Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 11 Maret 2022 | 14:38 WIB
Konfrensi Pers Polres Kubu Raya. [SuaraKalbar.co.id]

“KUHP Jo 55 KUHPDengan ancaman Hukuman maksimal 12 Tahun Penjara. Dan pihak keluarga membuat laporan kepolisian untuk proses hukum selanjutnya selanjutnya Kasus ini sedang kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Load More