun, Gegara Peluk Cium Sandra Dewi?
-
Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
-
Profil Suahasil Nazara, Dirjen Anggaran Kemenkeu Baru Punya Kekayaan Lebih dari Rp100 M
-
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Jiwasraya
-
Blak-blakan di Forum Internasional, Prabowo: Tingkat Korupsi di Negara Saya Sangat Mengkhawatirkan
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
-
Rp1 Triliun Melayang! Terdakwa Tambang Ilegal Bebas, DPR Soroti Kejati Kalbar
-
Viral Perdebatan Orang Tua Siswa dan Guru SMK Immanuel Pontianak Terkait Warna Sepatu
-
Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
-
BRI Disebut Jadi Contoh yang Baik dalam Pemberdayaan UMKM