SuaraKalbar.id - Rudy Salim telah menjalani pemeriksaan terkait transaksi jual beli mobil mewah dengan Indra Kenz, tersangka penipuan opsi biner aplikasi Binomo, senilai Rp 1,350 Miliar.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menuturkan, dalam pemeriksaan tersebut terungkap ternyata Indra Kenz hanya membeli satu unit mobil jenis Tesla di Showroom Prestige Images Motorcars milik Rudy Salim.
Sedangkan dua mobil mewah lainnya berupa Rolls Royce maupun Toyota tidak dibeli, namun hanya untuk keperluan konten YouTube-nya.
"Rolls royce maupun Toyota yang ada dalam konten itu hanya tujuannya untuk pembuatan konten," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers dipantau secara virtual dari Jakarta, melansir Antara, Jumat (18/03/2022).
Baca Juga: Terungkap! Ini Alur Jual Beli Mobil Antara Indra Kenz dengan Rudy Salim
Senada dengan Gatot, Rudy Salim dan pengacara usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB juga mengatakan hal yang sama.
"Total yang dijual satu Tesla yang memang sudah disita," ungkap Frank Hutapea, pengacara Rudy Taslim.
Sebelumnya, penyidik telah menyita aset Indra Kenz, salah satunya mobil Tesla yang berada di Medan.
Secara keseluruhan, hingga saat ini penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen, dan rekening bank.
Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.
Baca Juga: Pelaku Penipuan di Pasar Kenari Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Pesta Sabu
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini Alur Jual Beli Mobil Antara Indra Kenz dengan Rudy Salim
-
Pelaku Penipuan di Pasar Kenari Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Pesta Sabu
-
Diimingi Harga Lebih Murah, Pembeli Jadi Korban Penipuan Rp 27 juta di Pasar Kenari Senen, 4 Pelaku Ditangkap
-
Rudy Salim Terseret Kasus Indra Kenz, Ternyata Beli Mobil yang Dipakai Eks Bintang Arsenal
-
Kiky Saputri Dituding Terima Dana dari Doni Salmanan dan Indra Kenz: Harusnya Sih...
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
-
Ada Satu Balita, Ini Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tawangmangu
-
5 Rekomendasi Mobil Terbaik untuk Anak Muda: Harga Terjangkau, Desain Bodi Elegan
Terkini
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung
-
Jeblok! Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun di Pegadaian!