SuaraKalbar.id - Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana mengatakan, penutupan bar dan resto yang berlokasi dalam Hotel My Home karena melanggar Surat Edaran dan pengumuman yang dikeluarkan Wali Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Menjaga Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M di Kota Pontianak terkait ketentuan Tempat Hiburan Malam (THM).
“Sebagaimana dalam surat edaran bahwa bar, diskotik, pub dan sejenisnya ditutup sementara selama Bulan Suci Ramadan,” katanya, Senin (25/4/2022) dini hari.
Selain itu, Menurut Adriana, operasional bar dan resto tersebut tidak sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Bar dan resto itu beroperasional layaknya diskotik. Belakangan temuan itu viral di media sosial saat pihak kepolisian melakukan razia di tempat hiburan tersebut.
“Malam ini kita tangkap tangan dan tempat ini kita segel sampai dengan waktu yang tidak ditentukan,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya bersama puluhan anggota Satpol PP Kota Pontianak juga menyisir bar dan cafe yang berada di Hotel Avara Jalan Gajah Mada. Di hotel ini, petugas menemukan pengunjung yang masih menikmati minuman di bar itu hingga larut malam bahkan menjelang subuh.
“Para pengunjung bar dan kafe kita bubarkan,” katanya melansir insidepontianak-jaringan suara.com-.
Terkait penemuannya tersebut, pihaknya pun memberikan peringatan kepada manajernya untuk mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
“Pihak pengelola bar dan resto Kenzo juga kita minta menandatangani berita acara penutupan tempat usahanya sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” katanya.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Pasar Rakyat Tengah di Pontianak Dipadati Warga, Pedagang Kewalahan Hadapi Pembeli
Berita Terkait
-
Jelang Lebaran, Pasar Rakyat Tengah di Pontianak Dipadati Warga, Pedagang Kewalahan Hadapi Pembeli
-
Ini Penyebab Berat Badan Turun Selama Puasa Ramadhan Meski Tak Berniat Diet
-
Pengajian Ramadhan 1443 H, Muhammadiyah Makassar Teguhkan Semangat Jihad
-
Jadwal Buka Puasa Serang Banten Selasa 26 April 2022
-
Agar Tak Boros Bahan Baku, Ini Solusi yang Bisa Dimanfaatkan Pemilik Restoran
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite