SuaraKalbar.id - Seorang tersangka kasus korupsi sebuah bank di daerah Ketapang, Kalimantan Barat Kalbar) berinal AF diamanan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, AF telah menyebabkan kerugian negara sebwsar Rp 6,1 miliar.
"Akibat perbuatan tersangka AF, maka mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 6.128.096.537,- (Enam Milyar Seratus Duapuluh Delapan Juta Sembilanpuluh Enam Ribu Lima Ratus Tigapuluh Tujuh Rupiah)," terangnya, Selasa (8/3/2022).
Adapun penahanan terhadap tersangka AF berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022, dan penyidik juga telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Mashudi menjelaskan, tersangka AF ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 8 hingga 27 Maret 2022 di Rutan Kelas II A Pontianak.
Diketahui, tersangka AF di bank BUMN tersebut sebagai "costumer servis".
Adapun pengungkapan perkara ini, merupakan hasil kerja sama antara Kejati Kalbar dengan salah satu bank BUMN, berawal dari informasi Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM), pada 31 Januari 2022.
"Pada bank tersebut dalam keadaan rugi, padahal dalam asumsi bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba dan terdapat anomali saldo abnormal di rekening pendapat bunga kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan pendapatan denda atau penalti non-program," terang Masyhudi.
Dia menambahkan, perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Pakar Ekonomi Sebut Konversi Bank Nagari ke Syariah Menunggu Tindakan Urgen Gubernur Sumbar
Adapun ancaman pidana yang menjerat tersangka, yakni minimal empat tahun, dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta rupiah, dan paling banyak Rp1 miliar.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Duta Palma Grup Terjerat TPPU, Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar yang Mau Dikirim ke Hongkong
-
Beli Sepatu My Feet Impian, Dapat Diskon & Cashback dari BRImo!
-
Strategi Jangka Panjang BRI di Bawah Kepemimpinan Hery Gunadi
-
Sering Selamatkan Rupiah, Cadangan Devisa Turun Rp 2.508 Triliun
-
KB Bank dan AREBI Resmikan Kerja Sama Strategis Pembiayaan KPR hingga Rp1 Triliun
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- 3 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 12 GB Terbaik Mei 2025
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
- Suporter Damprat Rizky Ridho di Stadion: Jangan Begitu Kau Ridho!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Samsung dengan NFC Harga di Bawah Rp 4 Juta, Terbaik Mei 2025
-
Eks Wapres Ma'ruf Amin Lagi-lagi Absen, Sidang Wanprestasi Mobil Esemka Tetap Berlanjut
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 2 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Periksa 31 Saksi
-
Investor Kawakan Robert Kiyosaki Sebut Bitcoin Lebih Berharga dari Emas Hingga Minyak
Terkini
-
20 Hari Pencarian, Kerangka Korban Speedboat Padang Tikar Akhirnya Ditemukan!
-
Liga Kompas U-14 Bareng BRI, Tempatnya Bibit Pemain Bola Beraksi!
-
Soroti Ketimpangan Investasi Tambang dan Kesejahteraan Masyarakat, Cornelis: Kalbar Butuh Keadilan!
-
Waspada Karhutla! Dua Kabupaten di Kalbar Sudah Tetapkan Status Siaga
-
Bukan Barak Militer, Ini Alasan Bupati Kubu Raya Pilih Pesantren untuk Bina Kenakalan Remaja