SuaraKalbar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Akibatnya, Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) tersebut dituntut delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman delapan tahun penjara," kata (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin.
Ketua Majelis Hakim PN Jaktim menanyakan tanggapan Munarman setelah jaksa membacakan tuntutannya,
"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," jawab Munarman kepada hakim.
Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri oleh Munarman sendiri rencananya akan digelar kembali pada 21 Maret 2022.
Sementara itu, JPU menilai Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
JPU mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa adalah karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sementara hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Menilai Tuntutan 8 Tahun Penjara Kurang Serius, Munarman Ajukan Pembelaan Sendiri
Berita Terkait
-
Menilai Tuntutan 8 Tahun Penjara Kurang Serius, Munarman Ajukan Pembelaan Sendiri
-
Sidang Isbat Awal Ramadhan 1443 Hijriah Digelar 1 April 2022, Dilaksanakan Secara Hybrid
-
Erick Thohir Digeruduk Massa Gara-gara Komut Anak Usaha BUMN Jadi Saksi Munarman
-
Batal Bertemu Anak, Ibu Adam Deni Kecewa Sidang Digelar Virtual
-
Link Live Streaming Sidang Isbat 1 Ramadhan 1443 Hijriah, Penentuan Hari Pertama Puasa
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
3 Orang Utan Kalimantan Dilepasliarkan di TNBBBR
-
Realisasi PBB-P2 Singkawang hingga Desember 2025 Baru Mencapai 38 Persen
-
Bandara Supadio Pontianak Proyeksikan Peningkatan 14 Persen Penumpang di Momen Nataru
-
BI Buka Layanan Penukaran Uang di Sejumlah Gereja di Kalbar Jelang Natal 2025, Berikut Lokasinya
-
Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah, 3.500 Paket Sembako Disiapkan