SuaraKalbar.id - Pengacara kondang Hotman Paris dilaporkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung ke Polda Jawa Barat atas dugaan menyebarkan ujaran bohong atau hoaks.
Hotman diduga menyampaikan berita bohong terkait DPN Peradi yang kalah gugatan perdata di PN Lubuk Pakam. Menurut ketua DPC Peradi Kota Bandung Roelly Panggabean, Hotman berkata keanggotaan Peradi Otto Hasibuan tidak sah karena ada putusan itu.
"Dia membuat berita bohong, sehingga meresahkan anggota kami. Oleh karena itu, saya menjawab anggota saya, terpaksa saya buat laporan ini," ungkapnya di Kota Bandung, Kamis.
Menurut Roelly, Hotman menyatakan jika seluruh Pengurus Peradi menjadi tidak sah, termasuk kepemilikan kartu tanda anggotanya. Menurutnya, pernyataan itu menyesatkan para anggota Peradi.
Roelly pun mempertanyakan dasar Hotman yang menyatakan Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah. Padahal, kata Roelly, Otto Hasibuan telah dilantik sebagai Ketua Umum Peradi pada musyawarah nasional untuk jabatan tahun 2020 sampai 2025.
"Perlu diketahui bahwa Hotman (Paris) itu salah satu Waketum periode (ketum) Fauzi Hasibuan yang mana dia juga mengikat dan tahu masalah ini," ungkapnya dilansir dari Antara.
Menurut Roelly, laporan tersebut bertujuan untuk menahan para anggotanya agar tak terprovokasi ucapan Hotman Paris itu.
"Terus terang saya menahan diri anggota saya tidak ke Jakarta. Sudahlah kita kan orang hukum, taat asas," katanya.
Sebelumnya, Hotman mengatakan dia telah keluar dari Peradi pada tanggal 1 April 2022, sedangkan keputusan menskors dari Dewan Kehormatan Peradi dikeluarkan pada 12 April 2022.
Baca Juga: Video Viral Tumpukan Uang Pecahan Rp1 Juta Bikin Geger, BI: Hoaks, Masyarakat Jangan Mudah Tertipu
"Saya sudah mundur sekitar dua minggu sebelumnya (keputusan skors)," ungkap Hotman, di Jakarta, Rabu (20/4).
Hotman menuturkan bahwa pemicu utama dia memutuskan keluar dari Peradi, karena persoalan pribadi dengan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan.
Hotman juga menilai ada yang tidak beres atau bermasalah dengan Peradi, seperti kepemimpinan tiga periode Otto Hasibuan yang tidak sah, karena dianggap melanggar Anggaran Dasar/Anggaran.
Berita Terkait
-
Video Viral Tumpukan Uang Pecahan Rp1 Juta Bikin Geger, BI: Hoaks, Masyarakat Jangan Mudah Tertipu
-
Momen Hotman Paris Melayat Gus Solah di Pesantren Dipuji: Tuhan Yesus Selalu Memberkati...
-
CEK FAKTA: Benarkah Kabar Amien Rais Dijemput Paksa atas Perintah Luhut?
-
Hotman Paris Hutapea Tidak Mau Disebut Diskors Peradi: Saya Mundur Sebelum Keputusan Itu
-
Sebar Hoaks Klitih, Dua Pemuda di Blitar Diamankan Polisi
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak