SuaraKalbar.id - Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Provinsi Kalbar, M. Munsif menegaskan bahwa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak boleh bertindak sepihak dalam menurunkan harga karena bisa melanggar ketentuan dari tim penetapan harga TBS provinsi sebagaimana yang telah berlangsung.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor adalah RBD Palm Olien. Sementara itu, minyak sawit mentah (CPO) tidak termasuk produk yang dilarang untuk diekspor.
"Dalam pengumuman Presiden tidak melarang ekspor CPO, hanya bahan baku minyak goreng berupa RBD Palm Olien dan minyak gorengnya," katanya di Pontianak, Selasa.
Oleh karena itu, Munsif melanjutkan, perihal tersebut petani atau pelaku usaha perkebunan dan asosiasi tidak perlu khawatir akan harga tanda buah segar (TBS) sawit sebagaimana isu yang berkembang dan terjadi di lapangan.
Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Wapres Maruf: Untuk Kebaikan Semua Pihak
Munsif menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) juga telah mengeluarkan surat untuk pimpinan daerah yang memberikan penjelasan terkait kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tentang kebijakan pelarangan ekspor bahan baku dan minyak goreng yang berlaku mulai 28 April 2022 sampai batas yang belum ditentukan.
"Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa yang dilarang ekspor yakni bahan baku minyak RBD Palm Olien dan minyak goreng. Dari persepsi yang salah di lapangan, Dirjenbun mendapatkan laporan bahwa ada PKS yang menurunkan harga TBS mencapai Rp1.400/Kg. Nah, hal itu melanggar Permentan 01/2018 dan untuk di Kalbar melanggar Pergub 63/2018," ungkapnya.
Dirinya pun asosiasi seperti Apkasindo, AspekPir, SPKS dan lainnya sebagai wadah perhimpunan petani sawit untuk menggerakkan pengurus dan anggotanya turut memantau penerapan harga TBS di area sekitar kebunnya.
"Selanjutnya dilaporkan ke Disbun Kabupaten atau Provinsi untuk menjadi bahan evaluasi dan tindakan teguran serta sanksi administrasi bila diperlukan. Untuk harga mengacu pada penetapan harga TBS provinsi yang dilakukan dua kali dalam sebulan,"katanya.
Baca Juga: Larangan Ekspor Minyak Goreng, Harga Sawit Siak Cuma Rp800/Kg: Apa yang Dipikirkan Pemerintah?
Berita Terkait
-
Jokowi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Wapres Maruf: Untuk Kebaikan Semua Pihak
-
Larangan Ekspor Minyak Goreng, Harga Sawit Siak Cuma Rp800/Kg: Apa yang Dipikirkan Pemerintah?
-
Ekonom: Kebijakan DMO CPO Dinilai Lebih Solutif pada Petani Swadaya dan Konsumen Minyak Goreng
-
Petani Menjerit, Harga Sawit Riau Terjun Bebas usai Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng
-
Ekspor Minyak Goreng Dilarang, Kelapa Sawit Jadi Komoditas Ekspor Terbesar Sumsel Setelah Batu Bara
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Cara Mudah Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online 2025
-
Saldo Dana Gratis Hari Ini: Raih Kesempatan Dapat Dana Kaget Langsung Masuk Dompet Digitalmu!
-
Cicilan Cuma Rp150 Ribuan, Ini Solusi Modal Cepat Rp5 Juta Lewat KUR
-
Rekomendasi HP Murah RAM 6 GB Harga Rp 1 Jutaan Terbaik Juni 2025
-
Hadiri Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo: Petani Harus Hidup dengan Baik!