Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 31 Maret 2022 | 15:13 WIB
Ilustrasi tersangka kurir narkoba dan barang bukti sabu. (Antara)

SuaraKalbar.id - Seorang karyawan swasta berinisial AP, nekat menjadi kurir narkoba lantaran tergiur diiming-imingi uang Rp 10 juta setiap transaksi oleh bandar narkoba.

Menurut pengakuannya, AP telah menjadi pengantar sabu sebanyak 3 kali, dan dibekuk olisis saat akan menunaikan transaksi keempat.

”Sudah 3 kali ini, keempat kalinya tidak berhasil,” tuturnya, melansir suarakalbar.co.id, jaringan suara.com, Kamis (31/3/2022).

Menurut AP, awalnya ia dipaksa oleh bandar agar mau bekerja sebagai kurur narkoba.

Baca Juga: Bejat, RE Tega Perkosa Adik Kandungnya Lantas Meninggalkannya Seorang Diri di Area Kebun Sawit Sungai Ambawang

”JD (DPO) mengajak saya untuk menjadi kurir memaksa dan merayu akan dikasi imbalan oleh JD,” tuturnya.

Dia pun mengaku, selama melakukan tansaksi , AP belum dibayar sama sekali.

”Uangnya belum saya gunakan karna memang belum saya terima,” jelasnya.

Sementara itu Kombes Pol Adeyana Supriana, Kabid pemberantasan BNN Kalbar mengatakan, AP ditangkap di sebelah vihara saat akan melakukan transaksi pada Sabtu (19/03/2022) malam sekitar pukul 20:56 WIB.

”Tim Gabungan melihat seseorang laki-laki yang mencurigakan sedang berhenti di samping Vihara Jalan Gusti Situt machmud Kecamatan Pontianak Utara,” ujar Kombes Pol Adeyana.

Tim BNNP Kalbar, kemudian segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, terhadap sepeda motor yang digunakannya AP petugas menemukan 1 bungkus narkotika yang tersimpan di dalam jok motor tersangka.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui bahwa awalnya pelaku menerima telepon dari seseorang bernama JD (DPO) yang diketahuinya berada di Madura untuk mengambil uang sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) yang dikirim JD ke rekening Bank BCA milik pelaku.

Adapun uang tersebut, diserahkan kepada seseorang bernama NR (DPO) untuk dibelikan narkotika jenis shabu. Adapun pelaku dijanjikan akan diberikan upah oleh JD sebesar Rp. 10.000.000,

”Selanjutnya pelaku mengambil uang tersebut dan menyerahkan kepada NR untuk dibelikan narkotika jenis shabu. Setelah narkotika jenis Sabu tersebut dibeli dan sudah berada dalam penguasaan NR, kemudian pada hari Sabtu (19/03/2022) lalu pukul 20.00 wib, NR menghubungi pelaku untuk menukar narkotika jenis shabu tersebut dikarenakan menurut NR shabu tersebut jelek,” ungkapnya.

Belum sempat selesai bertransaksi AP sudah lebih dulu di ringkus petugas, selain narkoba jenis sabu seberat 1kg petugas mengamankan sebuah sepeda motor dan telepon genggam.

Load More