SuaraKalbar.id - Mencuri 37 tandan buah sawit milik PT. SMS (Satria Multi Sukses) di wilayah Dusun Sepatah, Desa Aur, Sampuk Kecamatan, Sengah Temila, Kabupaten Landak, tiga pelaku pencurian terancam 7 tahun penjara.
Tiga pelaku yang diamankan tersebut adalah RI (19), SI (34) dan AMS (27) warga Desa Aur Sampuk Kecamatan Perhentian Raja, Pelaku ditangkap pada hari Minggu (27/3/2022) setelah dilaporkan oleh Humas PT. SMS.
Petugas mengamankan barang bukti 37 tandan buah sawit dengan berat 703 kg senilai Rp 2,565.000 yang telah dipanen oleh RI bersama dua rekannya.
Selain itu satu unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit tanpa Nomor Polisi dan sebuah keranjang terbuat dari kayu dan paralon, yang digunakan oleh pelaku dalam aksinya ini juga turut diamankan.
Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel membenarkan kejadian tersebut. Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. SMS Satria Multi Sukses.
“Ketiga pelaku kita amankan setelah mendapat laporan dari pihak perusahaan bahwa terjadi pencurian buah kelapa sawit,” ujar Kapolsek.
Kronologi kejadian ini berawal ketika tim patroli PT. SMS bersama BKO Armed melakukan patroli, pada minggu, (27/3/2022) sekitar pukul 03.12 Wib di areal perkebunan tepatnya di TPK Sepatah Blok Y- 40 Afdeling 1 MGGE PT. SMS tim patroli melihat pelaku R I(19) sedang mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor, kemudian tim patroli melakukan penyergapan dan mengintrogasi pelaku.
Ketika diintrogasi, Pelaku RI mengaku telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. SMS bersama dua rekannya SI dan AMS.
Setelah itu pelaku RI langsung di bawa tim patroli ke polsek sengah temila. Di polsek sengah temila Pelaku RI menelpon kedua rekannya untuk datang di polsek sengah temila, dan tidak lama kemudina kedua rekannya pun datang di Polsek Sengah Temila guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Terungkap! Marak Lahan Kebun Sawit Bermasalah, Oleh KLHK Dinyatakan Ilegal, Tapi BPN Malah Keluarkan Sertifikat
-
PT RAP Lakukan Penanaman Sawit di Hutan Lindung, Razali: Masyarakat yang Dirugikan
-
Harga Ekspor CPO Kembali Menguat, Dampak Permintaan Tinggi Jelang Ramadhan
-
Kemnaker Siap Wujudkan Hubungan Industrial yang Kondusif pada Sektor Perkebunan Kelapa Sawit
-
Minyak Sawit Merah Tekan Risiko Kanker, Ini Kata Pakar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Imbauan BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Desember 2025
-
UMK Pontianak 2026 Naik Rp 180 Ribu, Jadi Rp 3,2 Juta
-
Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP Diamankan
-
UMK Kubu Raya 2026 Diusulkan Naik 7,7 Persen Jadi Rp3.100.000
-
Ini yang Dilakukan Bandara Supadio Pontianak untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang di Nataru