Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 28 Maret 2022 | 20:58 WIB
Hidayat Nur Wahid. (Suara.com/Ria Rizki)

SuaraKalbar.id - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai penghapusan istilah madrasah dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional merupakan langkah mundur ke tahun 1989, atau kembali ke masa orde baru, di mana dalam UU Sisdiknas waktu itu (UU No 2/1989) madrasah bukan bagian dari satuan pendidikan nasional.

Dirinya melanjutkan, di era Reformasi, masalah tersebut sudah dikoreksi dengan hadirnya UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Dalam UU tersebut, Madrasah disebutkan sebagai bagian pendidikan formal.

Selain itu, HNW juga menganggap bahwa penghapusan istilah Madrasah tidak sesuai konstitusi.

“Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas yang beredar tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5," ungkap HNW di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Heboh! Sandiaga Uno Izinkan Konser Musik dengan Prokes, Hidayat Nur Wahid Singgung Syarat Salat Tarawih

Menurut HNW, idealnya RUU Sisdiknas memayungi, mengakui dan mengembangkan seluruh bentuk satuan pendidikan yang diakui, sudah berkembang, diterima, diakui oleh masyarakat dan Negara.

"Bukan justru menghapuskan institusi madrasah dan memperbesar diskriminasi antar-satuan pendidikan tersebut,” ungkapnya.

Untuk itu, Hidayat berharap jika ada revisi UU Sisdiknas, maka semestinya hal tersebut dilakukan dalam rangka menghadirkan keadilan dan posisi yang seimbang antara madrasah dan sekolah, bukan justru menghapus madrasah sebagai satuan pendidikan formal yang diakui oleh negara.

 “Memang madrasah berada di bawah Kementerian Agama, sementara sekolah di bawah Kemendikbudristek dan dinas pendidikan daerah," terangnya

Namun, Hidayat melanjutkan, juga terbukti dari madrasah muncul lembaga pendidikan yang berkualitas dan unggulan bahkan secara nasional seperti MAN Insan Cendekia, sekalipun pendanaan madrasah yang bersumber dari APBN tertinggal jauh dari sekolah yang mendapatkan alokasi dari APBN dan APBD.

Baca Juga: Bejat! Oknum Guru Madrasah di Bengkalis Cabuli Murid Masih Berusia 9 Tahun

"Ini di antara masalah yang seharusnya diselesaikan melalui RUU Sisdiknas terbaru, bukan malah menghapus madrasah” pungkasnya.

Load More