SuaraKalbar.id - Mencuri 37 tandan buah sawit milik PT. SMS (Satria Multi Sukses) di wilayah Dusun Sepatah, Desa Aur, Sampuk Kecamatan, Sengah Temila, Kabupaten Landak, tiga pelaku pencurian terancam 7 tahun penjara.
Tiga pelaku yang diamankan tersebut adalah RI (19), SI (34) dan AMS (27) warga Desa Aur Sampuk Kecamatan Perhentian Raja, Pelaku ditangkap pada hari Minggu (27/3/2022) setelah dilaporkan oleh Humas PT. SMS.
Petugas mengamankan barang bukti 37 tandan buah sawit dengan berat 703 kg senilai Rp 2,565.000 yang telah dipanen oleh RI bersama dua rekannya.
Selain itu satu unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit tanpa Nomor Polisi dan sebuah keranjang terbuat dari kayu dan paralon, yang digunakan oleh pelaku dalam aksinya ini juga turut diamankan.
Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel membenarkan kejadian tersebut. Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. SMS Satria Multi Sukses.
“Ketiga pelaku kita amankan setelah mendapat laporan dari pihak perusahaan bahwa terjadi pencurian buah kelapa sawit,” ujar Kapolsek.
Kronologi kejadian ini berawal ketika tim patroli PT. SMS bersama BKO Armed melakukan patroli, pada minggu, (27/3/2022) sekitar pukul 03.12 Wib di areal perkebunan tepatnya di TPK Sepatah Blok Y- 40 Afdeling 1 MGGE PT. SMS tim patroli melihat pelaku R I(19) sedang mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor, kemudian tim patroli melakukan penyergapan dan mengintrogasi pelaku.
Ketika diintrogasi, Pelaku RI mengaku telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. SMS bersama dua rekannya SI dan AMS.
Setelah itu pelaku RI langsung di bawa tim patroli ke polsek sengah temila. Di polsek sengah temila Pelaku RI menelpon kedua rekannya untuk datang di polsek sengah temila, dan tidak lama kemudina kedua rekannya pun datang di Polsek Sengah Temila guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Terungkap! Marak Lahan Kebun Sawit Bermasalah, Oleh KLHK Dinyatakan Ilegal, Tapi BPN Malah Keluarkan Sertifikat
-
PT RAP Lakukan Penanaman Sawit di Hutan Lindung, Razali: Masyarakat yang Dirugikan
-
Harga Ekspor CPO Kembali Menguat, Dampak Permintaan Tinggi Jelang Ramadhan
-
Kemnaker Siap Wujudkan Hubungan Industrial yang Kondusif pada Sektor Perkebunan Kelapa Sawit
-
Minyak Sawit Merah Tekan Risiko Kanker, Ini Kata Pakar
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
Terkini
-
Tebus HP Pakai Uang Palsu, Pria di Pontianak Dihajar hingga Tewas
-
Tahun Ini BRI Realisasi Program 3 Juta Rumah Melalui Penambahan Kuota FLPP 25.000 Unit
-
Bank Kalbar Tegaskan Rekening Nasabah Tetap Aman Terkait Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK
-
Best Domestic Custodian Bank, BRI Catat Rekor AUC Tertinggi di Indonesia
-
Komitmen Tata Kelola Terbaik, BRI Diganjar Penghargaan ACGS di Tingkat ASEAN