Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 07 Maret 2022 | 12:31 WIB
Ilustrasi hutan kritis. (shutterstock)

SuaraKalbar.id - Sembilan kasus tindak pidana pembalakan hutan secara liar berhasil diungkap Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, melalui tim khusus Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC).

Selain itu, Polisi Kehutanan juga berhasil mengungkap lima kasus peredaran tanaman dan satwa liar.

Total kasus yang berhasil diungkap sepanjang 2021 adalah 14 kasus tindak pidana yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kehutanan serta peredaran tumbuhan dan satwa liar.

"Sepanjang tahun lalu, kami berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus tindak pidana kehutanan," kata Kepala Seksi Balai Gakkum KLHK Kalimantan Wilayah Tiga Pontianak, Julian, Senin.

Baca Juga: 3 Wilayah di Kalbar Berpotensi Besar Terjadi Karhutla, Gubernur Sutarmidji Kembali Tegaskan Sanksi untuk Pembakar Lahan

Pada tahun 2022 ini, mereka akan memfokuskan pada penindakan, dan akan menyasar pada tipologi kejahatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

"Untuk itu, kami akan melakukan sejumlah strategi khusus, salah satunya adalah melakukan penguatan teritorial menggunakan teknologi," ujarnya.

Dirinya mengatakan, operasi penindakan dan pemulihan keamanan kawasan hutan itu, didukung SPORC sebagai komponen inti dalam operasi mereka.

"Dalam penegakan hukum kami juga bersinergi dengan sejumlah penegak hukum terkait. Selain untuk mempercepat proses hukum, hal itu juga untuk meminimalisir kerugian negara," ucapnya.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika melihat atau mencurigai ada aktivitas ilegal di antaranya aktivitas pembalakan hutan secara liar dan lainnya, agar bisa cepat dicegah, dan terhadap pelakunya untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: IU Donasikan Rp 1,2 Miliar untuk Korban Kebakaran Hutan, Banjir Pujian Netizen

Load More