SuaraKalbar.id - Ditemukan bahan makanan ilegal dari negara lain di Kalimantan Barat (Kalbar). Pangan ilegal tersebut tak dilengkapi surat remi.
Adapun jenisnya berupa bibit tanaman, sayur, buah hingga sosis yang masuk wilayah Kalbar. Barang-barang itu tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan surat lain dari negara asalnya.
Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Pontianak akhirnya memusnahkan sejumlah pangan ilegal tersebut guna menghindari hal yang tak diinginkan.
Hal itu diungkap oleh Ketua Tim Pemusnah Balai Karantina Pertani Kelas 1 Pontianak, Joko Supriatno, Jumat (27/8/2021) lalu.
"Pemusnahan barang-barang atau pangan ilegal tersebut karena dikhawatirkan pemilik Media Pembawa (MP) Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ini tidak melapor kepada petugas Karantina Pertanian," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Tak tanggung-tanggung, pangan ilegal yang masuk berasal dari 16 negara lain, di antaranya Jepang, Papua Nugini, Taiwan, Cina, Jerman, Hongkong, Prancis, Amerika Serikat, Thailand, India, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Norwegia, Australia dan Arab Saudi.
"Adapun Media Pembawa HPHK/OPTK yang kami musnahkan hari ini terdiri dari produk olahan daging babi sebanyak 19,1 kilogram, produk olahan daging sapi sebanyak 1,7 kilogram, buah dan sayuran 41,4 kilogram dan bibit/benih tanaman sebanyak 45 paket," kata Joko.
Joko menyebut barang-barang yang dimusnahkan itu masuk ke Kalbar melalui Bandara Internasional Supadio Pontianak, dan Kantor Pos Rahadi Oesman.
"Barang-barang ilegal ini masuk ke Kalbar melalui dua pintu masuk, yaitu bandara dan Kantor Pos sejak bulan Januari hingga Agustus 2021," ujar Joko.
Baca Juga: Cegah Konflik, Tim Khusus Ditugaskan di Kayong Utara Kalbar
Ia menjelaskan, untuk pemusnahan pangan ilegal, awalnya semua barang-barang dimasukkan ke dalam lubang galian yang telah disiapkan. Kemudian barang-barang itu ditimbun dengan kayu bakar.
"Setelah siap timbunan kayu dibakar dan disiram dengan minyak solar, kata Joko.
Setelah selesai, lanjutnya, lubang pembakaran pangan ilegal ditimbun dan tutup kembali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perkuat Ekonomi Desa Melalui Program Desa BRILiaN
-
Konsistensi BRI Salurkan BLTS, KUR, dan Dukung Program MBG hingga FLPP Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
-
VinFast: Ketika Kendaraan Listrik Bersenyawa dengan Kehidupan, Membangun Masa Depan Berkelanjutan
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan
-
BRI Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pameran Tanaman Hias Internasional FLOII Expo 2025