SuaraKalbar.id - Seorang Disc Jockey (DJ) Chantal Dewi atau CD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada Kamis (17/3/2022).
Dari hasi penyidikan, CD mengaku mengkonsumsi barang haram itu secara rutin sejak 2009 di apartemennya tiga kali dalam sebulan, demi menunjang aktifitasnya di dunia hiburan.
"Dari hasil pendalaman, kemarin malam tim melihat CD berada di lobi apartemen dan dilakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu klip berisi sabu seberat 0,4 gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengutip Antara.
Tidak sendiri, CD ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya berinisial AG (35), DS (44), dan SM (45).
"Terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika, penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba telah menangkap empat orang dan menetapkan sebagai tersangka yakni saudari CD, serta saudara AG (35), DS (44), dan SM (45)," kata Zulpan.
Penangkapan tersebut, kata Zulpan, adalah hasil pengembangan dari informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Selatan yang mengarah kepada Chantal Dewi
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap Chantal Dewi yang mengarah ke penangkapan tiga orang lainnya pada Kamis pukul 00.30 WIB di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Berdasarkan pemeriksaan keempatnya positif. Terhadap CD positif metamfetamin dan tersangka lainnya positif amfetamin, metamfetamin, dan benzo," ujarnya.
Adapun keempat tersangka, dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahuh 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Miris! Mantan Atlet Sepeda Nasional Terlibat Penyeludupan Sabu Seberat 1 Ton di Pangandaran
Berita Terkait
-
Miris! Mantan Atlet Sepeda Nasional Terlibat Penyeludupan Sabu Seberat 1 Ton di Pangandaran
-
Kembalikan Tas dari Doni Salmanan, Atta Halilintar Diperiksa Penyidik dengan 25 Pertanyaan
-
Bendahara KUD di Jambi Jadi Tersangka Penggelapan Pajak, Kerugian Negara Capai Rp812,5 Juta
-
2 Tersangka Kematian Tangmo Nida Mendadak Jadi Biksu, Tobat Atau Melarikan Diri?
-
Polres Jeneponto Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Bayi 15 Bulan
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Karhutla Belum Usai, Warga Kubu Raya Andalkan Hujan hingga Beli Air untuk Minum
-
Bawa Sport Tourism Indonesia Mendunia, BRI Dukung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
-
DPO Kasus Pemalsuan Sertifikat Pamar Lubis Ditangkap Buser Polda Metro Jaya
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026