SuaraKalbar.id - Sebanyak 11.393 kemasan obat dan makanan illegal berhasil ditertibkan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Pontianak. Penindakan Obat dan Makanan itu lantaran tidak memenuhi Ketentuan bahkan barang- barang tersebut diduga berasal dari Malaysia.
Tak hanya itu, Petugas juga mengamankan sejumlah obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, kebutuhan pokok, Kosmestik, bahkan makanan yakni Mie yang mengandung borak bahan berbahaya tanpa izin edar.
Kepala Balai Besar POM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah mengatakan hasil pengawasan tersebut telah ditindaklanjuti dengan Projusticia sebanyak 4 perkara dan pembinaan sebanyak 9 kasus.
"Ada 4 perkara yang kita tangani, dan kita lanjut pada penegakan hukum," kata Fauzi kepada sejumlah wartawan, Kamis (14/04/2022).
Sebanyak 13 kasus dengan temuan Obat dan Makanan ilegal dengan Nominal Rp. 441.609.878 Dalam hal ini tidak memiliki izin edar dan Tidak Memenuhi Ketentuan lainnya.
"Obat dan Makanan ilegal yang menjadi barang bukti perkara Projustitia, hasil pengawasan Balai Besar POM di Pontianak Periode Triwulan I Tahun 2022 senilai Rp. 336.110.878, sedangkan yang ditindaklanjuti dengan pembinaan senilai Rp. 105.499.000,"ungkapnya.
Fauzi menjelaskan, masuknya produk-produk tidak memenuhi ketentuan edar ini jelas melalui jalur ilegal. Seperti halnya jalur tikus yang berada di daerah tidak dapat terdeteksi oleh petugas di perbatasan.
"Barang ini dari negara Malaysia dan masuk nya bukan jalur-jalur resmi tentunya, jalur distribusinya tetap melewati jalur tikus yang tidak terdekteksi oleh petugas di perbatasan," ujarnya.
Kontributor: Diko Eno
Baca Juga: Transaksi Online Meningkat, BBPOM Jaring Ratusan Obat dan Makanan Ilegal
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Nelayan Kalimantan Barat Tolak Kebijakan VMS
-
Sambut Ramadan 2026, Pawai Obor Terbesar Sanggau Digelar di Istana Surya Negara
-
Empat Kadis dan Satu Staf Ahli Pemkot Pontianak Dilantik, Berikut Nama-namanya
-
Ini Empat Infeksi Paru-Paru yang Perlu Diwaspadai
-
Pasokan LPG 3 Kg Subsidi di Nanga Pinoh Lancar Jelang Imlek dan Ramadan 2026, Harga Rp21 Ribu