SuaraKalbar.id - Pengacara kondang Hotman Paris dilaporkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung ke Polda Jawa Barat atas dugaan menyebarkan ujaran bohong atau hoaks.
Hotman diduga menyampaikan berita bohong terkait DPN Peradi yang kalah gugatan perdata di PN Lubuk Pakam. Menurut ketua DPC Peradi Kota Bandung Roelly Panggabean, Hotman berkata keanggotaan Peradi Otto Hasibuan tidak sah karena ada putusan itu.
"Dia membuat berita bohong, sehingga meresahkan anggota kami. Oleh karena itu, saya menjawab anggota saya, terpaksa saya buat laporan ini," ungkapnya di Kota Bandung, Kamis.
Menurut Roelly, Hotman menyatakan jika seluruh Pengurus Peradi menjadi tidak sah, termasuk kepemilikan kartu tanda anggotanya. Menurutnya, pernyataan itu menyesatkan para anggota Peradi.
Roelly pun mempertanyakan dasar Hotman yang menyatakan Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah. Padahal, kata Roelly, Otto Hasibuan telah dilantik sebagai Ketua Umum Peradi pada musyawarah nasional untuk jabatan tahun 2020 sampai 2025.
"Perlu diketahui bahwa Hotman (Paris) itu salah satu Waketum periode (ketum) Fauzi Hasibuan yang mana dia juga mengikat dan tahu masalah ini," ungkapnya dilansir dari Antara.
Menurut Roelly, laporan tersebut bertujuan untuk menahan para anggotanya agar tak terprovokasi ucapan Hotman Paris itu.
"Terus terang saya menahan diri anggota saya tidak ke Jakarta. Sudahlah kita kan orang hukum, taat asas," katanya.
Sebelumnya, Hotman mengatakan dia telah keluar dari Peradi pada tanggal 1 April 2022, sedangkan keputusan menskors dari Dewan Kehormatan Peradi dikeluarkan pada 12 April 2022.
Baca Juga: Video Viral Tumpukan Uang Pecahan Rp1 Juta Bikin Geger, BI: Hoaks, Masyarakat Jangan Mudah Tertipu
"Saya sudah mundur sekitar dua minggu sebelumnya (keputusan skors)," ungkap Hotman, di Jakarta, Rabu (20/4).
Hotman menuturkan bahwa pemicu utama dia memutuskan keluar dari Peradi, karena persoalan pribadi dengan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan.
Hotman juga menilai ada yang tidak beres atau bermasalah dengan Peradi, seperti kepemimpinan tiga periode Otto Hasibuan yang tidak sah, karena dianggap melanggar Anggaran Dasar/Anggaran.
Berita Terkait
-
Video Viral Tumpukan Uang Pecahan Rp1 Juta Bikin Geger, BI: Hoaks, Masyarakat Jangan Mudah Tertipu
-
Momen Hotman Paris Melayat Gus Solah di Pesantren Dipuji: Tuhan Yesus Selalu Memberkati...
-
CEK FAKTA: Benarkah Kabar Amien Rais Dijemput Paksa atas Perintah Luhut?
-
Hotman Paris Hutapea Tidak Mau Disebut Diskors Peradi: Saya Mundur Sebelum Keputusan Itu
-
Sebar Hoaks Klitih, Dua Pemuda di Blitar Diamankan Polisi
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
BRI Beri Apresiasi, Direksi Kunjungi Nasabah di Berbagai Daerah pada Hari Pelanggan Nasional
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu
-
BRImo Tawarkan Voucher Spesial dari Ratusan Merchant Pilihan
-
Program Sapi Merah Putih Dinilai akan Berkontribusi dalam Menciptakan Ketahanan Pangan
-
Dorong Green Finance, BRI Catat Capaian Besar Lewat Instrumen ESG Senilai Rp73,45 Triliun