SuaraKalbar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Akibatnya, Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) tersebut dituntut delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman delapan tahun penjara," kata (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin.
Ketua Majelis Hakim PN Jaktim menanyakan tanggapan Munarman setelah jaksa membacakan tuntutannya,
"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," jawab Munarman kepada hakim.
Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri oleh Munarman sendiri rencananya akan digelar kembali pada 21 Maret 2022.
Sementara itu, JPU menilai Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
JPU mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa adalah karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sementara hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Menilai Tuntutan 8 Tahun Penjara Kurang Serius, Munarman Ajukan Pembelaan Sendiri
Berita Terkait
-
Menilai Tuntutan 8 Tahun Penjara Kurang Serius, Munarman Ajukan Pembelaan Sendiri
-
Sidang Isbat Awal Ramadhan 1443 Hijriah Digelar 1 April 2022, Dilaksanakan Secara Hybrid
-
Erick Thohir Digeruduk Massa Gara-gara Komut Anak Usaha BUMN Jadi Saksi Munarman
-
Batal Bertemu Anak, Ibu Adam Deni Kecewa Sidang Digelar Virtual
-
Link Live Streaming Sidang Isbat 1 Ramadhan 1443 Hijriah, Penentuan Hari Pertama Puasa
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
Menteri PPPA Kecewa Penanganan Lambat Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pontianak
-
Dengan KUR BRI, Usaha Pakan Ternak di Ponorogo Ini Tumbuh Pesat
-
BRI Dorong UMKM Aiko Maju Sukseskan MBG, Penuhi Gizi Anak di Kepulauan Siau
-
Lomba 17-an Agustus Paling Kocak yang Bikin Perut Sakit karena Ketawa
-
Kualitas Udara Buruk, Belajar Tatap Muka di Kubu Raya Dihentikan Sementara