SuaraKalbar.id - Kepolisian menangkap dan menetapkan Brian Edgar Nababan, Manajer Development Binomo sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) menyusul afiliator-nya Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka lebih dari 1 bulan yang lalu.
Dalam posisinya sebagai manajer tersebut, Brian memilik peran menggaet para influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binommo.
“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Minggu.
Whisnu menyampaikan Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022.
“Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta.
Whisnu membeberkan, mulanya Brian Edgar Nababan pada 2018 mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo. Ia mendaftar di perusahaan itu kemungkinan karena latar pendidikannya yang pernah berkuliah di Rusia pada 2014.
Brian mengawali karier di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi (customer support platform). Di posisi itu, Brian menerima dan menjawab aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia. Dalam waktu sekitar satu tahun sejak melamar di 404 Group dan berkarier di Binomo, Bian pun akhirnya mengisi posisi sebagai manajer.
Dalam kasus penipuan yang melibatkan Indra Kenz, diketahui Brian telah mengirim dana sebesar Rp120 juta ke afiliator Binomo itu pada Februari 2021.
Kepolisian lanjut menerangkan, Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Manajer Aplikasi Binomo Brian Edgar Nababan Ditetapkan Tersangka, Susul Indra Kenz
Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
-
Manajer Aplikasi Binomo Brian Edgar Nababan Ditetapkan Tersangka, Susul Indra Kenz
-
Pernah Kirim Uang ke Afiliator, Brian Edgar Nababan Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo Indra Kenz
-
Intip Harta Kekayaan Kapten Vincent yang Dipolisikan, Punya Pesawat Pribadi
-
Susul Indra Kenz, Manajer Binomo Brian Edgar Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Karier Brian Edgar Nababan di Binomo, dari Pegawai Biasa Hingga Jadi Manajer Development
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei