Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 20 Maret 2022 | 22:55 WIB
Viral Video Lawas Doni Salmanan Gelagapan Dicecar Pajak Sama Bamsoet. (YouTube/Bamsoet Channel)

SuaraKalbar.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap ada seseorang berinisial Z di Bandung yang menerima uang Rp1 Miliar dari Doni Salmanan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, Z merupakan rekan atau teman dari Doni Salmanan, bukan dari kalangan publik figur. Penyidik masih mendalami soal pemberian uang senilai Rp1 miliar kepada temannya tersebut.

"Ini perlu didalami lagi, penyidik baru menginformasikan penyitaannya saja, belum tahu pasti keperluan Rp1 miliar diberikan kepada Z," kata Gatot.

Uang tersebut kemudian menjadi tambahan sitaan aset Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi trading Quotex.

Baca Juga: Babak Baru Investasi Bodong, Polisi Amankan Tiga Orang Terkait Kasus Robot Trading Fahrenheit, Bosnya Masih Dikejar

Gatot menyebutkan penyitaan tersebut menambah nominal sementara aset Doni Salaman yang disita penyidik.

"Kemarin ada penyitaan uang dari seseorang berinisial Z di Bandung, senilai Rp1 miliar," kata Gatot melansir Antara, Minggu.

Gatot menjelaskan bahwa penyidik melakukan penyitaan uang tersebut pada hari Jumat (18/3) lalu. Penyitaan uang Rp1 miliar dari teman Doni Salmanan menambah jumlah nominal aset yang telah disita oleh penyidik.

Rilis pada hari Selasa (15/3), penyidik telah menyita sejumlah aset crazy rich Bandung tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penipuan melalui aplikasi Quotex yang nominal sementara mencapai Rp64 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp3,3 miliar.

Aset yang disita terdiri dari 97 item, terdiri atas 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.

Baca Juga: Polisi Gadungan Tipu Perempuan di Ngawi, Digerebek Warga dan Beginilah Nasibnya

Selain itu, penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, dan tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex.

"Ada juga 27 dokumen, di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait dengan trading, dan mutasi rekening," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Asep Edi Suheri.

Selain itu, telah disita juga 20 peralatan elektronik berupa ponsel, simcard, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera, serta 22 jenis pakaian dengan berbagai merek.

Asep melanjutkan bahwa penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan bank terkait.

"Di samping itu, juga pemblokiran rekening yang menerima aliran dan dari DS," ungkap Asep.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Load More