SuaraKalbar.id - Mencuri 37 tandan buah sawit milik PT. SMS (Satria Multi Sukses) di wilayah Dusun Sepatah, Desa Aur, Sampuk Kecamatan, Sengah Temila, Kabupaten Landak, tiga pelaku pencurian terancam 7 tahun penjara.
Tiga pelaku yang diamankan tersebut adalah RI (19), SI (34) dan AMS (27) warga Desa Aur Sampuk Kecamatan Perhentian Raja, Pelaku ditangkap pada hari Minggu (27/3/2022) setelah dilaporkan oleh Humas PT. SMS.
Petugas mengamankan barang bukti 37 tandan buah sawit dengan berat 703 kg senilai Rp 2,565.000 yang telah dipanen oleh RI bersama dua rekannya.
Selain itu satu unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit tanpa Nomor Polisi dan sebuah keranjang terbuat dari kayu dan paralon, yang digunakan oleh pelaku dalam aksinya ini juga turut diamankan.
Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel membenarkan kejadian tersebut. Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. SMS Satria Multi Sukses.
“Ketiga pelaku kita amankan setelah mendapat laporan dari pihak perusahaan bahwa terjadi pencurian buah kelapa sawit,” ujar Kapolsek.
Kronologi kejadian ini berawal ketika tim patroli PT. SMS bersama BKO Armed melakukan patroli, pada minggu, (27/3/2022) sekitar pukul 03.12 Wib di areal perkebunan tepatnya di TPK Sepatah Blok Y- 40 Afdeling 1 MGGE PT. SMS tim patroli melihat pelaku R I(19) sedang mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor, kemudian tim patroli melakukan penyergapan dan mengintrogasi pelaku.
Ketika diintrogasi, Pelaku RI mengaku telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. SMS bersama dua rekannya SI dan AMS.
Setelah itu pelaku RI langsung di bawa tim patroli ke polsek sengah temila. Di polsek sengah temila Pelaku RI menelpon kedua rekannya untuk datang di polsek sengah temila, dan tidak lama kemudina kedua rekannya pun datang di Polsek Sengah Temila guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Terungkap! Marak Lahan Kebun Sawit Bermasalah, Oleh KLHK Dinyatakan Ilegal, Tapi BPN Malah Keluarkan Sertifikat
-
PT RAP Lakukan Penanaman Sawit di Hutan Lindung, Razali: Masyarakat yang Dirugikan
-
Harga Ekspor CPO Kembali Menguat, Dampak Permintaan Tinggi Jelang Ramadhan
-
Kemnaker Siap Wujudkan Hubungan Industrial yang Kondusif pada Sektor Perkebunan Kelapa Sawit
-
Minyak Sawit Merah Tekan Risiko Kanker, Ini Kata Pakar
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program
-
Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional