SuaraKalbar.id - Menanggapi isu dihapusnya Madrasah dari RUU Sisdiknas, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menekankan bahwa satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (madrasah) akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas.
“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,” ungkap Menteri Nadiem dalam keterangan tertulisnya bersama dengan Menteri Agama, di Jakarta, Rabu.
Nadiem menegaskan baik sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.
"Apa yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang,” terang Menteri Nadiem.
Dirinya melanjutkan, nantinya penamaan secara spesifik seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.
Sementara itu di pihak lain, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bahwa Kementerian Agama selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas.
"RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap ekosistem pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas,” ungkap Yaqut.
Yaqut merasa yakin dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibiltas dalam RUU Sisdiknas mutu pembelajaran untuk semua peserta didik Indonesia akan meningkat.
“Kualitas sistem pendidikan kita pun akan semakin membaik di masa depan,” tutupnya.
Baca Juga: Kubu Raya Mantapkan Kurikulum Muatan Lokal Gambut dan Mangrove
Berita Terkait
-
3 Fakta Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas yang Tuai Polemik, Nadiem hingga Gus Yaqut Beri Klarifikasi
-
Kubu Raya Mantapkan Kurikulum Muatan Lokal Gambut dan Mangrove
-
4 Fakta Hilangnya Madrasah dalam Draf RUU Sisdiknas yang Jadi Perdebatan
-
Madrasah Tetap Ada dalam RUU Sisdiknas
-
Heboh Madrasah Dihapus dalam Revisi RUU Sisdiknas, Menag Yaqut dan Nadiem Makarim Langsung Klarifikasi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung