SuaraKalbar.id - Ditemukan bahan makanan ilegal dari negara lain di Kalimantan Barat (Kalbar). Pangan ilegal tersebut tak dilengkapi surat remi.
Adapun jenisnya berupa bibit tanaman, sayur, buah hingga sosis yang masuk wilayah Kalbar. Barang-barang itu tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan surat lain dari negara asalnya.
Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Pontianak akhirnya memusnahkan sejumlah pangan ilegal tersebut guna menghindari hal yang tak diinginkan.
Hal itu diungkap oleh Ketua Tim Pemusnah Balai Karantina Pertani Kelas 1 Pontianak, Joko Supriatno, Jumat (27/8/2021) lalu.
"Pemusnahan barang-barang atau pangan ilegal tersebut karena dikhawatirkan pemilik Media Pembawa (MP) Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ini tidak melapor kepada petugas Karantina Pertanian," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Tak tanggung-tanggung, pangan ilegal yang masuk berasal dari 16 negara lain, di antaranya Jepang, Papua Nugini, Taiwan, Cina, Jerman, Hongkong, Prancis, Amerika Serikat, Thailand, India, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Norwegia, Australia dan Arab Saudi.
"Adapun Media Pembawa HPHK/OPTK yang kami musnahkan hari ini terdiri dari produk olahan daging babi sebanyak 19,1 kilogram, produk olahan daging sapi sebanyak 1,7 kilogram, buah dan sayuran 41,4 kilogram dan bibit/benih tanaman sebanyak 45 paket," kata Joko.
Joko menyebut barang-barang yang dimusnahkan itu masuk ke Kalbar melalui Bandara Internasional Supadio Pontianak, dan Kantor Pos Rahadi Oesman.
"Barang-barang ilegal ini masuk ke Kalbar melalui dua pintu masuk, yaitu bandara dan Kantor Pos sejak bulan Januari hingga Agustus 2021," ujar Joko.
Baca Juga: Cegah Konflik, Tim Khusus Ditugaskan di Kayong Utara Kalbar
Ia menjelaskan, untuk pemusnahan pangan ilegal, awalnya semua barang-barang dimasukkan ke dalam lubang galian yang telah disiapkan. Kemudian barang-barang itu ditimbun dengan kayu bakar.
"Setelah siap timbunan kayu dibakar dan disiram dengan minyak solar, kata Joko.
Setelah selesai, lanjutnya, lubang pembakaran pangan ilegal ditimbun dan tutup kembali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Promo Minuman dan Camilan Indomaret Mei 2026 Cocok Temani Libur Panjang Bersama Keluarga
-
Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong
-
Viral Bus Pontianak-Kuching 2026, Interiornya Disebut Mirip Pesawat dan Tiketnya Bikin Kaget
-
5 Fakta Josepha Alexandra, Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral Protes Juri LCC lalu Diundang Gibran
-
Setelah Heboh Protes Juri LCC Kalbar, Josepha Alexandra Akui Hidupnya Berubah