Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 21 Maret 2022 | 14:13 WIB
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (21/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraKalbar.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Terkait laporan tersebut, hari ini Direktur Lokataru Haris Azhar memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Haris Azhar yang tiba di Polda Metro Jaya, Senin, sekitar pukul 11.00 WIB, berpendapat bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka bermotif politis.

"Ini politis. Ini upaya pembungkaman, baik membungkan saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," ungkap Haris.

Baca Juga: Polda Metro Beberkan Alasan Penetapan Tersangka Haris Azhar-Fatia Vs Luhut: Diselidiki 5 Bulan Dan Mediasi, Tapi...

Selain itu, Haris juga mengungkapkan bahwa salah satu bentuk diskriminasi terhadap dirinya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, adalah banyak laporannya kepada pihak kepolisian yang tidak ditanggapi.

"Karena orang-orang yang dibungkam ini, seperti saya dan Fatia, adalah orang-orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya, tetapi tidak pernah ditanggapi," ungkapnya.

Menurut Haris, pihak kepolisian dan pelapor juga tidak memberikan ruang untuk membahas materi yang menjadi dasar laporan terhadap dirinya dan Fatia.

"Apalagi dari sisi materi prosesnya, ini hanya menyasar pada soal YouTube saya. Polisi dan pelapor tidak pernah menggubris dengan membuka ruang untuk membahas soal skandal dari sembilan organisasi yang saya bahas di YouTube saya," ungkapnya.

Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Mungkinkah Kasus Luhut Versus Haris dan Fatia Dapat Diselesaikan Secara Damai

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya mengklaim sudah berusaha memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Load More