SuaraKalbar.id - Guru trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Karena itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera melakukan upaya membawa paksa Fakarich.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengungkapkan, upaya jemput paksa sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang memperbolehkan penyidik untuk menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya.
Sebagaimana termaktup dalam Pasal 112 ayat (2) yang berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
"Iya sesuai dengan KUHAP, nanti membawa," ungkap Whisnu, melansir Antara, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Polisi Bakal Jemput Paksa Fakarich Guru Trading Indra Kenz
Whisnu menyatakan, pihaknya bakal menerbitkan surat perintah untuk membawa Fakarich agar dapat diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, ia belum merincikan kapan upaya membawa itu dilaksanakan.
"Belum tau nanti, kami susun dulu," terangnya.
Sebelumnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fakarich, Kamis pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 18.00 WIB, mentor trading Binary Option Binomo tersebut tidak kunjung datang memenuhi panggilan penyidik di Gedung Bareskrim, Mabes Polri.
Adapun dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binary Option Binomo.
Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading. Namun faktanya adalah judi daring.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Bareskrim Polri Akan Jemput Paksa Fakarich
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancama-nya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.
Berita Terkait
-
Dua Kali Mangkir, Polisi Bakal Jemput Paksa Fakarich Guru Trading Indra Kenz
-
Dua Kali Mangkir, Bareskrim Polri Akan Jemput Paksa Fakarich
-
Beda Sikap Dinan Fajrina vs Vanessa Khong saat Duo Crazy Rich Dipenjara
-
Fakarich Guru Trading Indra Kenz Dipanggil Bareskrim Polri
-
Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Fakarich Bakal Dijemput Paksa?
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Kamera 50 MP Full Keunggulan
-
Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
-
6 Mobil Termurah di Indonesia 2025, Harga Baru Bukan Bekas cuma Rp 100 Jutaan
-
5 Rekomendasi HP Gaming Rp 4 Jutaan Terbaik Juni 2025. Performa Ngebut Libas Semua Game
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Terkini
-
Tiga Warga Kalbar Meninggal Saat Ibadah Haji 2025
-
Sekolah Swasta Penerima Bantuan Dilarang Naikkan Iuran, Disdikbud Kalbar Lakukan Pengawasan Ketat
-
6 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp 50 Juta yang Nyaman untuk Keluarga
-
Bagi-bagi Saldo DANA Kaget! Klik Sekarang dan Rasakan Kejutannya
-
Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api