Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 07 Maret 2022 | 18:30 WIB
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz mengikuti KTT G20 secara virtual di Riyadh, Kamis (26/3/2020). [ANTARA FOTO/Bandar Algaloud/Courtesy of Saudi Royal Court/Handout via REUTERS/pras]

SuaraKalbar.id - Demi mencegahan penyebaran COVID-19, Pemerintah Arab Saudi sempat memberlakukan tujuh aturan berupa pembatasan jarak hingga karantina.

Namun saat ini, ketujuh aturan itu telah dicabut, sehingga seluruh aktifitas di sana nyaris kembali normal seperti sebelum terjadi pandemic covid-19.

"Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan masjid-masjid lainnya," ujar Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali, melansir Antara, Senin (7/3/2022).

Selain itu, Arab Saudi juga tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah pembatasan jarak di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, serta pada kegiatan dan acara.

Baca Juga: 9 Kasus Pembalakan Hutan Secara Liar Berhasil Diungkap Polisi Hutan Kalbar

Endang juga menyebutkan, Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka, melainkan hanya diberlakukan di tempat tertutup.

“Keempat, Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau tes cepat Antigen sebelum kedatangan ke Kerajaan," kata dia.

Namun, pada aturan kelima, Arab Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi COVID-19 selama masa tinggal di Kerajaan.

"Ketentuan keenam, Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang," kata dia.

Ketujuh, Arab Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara.

Baca Juga: 3 Wilayah di Kalbar Berpotensi Besar Terjadi Karhutla, Gubernur Sutarmidji Kembali Tegaskan Sanksi untuk Pembakar Lahan

Adapun Negara-negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan.

Load More