SuaraKalbar.id - Vincent Raditya alias Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya
oleh seorang korban inisial FF atas dugaan menjadi afiliator binary option melalui aplikasi Oxtrade.
Atas laporan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memperkirakan pemeriksaan pelaporan Kapten Vincent pada pekan depan.
"Kemungkinan dalam minggu depan akan kita periksa," ungkap Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Endra Zulpan mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan memastikan unsur pidana dari laporan yang dilayangkan atas nama Kapten Vincent. Jika memenuhi unsur pidana, maka pihaknya akan menjadwalkan untuk memeriksa Kapten Vincent.
Selain itu, dirinya juga memastikan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik berjalan dengan profesional demi memperjelas jalannya kasus tersebut.
Adapun dalam kasus ini, Kapten Vincent dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Diduga Afiliator, Laporan terhadap Kapten Vincent Raditya Diperiksa Pekan Depan
-
Bermodalkan Kain Lap, Pria di Tanjung Balai Sumut Bawa Kabur Motor Korbannya, Begini Endingnya
-
Begini Gaya Kapten Vincent Pamer Mobil Mini Cooper Hasil Investasi Bodong Berkedok Trading, Santuy Sekali!
-
Niat Untung Jadi Buntung, Warga Sangatta Rugi Puluhan Juta Rupiah Diiming-imingi Bisnis Iphone, Rupanya Bodong
-
Lord Adi Kembalikan Uang Transferan Indra Kenz ke Penyidik Atas Inisiatif Pribadi: Datangnya Mudah, Perginya Juga Mudah
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026