SuaraKalbar.id - Hilangnya frasa madrasah dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menimbulkan polemik. Merespons polemik terkait hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun bersuara.
Ia mengemukakan, jika tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan dalam RUU tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan, jika penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA bakal diperjelas dalam bagian lain.
"RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah, nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas," katanya pada Rabu (30/3/2022).
Ia mengemukakan, hal tersebut dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang. Dengan demikian, menurutnya, akan menjadi lebih fleksibel dan dinamis.
"Saya pun yakin bahwa dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas, mutu pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat, dan kualitas sistem pendidikan kita akan semakin membaik di masa depan," ucapnya.
Untuk diketahui dalam draf RUU Sisdiknas, pemerintah tak lagi menyebut satuan pendidikan dasar maupun menengah.
Hal tersebut kemudian diganti dengan jenjang pendidikan dasar kelas 1 sampai 9, dan jenjang pendidikan menengah kelas 10 sampai 12.
Sementara pada UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, satuan pendidikan ditulis secara jelas seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah.
Baca Juga: Terkait Isu Penghapusan Madrasah dari RUU Sisdiknas, Nadiem Makarim Angkat Bicara
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah
-
Heboh! Pelajar SMP Diduga Pesta Narkoba di Ruang Kelas Sekolah
-
Banjir Rob Kalimantan Barat Picu Ancaman Hewan Liar Masuk Permukiman, Warga Diminta Waspada