Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 08 Maret 2022 | 21:38 WIB
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, menahan tersangka AF kasus korupsi sebuah bank di daerah Ketapang dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,1 miliar. ANTARA/Andilala

SuaraKalbar.id - Seorang tersangka kasus korupsi sebuah bank di daerah Ketapang, Kalimantan Barat Kalbar) berinal AF diamanan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, AF telah menyebabkan kerugian negara sebwsar Rp 6,1 miliar.

"Akibat perbuatan tersangka AF, maka mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 6.128.096.537,- (Enam Milyar Seratus Duapuluh Delapan Juta Sembilanpuluh Enam Ribu Lima Ratus Tigapuluh Tujuh Rupiah)," terangnya, Selasa (8/3/2022).

Adapun penahanan terhadap tersangka AF berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022, dan penyidik juga telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi, KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan Terkait Proyek Polder di Bekasi

Mashudi menjelaskan, tersangka AF ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 8 hingga 27 Maret 2022 di Rutan Kelas II A Pontianak.

Diketahui, tersangka AF di bank BUMN tersebut sebagai "costumer servis". 

Adapun pengungkapan perkara ini, merupakan hasil kerja sama antara Kejati Kalbar dengan salah satu bank BUMN, berawal dari informasi Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM), pada 31 Januari 2022.

"Pada bank tersebut dalam keadaan rugi, padahal dalam asumsi bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba dan terdapat anomali saldo abnormal di rekening pendapat bunga kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan pendapatan denda atau penalti non-program," terang Masyhudi.

Dia menambahkan, perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Pakar Ekonomi Sebut Konversi Bank Nagari ke Syariah Menunggu Tindakan Urgen Gubernur Sumbar

Adapun ancaman pidana yang menjerat tersangka, yakni minimal empat tahun, dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta rupiah, dan paling banyak Rp1 miliar.

"Penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah masih ada orang lain yang bekerja sama dengan tersangka," ujarnya.

Beliau jug menyatakan bawa Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum, terutama kasus korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama lembaga pengelola keuangan diisi oleh orang-orang, SDM maupun para bankir yang berintegritas, pantas dan layak untuk ditempatkan disana.

Load More