SuaraKalbar.id - Kepolisian menangkap dan menetapkan Brian Edgar Nababan, Manajer Development Binomo sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) menyusul afiliator-nya Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka lebih dari 1 bulan yang lalu.
Dalam posisinya sebagai manajer tersebut, Brian memilik peran menggaet para influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binommo.
“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Minggu.
Whisnu menyampaikan Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022.
“Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta.
Whisnu membeberkan, mulanya Brian Edgar Nababan pada 2018 mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo. Ia mendaftar di perusahaan itu kemungkinan karena latar pendidikannya yang pernah berkuliah di Rusia pada 2014.
Brian mengawali karier di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi (customer support platform). Di posisi itu, Brian menerima dan menjawab aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia. Dalam waktu sekitar satu tahun sejak melamar di 404 Group dan berkarier di Binomo, Bian pun akhirnya mengisi posisi sebagai manajer.
Dalam kasus penipuan yang melibatkan Indra Kenz, diketahui Brian telah mengirim dana sebesar Rp120 juta ke afiliator Binomo itu pada Februari 2021.
Kepolisian lanjut menerangkan, Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Manajer Aplikasi Binomo Brian Edgar Nababan Ditetapkan Tersangka, Susul Indra Kenz
Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
-
Manajer Aplikasi Binomo Brian Edgar Nababan Ditetapkan Tersangka, Susul Indra Kenz
-
Pernah Kirim Uang ke Afiliator, Brian Edgar Nababan Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo Indra Kenz
-
Intip Harta Kekayaan Kapten Vincent yang Dipolisikan, Punya Pesawat Pribadi
-
Susul Indra Kenz, Manajer Binomo Brian Edgar Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Karier Brian Edgar Nababan di Binomo, dari Pegawai Biasa Hingga Jadi Manajer Development
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Fee Based Income BRI Tumbuh dari Layanan AgenBRILink Inklusif
-
Rekomendasi Hampers Cangkir Pilihan Online
-
7 Fakta Grup Facebook Gay di Pontianak yang Bikin Heboh Netizen
-
Asal-usul Nama Pontianak dan Kisah Mistis di Baliknya
-
Mengenal Lebih Dekat Suku Dayak: Tradisi, Adat, dan Warisan Budaya Kalimantan Barat