SuaraKalbar.id - Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Provinsi Kalbar, M. Munsif menegaskan bahwa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak boleh bertindak sepihak dalam menurunkan harga karena bisa melanggar ketentuan dari tim penetapan harga TBS provinsi sebagaimana yang telah berlangsung.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor adalah RBD Palm Olien. Sementara itu, minyak sawit mentah (CPO) tidak termasuk produk yang dilarang untuk diekspor.
"Dalam pengumuman Presiden tidak melarang ekspor CPO, hanya bahan baku minyak goreng berupa RBD Palm Olien dan minyak gorengnya," katanya di Pontianak, Selasa.
Oleh karena itu, Munsif melanjutkan, perihal tersebut petani atau pelaku usaha perkebunan dan asosiasi tidak perlu khawatir akan harga tanda buah segar (TBS) sawit sebagaimana isu yang berkembang dan terjadi di lapangan.
Munsif menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) juga telah mengeluarkan surat untuk pimpinan daerah yang memberikan penjelasan terkait kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tentang kebijakan pelarangan ekspor bahan baku dan minyak goreng yang berlaku mulai 28 April 2022 sampai batas yang belum ditentukan.
"Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa yang dilarang ekspor yakni bahan baku minyak RBD Palm Olien dan minyak goreng. Dari persepsi yang salah di lapangan, Dirjenbun mendapatkan laporan bahwa ada PKS yang menurunkan harga TBS mencapai Rp1.400/Kg. Nah, hal itu melanggar Permentan 01/2018 dan untuk di Kalbar melanggar Pergub 63/2018," ungkapnya.
Dirinya pun asosiasi seperti Apkasindo, AspekPir, SPKS dan lainnya sebagai wadah perhimpunan petani sawit untuk menggerakkan pengurus dan anggotanya turut memantau penerapan harga TBS di area sekitar kebunnya.
"Selanjutnya dilaporkan ke Disbun Kabupaten atau Provinsi untuk menjadi bahan evaluasi dan tindakan teguran serta sanksi administrasi bila diperlukan. Untuk harga mengacu pada penetapan harga TBS provinsi yang dilakukan dua kali dalam sebulan,"katanya.
Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Wapres Maruf: Untuk Kebaikan Semua Pihak
Berita Terkait
-
Jokowi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Wapres Maruf: Untuk Kebaikan Semua Pihak
-
Larangan Ekspor Minyak Goreng, Harga Sawit Siak Cuma Rp800/Kg: Apa yang Dipikirkan Pemerintah?
-
Ekonom: Kebijakan DMO CPO Dinilai Lebih Solutif pada Petani Swadaya dan Konsumen Minyak Goreng
-
Petani Menjerit, Harga Sawit Riau Terjun Bebas usai Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng
-
Ekspor Minyak Goreng Dilarang, Kelapa Sawit Jadi Komoditas Ekspor Terbesar Sumsel Setelah Batu Bara
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Lebaran 2026 Jualan Apa? 6 Ide Kue Kering yang Selalu Dicari Konsumen
-
Konsumsi Mi Instan Boleh, Asal Dibatasi, Ini Penjelasan Ahli Gizi
-
Polda Sulteng Pecat 34 Personel Akibat Pelanggaran Berat
-
Adakah Tiket Kereta Tambahan Lebaran 2026? Simak Informasi Lengkapnya
-
1.619 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Sumsel, Mayoritas dari China