SuaraKalbar.id - Seorang Disc Jockey (DJ) Chantal Dewi atau CD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada Kamis (17/3/2022).
Dari hasi penyidikan, CD mengaku mengkonsumsi barang haram itu secara rutin sejak 2009 di apartemennya tiga kali dalam sebulan, demi menunjang aktifitasnya di dunia hiburan.
"Dari hasil pendalaman, kemarin malam tim melihat CD berada di lobi apartemen dan dilakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu klip berisi sabu seberat 0,4 gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengutip Antara.
Tidak sendiri, CD ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya berinisial AG (35), DS (44), dan SM (45).
Baca Juga: Miris! Mantan Atlet Sepeda Nasional Terlibat Penyeludupan Sabu Seberat 1 Ton di Pangandaran
"Terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika, penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba telah menangkap empat orang dan menetapkan sebagai tersangka yakni saudari CD, serta saudara AG (35), DS (44), dan SM (45)," kata Zulpan.
Penangkapan tersebut, kata Zulpan, adalah hasil pengembangan dari informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Selatan yang mengarah kepada Chantal Dewi
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap Chantal Dewi yang mengarah ke penangkapan tiga orang lainnya pada Kamis pukul 00.30 WIB di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Berdasarkan pemeriksaan keempatnya positif. Terhadap CD positif metamfetamin dan tersangka lainnya positif amfetamin, metamfetamin, dan benzo," ujarnya.
Adapun keempat tersangka, dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahuh 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Kembalikan Tas dari Doni Salmanan, Atta Halilintar Diperiksa Penyidik dengan 25 Pertanyaan
Berita Terkait
-
Tragis! "Ratu Fitness" Meninggal Mendadak, Minuman Energi Jadi Tersangka?
-
2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!
-
KPK Ungkap Lokasi yang Digeledah dalam Kasus OKU, Ada Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor DPRD
-
NIkita Mirzani Ditahan 40 Hari ke Depan, Hotman Paris: Atas Dasar Apa?
-
Deretan Bisnis Shella Saukia selain Skincare, Berani Laporkan Nikita Mirzani
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025
-
Komitmen Perluas Inklusi Keuangan, 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran