SuaraKalbar.id - Guru trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Karena itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera melakukan upaya membawa paksa Fakarich.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengungkapkan, upaya jemput paksa sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang memperbolehkan penyidik untuk menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya.
Sebagaimana termaktup dalam Pasal 112 ayat (2) yang berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
"Iya sesuai dengan KUHAP, nanti membawa," ungkap Whisnu, melansir Antara, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Polisi Bakal Jemput Paksa Fakarich Guru Trading Indra Kenz
Whisnu menyatakan, pihaknya bakal menerbitkan surat perintah untuk membawa Fakarich agar dapat diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, ia belum merincikan kapan upaya membawa itu dilaksanakan.
"Belum tau nanti, kami susun dulu," terangnya.
Sebelumnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fakarich, Kamis pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 18.00 WIB, mentor trading Binary Option Binomo tersebut tidak kunjung datang memenuhi panggilan penyidik di Gedung Bareskrim, Mabes Polri.
Adapun dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binary Option Binomo.
Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading. Namun faktanya adalah judi daring.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Bareskrim Polri Akan Jemput Paksa Fakarich
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancama-nya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.
Berita Terkait
-
Memilih Antara Trading Aktif dan Investasi Pasif
-
Bareskrim Ungkap Ada 5 Publik Figur Ikut Diperiksa Kasus Robot Trading Net89, Ada Atta Halilintar hingga Kevin Aprilio
-
Bareskrim Sita Aset Rp 1,5 Triliun Hingga Uang Tunai Puluhan Miliar di Kasus Robot Trading Net89
-
Mengajarkan Trading Saham Sejak Dini: Bekal Masa Depan atau Eksploitasi?
-
Sri Mulyani Minta Anak SD Belajar Trading Saham
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
-
Rp1 Triliun Melayang! Terdakwa Tambang Ilegal Bebas, DPR Soroti Kejati Kalbar
-
Viral Perdebatan Orang Tua Siswa dan Guru SMK Immanuel Pontianak Terkait Warna Sepatu
-
Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
-
BRI Disebut Jadi Contoh yang Baik dalam Pemberdayaan UMKM