Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 26 April 2022 | 19:42 WIB
Ilustrasi: Sejumlah petani lokal mengangkut hasil panen kelapa sawit ke dalam truk untuk dibawa ke pabrik. [Antara]

SuaraKalbar.id - Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Provinsi Kalbar, M. Munsif menegaskan bahwa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak boleh bertindak sepihak dalam menurunkan harga karena bisa melanggar ketentuan dari tim penetapan harga TBS provinsi sebagaimana yang telah berlangsung.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor adalah RBD Palm Olien. Sementara itu, minyak sawit mentah (CPO) tidak termasuk produk yang dilarang untuk diekspor.

"Dalam pengumuman Presiden tidak melarang ekspor CPO, hanya bahan baku minyak goreng berupa RBD Palm Olien dan minyak gorengnya," katanya di Pontianak, Selasa.

Oleh karena itu, Munsif melanjutkan, perihal tersebut petani atau pelaku usaha perkebunan dan asosiasi tidak perlu khawatir akan harga tanda buah segar (TBS) sawit sebagaimana isu yang berkembang dan terjadi di lapangan.

Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Wapres Maruf: Untuk Kebaikan Semua Pihak

Munsif menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) juga telah mengeluarkan surat untuk pimpinan daerah yang memberikan penjelasan terkait kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tentang kebijakan pelarangan ekspor bahan baku dan minyak goreng yang berlaku mulai 28 April 2022 sampai batas yang belum ditentukan.

"Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa yang dilarang ekspor yakni bahan baku minyak RBD Palm Olien dan minyak goreng. Dari persepsi yang salah di lapangan, Dirjenbun mendapatkan laporan bahwa ada PKS yang menurunkan harga TBS mencapai Rp1.400/Kg. Nah, hal itu melanggar Permentan 01/2018 dan untuk di Kalbar melanggar Pergub 63/2018," ungkapnya.

Dirinya pun asosiasi seperti Apkasindo, AspekPir, SPKS dan lainnya sebagai wadah perhimpunan petani sawit untuk menggerakkan pengurus dan anggotanya turut memantau penerapan harga TBS di area sekitar kebunnya.

"Selanjutnya dilaporkan ke Disbun Kabupaten atau Provinsi untuk menjadi bahan evaluasi dan tindakan teguran serta sanksi administrasi bila diperlukan. Untuk harga mengacu pada penetapan harga TBS provinsi yang dilakukan dua kali dalam sebulan,"katanya.

Baca Juga: Larangan Ekspor Minyak Goreng, Harga Sawit Siak Cuma Rp800/Kg: Apa yang Dipikirkan Pemerintah?

Load More