Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 21 Maret 2022 | 09:34 WIB
Jubir TKN Jokowi-Maruf Amin, Ahmad Basarah. (Suara,com/Ria)

SuaraKalbar.id - Hingga saat ini, polemik isu penundaan pemilihan umum (pemilu) 2024 masih bergulir. Namun, secara tegas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Ahmad Basarah mengatakan, MPR hingga saat ini tidak pernah mengagendakan untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden, termasuk penundaan pemilu.

Dirinya juga menegaskan, terkait wacana yang berkembang di masyarakat soal penundaan pemilu yang saat ini masih menjadi polemik, hal itu di luar agenda MPR RI.

“Saya kira itu yang menjadi komitmen MPR hingga saat ini,” kata Ahmad Basarah, di Meulaboh, Aceh Barat mengutip Antara, Senin (21/3/2022).

Hal itu disampaikan Ahmad, usai menghadiri silaturahmi bersama Bupati Aceh Barat H Ramli MS di pendapa bupati, dengan sejumlah pejabat dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia, Minggu (20/3/2022) malam.

Baca Juga: Objek Swafoto, Destinasi Wisata Pecinan Pontianak Chinatown Indonesia Bikin Pameran Lukisan yang Terpajang di Tembok

Sebagai wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, sejak awal ia berkomitmen PDIP yang menginisiasi amendemen terbatas UUD 1945 semula hanya untuk menghadirkan GBHN atau pokok-pokok haluan negara.

Sehingga, apabila ada agenda lain untuk merubah pasal-pasal lain di dalam proses amendemen itu, kata dia lagi, maka pihaknya (PDI Perjuangan) secara resmi menarik diri dari rencana mengamendemen UUD 1945 pada periode ini.

“Hal ini dilakukan agar muruah konstitusi kita dapat dijaga, karena konstitusi itu adalah visi dan misi bangsa Indonesia yang besar dan jangka panjang. Tidak boleh desain perubahan UUD itu didesain untuk kepentingan perorangan atau kelompok-kelompok,” tegasnya.

Load More